Syarat Terbaru Penerima Subsidi BBM dan LPG 2026: Hanya untuk Masyarakat yang Memenuhi Kriteria Resmi

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Thursday, 16 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah terus memperkuat kebijakan subsidi energi untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Pada tahun 2026, mekanisme penyaluran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram akan mengacu pada sistem digital berbasis data sosial ekonomi nasional.

Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kebocoran subsidi serta meningkatkan ketepatan sasaran penerima.

Masyarakat diimbau untuk memahami syarat dan ketentuan terbaru agar bisa tetap menikmati subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kriteria Penerima Subsidi BBM dan LPG 2026

Berdasarkan kebijakan yang tengah disusun pemerintah, berikut adalah sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima subsidi energi tahun 2026:

Terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Pemerintah hanya akan memberikan subsidi kepada masyarakat yang tercatat dalam DTSEN, hasil pemutakhiran data sosial ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga :  Wabah Hama Wereng Ancam Panen Padi di Ponorogo, Petani Merugi dan Minta Solusi Pemerintah

Data ini menjadi dasar dalam menentukan tingkat kesejahteraan rumah tangga dan kategori penerima subsidi.

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang Valid
Setiap transaksi pembelian LPG 3 kilogram atau BBM bersubsidi wajib menggunakan NIK sebagai alat verifikasi digital.

Mekanisme ini memastikan bahwa subsidi tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Termasuk dalam Kategori Ekonomi Desil 1–7
Penerima subsidi dibatasi hanya untuk masyarakat dengan tingkat ekonomi desil 1 hingga 7, yaitu kelompok miskin dan rentan.

Dengan sistem ini, subsidi akan lebih tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan energi rumah tangga.

Melakukan Pembelian di Pangkalan atau SPBU Resmi
Masyarakat hanya diperbolehkan membeli LPG 3 kilogram di pangkalan resmi dan menggunakan NIK yang telah terdaftar.

Untuk BBM bersubsidi, pembelian juga harus dilakukan melalui SPBU yang terintegrasi dengan sistem MyPertamina atau sistem serupa yang disiapkan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Penerima Bansos Triwulan IV 2025: Syarat dan Cara Pastikan Data Terdaftar di DTSEN

Memenuhi Persyaratan Teknis Tambahan
Dalam beberapa kasus, masyarakat mungkin diminta melengkapi dokumen tambahan, seperti bukti kepemilikan rekening bank, kartu keluarga, atau dokumen verifikasi lain yang dibutuhkan untuk validasi penerima.

Imbauan bagi Masyarakat Mampu

Pemerintah menegaskan bahwa subsidi energi hanya ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan. Karena itu, warga yang tergolong mampu diimbau tidak menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi.

Sebagai gantinya, mereka dianjurkan untuk beralih menggunakan LPG nonsubsidi 5,5 kg atau 12 kg, sehingga alokasi subsidi dapat lebih tepat sasaran.

Langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan keadilan energi nasional, di mana subsidi negara benar-benar digunakan untuk membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk konsumsi rumah tangga berpendapatan tinggi.

Pemerintah Siapkan Sistem Digitalisasi Subsidi

Untuk memastikan transparansi, pemerintah berencana mengintegrasikan seluruh data penerima ke dalam sistem digital berbasis NIK.

Baca Juga :  Menentukan Kategori Usaha Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja: UMKM vs. UKM

Sistem ini akan menghubungkan data antara BPS, Kementerian Sosial, dan PT Pertamina.

Dengan begitu, setiap transaksi pembelian energi bersubsidi bisa terpantau secara real time.

Penerapan digitalisasi ini diharapkan dapat menekan praktik penyalahgunaan subsidi yang selama ini masih kerap terjadi di lapangan, seperti pembelian berlebihan atau penggunaan oleh pihak yang tidak memenuhi syarat.

Menuju Subsidi Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Kebijakan subsidi energi 2026 menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi nasional dan keadilan sosial.

Melalui pemutakhiran data sosial ekonomi serta sistem verifikasi digital berbasis NIK, pemerintah optimistis program ini akan lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran.

Masyarakat diimbau segera memeriksa dan memperbarui data sosial ekonominya agar tidak terlewat dalam daftar penerima subsidi resmi tahun 2026.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mengapa Dana PIP Belum Cair Meski Rekening Sudah Aktif? Ini Penjelasan Lengkapnya
Syarat Lengkap Pengajuan KUR BCA 2025: Panduan Terbaru untuk UMKM dan Pengusaha Pemula
BSU Rp600 Ribu Dihentikan per Oktober 2025, Ini Alasan Resmi dari Pemerintah
DPRD Jombang Apresiasi Program Pelatihan Kerja Pemkab: Langkah Nyata Tekan Pengangguran
Hari Pangan Sedunia 2025: Petani Jombang Desak Pemerintah Perkuat Ketahanan dan Kesejahteraan Pangan
Rahasia Bisnis Tahan Lama di Era Produk Viral: Tips dari Pengusaha Madiun Bias Elmira
Benarkah Gaji PNS Naik Oktober 2025? Ini Fakta dan Penjelasan Resminya
Pentingnya Mengecek Status Pencairan BPNT Oktober 2025, Jangan Sampai Terlewat Bantuan!

Berita Terkait

Thursday, 16 October 2025 - 14:00 WIB

Mengapa Dana PIP Belum Cair Meski Rekening Sudah Aktif? Ini Penjelasan Lengkapnya

Thursday, 16 October 2025 - 12:00 WIB

Syarat Terbaru Penerima Subsidi BBM dan LPG 2026: Hanya untuk Masyarakat yang Memenuhi Kriteria Resmi

Thursday, 16 October 2025 - 10:00 WIB

Syarat Lengkap Pengajuan KUR BCA 2025: Panduan Terbaru untuk UMKM dan Pengusaha Pemula

Thursday, 16 October 2025 - 07:57 WIB

BSU Rp600 Ribu Dihentikan per Oktober 2025, Ini Alasan Resmi dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 20:07 WIB

DPRD Jombang Apresiasi Program Pelatihan Kerja Pemkab: Langkah Nyata Tekan Pengangguran

Berita Terbaru