Syarat Lengkap Penerima BSU 2025: Pastikan Data Anda Memenuhi Ketentuan

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 29 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali digulirkan pemerintah sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja formal yang terdampak tekanan ekonomi.

Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli buruh atau karyawan penerima gaji tetap stabil, sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas sektor usaha.

Agar bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi calon penerima berdasarkan data resmi yang terintegrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan data ketenagakerjaan di masing-masing perusahaan.

Langkah ini dianggap penting untuk memastikan bahwa penerima BSU adalah pekerja yang benar-benar membutuhkan bantuan,

terutama mereka yang memiliki pendapatan di bawah standar tertentu dan tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya.

Kriteria Penerima BSU Tahun 2025

Sesuai regulasi yang berlaku, ada beberapa syarat utama yang wajib dipenuhi pekerja untuk dapat menerima BSU. Persyaratan tersebut antara lain:

Baca Juga :  Demi Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Swasta

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK Valid

Setiap penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat secara sah dalam sistem Dukcapil.

Validitas NIK sangat menentukan, sebab sistem verifikasi dilakukan secara otomatis melalui database kependudukan nasional.

Terdaftar sebagai Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja wajib masih tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu penilaian (umumnya April 2025).

Keaktifan ini menunjukkan bahwa pekerja memiliki status pekerjaan yang sah dan terdaftar sesuai aturan ketenagakerjaan.

Memiliki Penghasilan Maksimal Rp3,5 Juta atau Sesuai UMP/UMK

Program BSU menyasar pekerja berpenghasilan rendah.

Jika di suatu daerah UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka batas upah mengikuti standar minimum yang berlaku di wilayah tersebut. Ketentuan ini diterapkan agar BSU lebih tepat sasaran.

Baca Juga :  Sumenep Gelar Penanaman Jagung Serentak 2025, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Bukan ASN, TNI, atau Polri

Pegawai negeri, anggota militer, dan polisi tidak termasuk dalam sasaran penerima BSU.

Hal ini disebabkan karena kelompok tersebut telah memiliki sistem penggajian dan tunjangan yang berbeda dengan pekerja sektor swasta.

Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain

BSU tidak diberikan kepada penerima program bantuan seperti PKH, BPNT, maupun BLT lain yang berasal dari anggaran pemerintah.

Tujuannya untuk mencegah penerimaan ganda dan menjaga pemerataan distribusi bantuan.

Proses Verifikasi Data Penerima BSU

Data penerima BSU diproses melalui sistem terpadu antara perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Setiap data pekerja akan diverifikasi berdasarkan:

Validitas NIK

Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga :  Dokumen Wajib CPNS 2026: Persiapan Lengkap Agar Lolos Seleksi Administrasi

Nominal upah yang dilaporkan perusahaan

Status penerimaan bansos lain

Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, pekerja berpotensi tidak mendapatkan bantuan meski sebenarnya memenuhi syarat, sehingga penting untuk memastikan data ketenagakerjaan selalu diperbarui tepat waktu.

Tips Agar Berpeluang Terdaftar Sebagai Penerima BSU

Pastikan data NIK, nama, dan alamat sesuai dengan KTP.

Cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Pastikan laporan upah di perusahaan sesuai nominal gaji sebenarnya.

Segera laporkan perubahan status pekerjaan jika ada perbaruan.

Program BSU 2025 diharapkan mampu menjaga kestabilan ekonomi pekerja sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional secara menyeluruh.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jadwal Pencairan Bansos Tahap Akhir 2025: Cair Bertahap Sepanjang Desember
Panduan Praktis Bayar BPJS Kesehatan Lewat E-Wallet, Cepat dan Tanpa Ribet
Panduan Lengkap Mengubah Kelas BPJS Kesehatan Online Lewat Aplikasi Mobile JKN
Ini Jalur Resmi Pencairan BLT Kesra Desember 2025, Penerima Wajib Tahu
Panduan Lengkap Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Melalui Website Resmi
Waspada Penipuan Digital: Kenali Ciri-Ciri Hoaks Pembiayaan KUR BSI agar Tidak Tertipu
Kriteria Warga yang Dinyatakan Tidak Berhak Menerima Bantuan Sosial, Ini Penjelasan Lengkapnya
Jadwal Terbaru Pencairan PKH Desember 2025, Ini Perkiraan Waktu dan Mekanisme Penyalurannya

Berita Terkait

Sunday, 21 December 2025 - 16:00 WIB

Jadwal Pencairan Bansos Tahap Akhir 2025: Cair Bertahap Sepanjang Desember

Sunday, 21 December 2025 - 14:00 WIB

Panduan Praktis Bayar BPJS Kesehatan Lewat E-Wallet, Cepat dan Tanpa Ribet

Sunday, 21 December 2025 - 12:00 WIB

Panduan Lengkap Mengubah Kelas BPJS Kesehatan Online Lewat Aplikasi Mobile JKN

Sunday, 21 December 2025 - 10:00 WIB

Ini Jalur Resmi Pencairan BLT Kesra Desember 2025, Penerima Wajib Tahu

Sunday, 21 December 2025 - 08:33 WIB

Panduan Lengkap Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Melalui Website Resmi

Berita Terbaru