Syarat Lengkap Penerima Bansos Triwulan IV 2025: Pastikan Data Sudah Valid di DTSEN

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Sunday, 5 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Menjelang penyaluran bantuan sosial (bansos) triwulan IV tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa hanya masyarakat yang memenuhi syarat administrasi dan kriteria kesejahteraan tertentu yang berhak menerima bantuan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh keluarga yang membutuhkan.

Proses penetapan penerima dilakukan berdasarkan data resmi yang tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), hasil integrasi dari berbagai lembaga pemerintah pusat dan daerah.

1. Terdaftar di DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional)

Syarat utama bagi calon penerima bansos adalah terdata secara resmi dalam DTSEN, yaitu sistem data nasional yang digunakan pemerintah sebagai acuan utama penyaluran seluruh bantuan sosial.

Data ini mencakup informasi ekonomi, demografi, dan sosial masyarakat.

Calon penerima yang belum terdaftar atau memiliki data tidak valid disarankan segera melakukan pemutakhiran melalui pemerintah desa atau kelurahan, agar bisa masuk dalam daftar prioritas pada periode penyaluran berikutnya.

Baca Juga :  Petani Sumenep Berhasil Tanam Padi Tiga Kali Setahun, Pertama dalam Puluhan Tahun

2. Menggunakan NIK e-KTP yang Valid

Kemensos juga menekankan pentingnya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di e-KTP.

Data kependudukan ini akan diverifikasi secara otomatis melalui Dukcapil.

Jika terdapat perbedaan antara NIK dan nama pada Kartu Keluarga atau data di DTSEN, sistem akan menolak pencocokan.

Oleh sebab itu, masyarakat perlu memastikan data identitas sudah diperbarui dan sinkron sebelum proses verifikasi bansos dilakukan.

3. Termasuk dalam Desil Penerima Prioritas

Bantuan sosial diberikan dengan mempertimbangkan tingkat kesejahteraan masyarakat, yang dikategorikan berdasarkan desil (tingkat ekonomi).

Umumnya, penerima bansos berada pada desil 1 hingga 4, atau dalam kondisi sosial ekonomi paling rentan.

Desil ini ditetapkan melalui pemeringkatan berdasarkan penghasilan, aset, dan kondisi rumah tangga.

Baca Juga :  120 Koperasi Desa Merah Putih Resmi Diluncurkan: Mojokerto Pacu Ekonomi Kerakyatan dari Akar Rumput

Masyarakat yang termasuk dalam desil menengah ke atas biasanya tidak lagi berhak menerima bantuan sosial.

4. Tidak Termasuk dalam Daftar Penerima yang Dicoret

Pemerintah secara rutin melakukan pembaruan data untuk memastikan penerima bansos benar-benar layak.

Mereka yang sudah mengalami peningkatan pendapatan, memiliki data ganda, atau ditemukan tidak memenuhi kriteria kesejahteraan akan dicoret dari daftar penerima.

Selain itu, penerima yang tidak memanfaatkan bantuan secara benar atau menyalahgunakan program juga berpotensi tidak lagi mendapatkan bansos pada periode berikutnya.

5. Memenuhi Persyaratan Tambahan Sesuai Jenis Program

Setiap program bansos memiliki syarat tambahan yang berbeda.

Misalnya, untuk Program Keluarga Harapan (PKH), calon penerima harus memiliki anggota keluarga dalam kategori tertentu, seperti anak sekolah, ibu hamil, penyandang disabilitas, atau lansia.

Sementara itu, penerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) wajib memiliki data yang menunjukkan kondisi ekonomi lemah dan belum menerima bantuan sosial lain pada periode yang sama.

Baca Juga :  Syarat Lengkap Pendaftaran KIP Kuliah 2025 untuk Calon Mahasiswa Baru

Verifikasi Data dan Proses Validasi Lapangan

Setelah seluruh syarat administratif terpenuhi, data calon penerima akan diverifikasi oleh petugas sosial dan perangkat desa.

Proses validasi lapangan ini memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada keluarga yang memenuhi kriteria kesejahteraan.

Masyarakat dapat memantau status kepesertaannya melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

Dengan begitu, setiap warga dapat mengetahui apakah dirinya sudah masuk daftar penerima atau belum.

Agar bisa menerima bansos triwulan IV tahun 2025, masyarakat perlu memastikan bahwa data DTSEN dan NIK e-KTP sudah valid, serta memenuhi kriteria kesejahteraan sesuai kebijakan pemerintah.

Dengan pemutakhiran data yang rutin, peluang untuk mendapatkan bantuan menjadi lebih besar, dan penyaluran pun dapat berjalan tepat sasaran.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jadwal dan Mekanisme Pencairan Bansos PKH–BPNT Tahun 2025: Cek Tahapannya di Sini
Cara Cek Nama Penerima Bansos Oktober–Desember 2025 di Situs Resmi Kemensos
5 Tips Penting Agar Tidak Ketinggalan Bantuan Sosial Oktober 2025
Cerutu Jember Siap Tembus Pasar Amerika, BIN Cigar Mantapkan Langkah Ekspor Global
Polsek Batuputih Dorong Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Lele Jumbo di Desa Gedang-Gedang
Banyuwangi Career Expo 2025 Digelar Hybrid, Sediakan Lowongan dan Pelatihan untuk Pencari Kerja
Inflasi Kota Madiun September 2025 Capai 0,03 Persen, Dipicu Kenaikan Harga Daging Ayam dan Cabai
Budidaya Pepaya California, Cara Cerdas Tambah Penghasilan dari Pekarangan Rumah

Berita Terkait

Sunday, 5 October 2025 - 14:00 WIB

Jadwal dan Mekanisme Pencairan Bansos PKH–BPNT Tahun 2025: Cek Tahapannya di Sini

Sunday, 5 October 2025 - 12:00 WIB

Syarat Lengkap Penerima Bansos Triwulan IV 2025: Pastikan Data Sudah Valid di DTSEN

Sunday, 5 October 2025 - 10:00 WIB

Cara Cek Nama Penerima Bansos Oktober–Desember 2025 di Situs Resmi Kemensos

Sunday, 5 October 2025 - 08:30 WIB

5 Tips Penting Agar Tidak Ketinggalan Bantuan Sosial Oktober 2025

Saturday, 4 October 2025 - 21:00 WIB

Cerutu Jember Siap Tembus Pasar Amerika, BIN Cigar Mantapkan Langkah Ekspor Global

Berita Terbaru