Syarat Lengkap Penerima PKH Balita Tahap 4 Tahun 2025: Cek Ketentuannya Sebelum Pencairan

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Friday, 31 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menyalurkan bantuan sosial pada tahap keempat tahun 2025. Salah satu kategori penerima yang menjadi prioritas utama adalah keluarga dengan anak balita.

Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk memastikan tumbuh kembang anak usia dini dapat berlangsung optimal, sekaligus meringankan beban ekonomi keluarga miskin.

PKH kategori balita ditujukan bagi keluarga yang memiliki anak berusia 0 hingga 6 tahun dan memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Sebelum menerima bantuan, setiap calon penerima diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan verifikasi lapangan.

Tujuan Bantuan PKH Balita

Bantuan untuk kategori anak balita dalam Program Keluarga Harapan memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Pemerintah ingin memastikan anak-anak di usia emas (golden age) mendapatkan asupan gizi yang baik serta perawatan kesehatan yang memadai.

Baca Juga :  Stok Beras di Kota Malang Dipastikan Aman, Pemkot Tegaskan Tidak Ada Kelangkaan

Selain itu, bantuan ini diharapkan dapat membantu keluarga penerima manfaat (KPM) agar tetap konsisten membawa anaknya ke Posyandu atau fasilitas layanan kesehatan terdekat, sehingga tumbuh kembang anak bisa dipantau secara rutin oleh tenaga medis.

Syarat Menjadi Penerima PKH Balita 2025

Berdasarkan pedoman resmi dari Kemensos, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar keluarga bisa terdaftar sebagai penerima PKH kategori balita tahap 4 tahun 2025.

Persyaratan tersebut antara lain:

Terdaftar dalam DTKS Kemensos
Keluarga calon penerima wajib masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan sosial.

Baca Juga :  Hanya 0,8% Perusahaan di Pamekasan Terapkan UMK, Dinas Koperasi Jelaskan Kriteria Usaha Mikro dan Kecil

Memiliki Anak Usia 0–6 Tahun
Anak balita yang menjadi sasaran bantuan harus tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) dan memiliki data kependudukan yang valid.

Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Calon penerima merupakan keluarga dengan kondisi ekonomi lemah, penghasilan rendah, atau tergolong rentan miskin sesuai penilaian dari pemerintah daerah setempat.

Tidak Menerima Bantuan Serupa dari Program Lain
Keluarga tidak sedang mendapatkan bantuan sejenis di luar PKH, misalnya program bantuan gizi dari lembaga lain, agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan.

Memiliki Dokumen Kependudukan yang Lengkap
Setiap penerima harus memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen identitas anak seperti akta kelahiran atau surat keterangan dari desa.

Aktif di Posyandu atau Layanan Kesehatan Anak
Sebagai bentuk verifikasi, keluarga wajib membawa anaknya secara rutin ke Posyandu, puskesmas, atau layanan kesehatan terdekat. Hal ini menunjukkan bahwa anak mendapatkan perawatan gizi dan imunisasi sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Panen Raya Padi di Jatiroto Lumajang, Babinsa dan Petani Bersinergi Wujudkan Swasembada Pangan

Komitmen Pemerintah terhadap Kesejahteraan Anak

Melalui PKH kategori balita, pemerintah berupaya menekan angka stunting dan gizi buruk di Indonesia.

Dukungan dana tunai ini diharapkan dapat digunakan keluarga untuk memenuhi kebutuhan penting anak, seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan kesehatan lainnya.

Selain itu, program ini juga menjadi salah satu upaya menciptakan generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan produktif, terutama dari kalangan keluarga prasejahtera.

Dengan mematuhi seluruh persyaratan dan mengikuti mekanisme yang berlaku, keluarga penerima manfaat dapat memastikan bantuan PKH tahap 4 tahun 2025 diterima secara tepat waktu dan sesuai sasaran.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Coretax DJP Resmi Berlaku 2025, Ini Langkah Penting yang Wajib Disiapkan Wajib Pajak
Pemkot Madiun Jamin Harga Pangan Stabil Jelang Nataru, Layanan Publik Tetap Siaga
Budidaya Lele Dinilai Efektif Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga Sampang
Panduan Lengkap Memahami Skema dan Jenis KUR BRI untuk UMKM agar Pengajuan Lebih Tepat Sasaran
Perkiraan Syarat Umum CPNS 2026, Ini Ketentuan Dasar yang Perlu Dipersiapkan Sejak Dini
Syarat Umum Klaim JHT 2025, Lengkap dengan Daftar Dokumen yang Wajib Dipenuhi
Syarat Lengkap Pengajuan KUR BRI 2025, Ini Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan
Cara Praktis Cek Status Penerima KLJ 2025 Secara Online Lewat SILADU dan Aplikasi JAKI

Berita Terkait

Wednesday, 17 December 2025 - 20:14 WIB

Coretax DJP Resmi Berlaku 2025, Ini Langkah Penting yang Wajib Disiapkan Wajib Pajak

Wednesday, 17 December 2025 - 19:57 WIB

Pemkot Madiun Jamin Harga Pangan Stabil Jelang Nataru, Layanan Publik Tetap Siaga

Wednesday, 17 December 2025 - 19:37 WIB

Budidaya Lele Dinilai Efektif Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga Sampang

Wednesday, 17 December 2025 - 16:00 WIB

Panduan Lengkap Memahami Skema dan Jenis KUR BRI untuk UMKM agar Pengajuan Lebih Tepat Sasaran

Wednesday, 17 December 2025 - 14:00 WIB

Perkiraan Syarat Umum CPNS 2026, Ini Ketentuan Dasar yang Perlu Dipersiapkan Sejak Dini

Berita Terbaru