UMKMJATIM.COM – Menjelang penyaluran bantuan sosial (bansos) triwulan IV tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa hanya masyarakat yang memenuhi syarat administrasi dan kriteria kesejahteraan tertentu yang berhak menerima bantuan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh keluarga yang membutuhkan.
Proses penetapan penerima dilakukan berdasarkan data resmi yang tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), hasil integrasi dari berbagai lembaga pemerintah pusat dan daerah.
1. Terdaftar di DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional)
Syarat utama bagi calon penerima bansos adalah terdata secara resmi dalam DTSEN, yaitu sistem data nasional yang digunakan pemerintah sebagai acuan utama penyaluran seluruh bantuan sosial.
Data ini mencakup informasi ekonomi, demografi, dan sosial masyarakat.
Calon penerima yang belum terdaftar atau memiliki data tidak valid disarankan segera melakukan pemutakhiran melalui pemerintah desa atau kelurahan, agar bisa masuk dalam daftar prioritas pada periode penyaluran berikutnya.
2. Menggunakan NIK e-KTP yang Valid
Kemensos juga menekankan pentingnya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di e-KTP.
Data kependudukan ini akan diverifikasi secara otomatis melalui Dukcapil.
Jika terdapat perbedaan antara NIK dan nama pada Kartu Keluarga atau data di DTSEN, sistem akan menolak pencocokan.
Oleh sebab itu, masyarakat perlu memastikan data identitas sudah diperbarui dan sinkron sebelum proses verifikasi bansos dilakukan.
3. Termasuk dalam Desil Penerima Prioritas
Bantuan sosial diberikan dengan mempertimbangkan tingkat kesejahteraan masyarakat, yang dikategorikan berdasarkan desil (tingkat ekonomi).
Umumnya, penerima bansos berada pada desil 1 hingga 4, atau dalam kondisi sosial ekonomi paling rentan.
Desil ini ditetapkan melalui pemeringkatan berdasarkan penghasilan, aset, dan kondisi rumah tangga.
Masyarakat yang termasuk dalam desil menengah ke atas biasanya tidak lagi berhak menerima bantuan sosial.
4. Tidak Termasuk dalam Daftar Penerima yang Dicoret
Pemerintah secara rutin melakukan pembaruan data untuk memastikan penerima bansos benar-benar layak.
Mereka yang sudah mengalami peningkatan pendapatan, memiliki data ganda, atau ditemukan tidak memenuhi kriteria kesejahteraan akan dicoret dari daftar penerima.
Selain itu, penerima yang tidak memanfaatkan bantuan secara benar atau menyalahgunakan program juga berpotensi tidak lagi mendapatkan bansos pada periode berikutnya.
5. Memenuhi Persyaratan Tambahan Sesuai Jenis Program
Setiap program bansos memiliki syarat tambahan yang berbeda.
Misalnya, untuk Program Keluarga Harapan (PKH), calon penerima harus memiliki anggota keluarga dalam kategori tertentu, seperti anak sekolah, ibu hamil, penyandang disabilitas, atau lansia.
Sementara itu, penerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) wajib memiliki data yang menunjukkan kondisi ekonomi lemah dan belum menerima bantuan sosial lain pada periode yang sama.
Verifikasi Data dan Proses Validasi Lapangan
Setelah seluruh syarat administratif terpenuhi, data calon penerima akan diverifikasi oleh petugas sosial dan perangkat desa.
Proses validasi lapangan ini memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada keluarga yang memenuhi kriteria kesejahteraan.
Masyarakat dapat memantau status kepesertaannya melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
Dengan begitu, setiap warga dapat mengetahui apakah dirinya sudah masuk daftar penerima atau belum.
Agar bisa menerima bansos triwulan IV tahun 2025, masyarakat perlu memastikan bahwa data DTSEN dan NIK e-KTP sudah valid, serta memenuhi kriteria kesejahteraan sesuai kebijakan pemerintah.
Dengan pemutakhiran data yang rutin, peluang untuk mendapatkan bantuan menjadi lebih besar, dan penyaluran pun dapat berjalan tepat sasaran.***