UMKMJATIM.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berkomitmen memperluas akses pendidikan tinggi bagi pelajar dari keluarga kurang mampu.
Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Program ini menjadi jembatan bagi siswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Dengan adanya bantuan ini, penerima tidak hanya mendapatkan pembebasan biaya kuliah, tetapi juga memperoleh bantuan biaya hidup selama masa studi.
Agar dapat terdaftar sebagai penerima KIP Kuliah tahun 2025, terdapat sejumlah syarat dan kriteria ekonomi yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa.
Syarat dan Kriteria Penerima KIP Kuliah 2025
Pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan utama agar program ini tepat sasaran. Calon penerima wajib memenuhi persyaratan berikut:
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah
Calon mahasiswa yang telah menerima KIP pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) otomatis berpeluang besar untuk melanjutkan ke KIP Kuliah.
Kepemilikan kartu ini menunjukkan bahwa calon penerima telah masuk dalam daftar siswa dari keluarga yang kurang mampu sejak pendidikan dasar hingga menengah.
2. Tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Syarat berikutnya adalah bahwa calon penerima harus berasal dari keluarga yang terdaftar dalam DTSEN, yang merupakan basis data nasional berisi informasi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
Pencatatan ini menjadi acuan bagi pemerintah dalam menentukan penerima berbagai bantuan sosial dan pendidikan.
3. Masuk dalam Data P3KE dengan Desil Maksimal 3
Calon mahasiswa juga perlu tercatat dalam P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), dengan kategori ekonomi paling tinggi pada desil 3.
Artinya, penerima berasal dari kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah hingga menengah ke bawah.
4. Berasal dari Panti Sosial atau Panti Asuhan
Mereka yang dibesarkan di panti sosial atau panti asuhan juga berhak untuk mengajukan KIP Kuliah.
Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada kelompok ini agar memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya.
5. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Bagi calon penerima yang belum terdata dalam sistem sosial nasional, masih terdapat alternatif berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Dokumen ini diterbitkan oleh pihak kelurahan atau lembaga sosial terkait, dan berfungsi sebagai bukti resmi bahwa calon penerima memang berasal dari keluarga kurang mampu.
Tujuan dari Penetapan Kriteria KIP Kuliah 2025
Penetapan berbagai kriteria ini dilakukan agar program KIP Kuliah 2025 benar-benar tepat sasaran.
Pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada mahasiswa yang benar-benar membutuhkan dukungan ekonomi.
Selain itu, proses verifikasi berbasis data digital seperti DTSEN dan P3KE membantu mencegah penyalahgunaan program.
Dengan memahami syarat-syarat di atas, calon mahasiswa dapat mempersiapkan dokumen lebih awal agar tidak mengalami kendala saat proses pendaftaran dibuka.
Program ini bukan sekadar bantuan biaya kuliah, tetapi juga simbol komitmen negara dalam menciptakan kesetaraan akses pendidikan tinggi bagi seluruh anak bangsa.***











