UMKMJATIM.COM – Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 kembali digelar untuk mencetak tenaga pendidik profesional yang berkualitas.
Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui sistem daring di portal SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).
Seleksi PPG ini menjadi langkah penting bagi calon guru yang ingin memperoleh sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme.
Proses seleksi dilakukan secara bertahap agar pemerintah dapat menjaring peserta yang benar-benar siap menjadi guru berkompeten di berbagai jenjang pendidikan.
Tahap Pertama: Pendaftaran dan Seleksi Awal
Rangkaian pertama seleksi PPG dimulai dari pendaftaran dan seleksi tahap 1. Pada tahap ini, calon peserta diwajibkan melakukan registrasi melalui laman resmi SIMPKB.
Setelah berhasil login, peserta harus mengisi data pribadi secara lengkap, menulis esai motivasi, memilih bidang studi sesuai latar belakang pendidikan, serta menentukan lokasi seleksi dan lokasi pengabdian.
Selain itu, calon peserta juga diwajibkan melakukan pembayaran biaya pendaftaran sebagai bentuk komitmen mengikuti seleksi.
Data yang dimasukkan pada tahap ini akan diverifikasi oleh panitia pusat untuk memastikan keabsahan informasi yang diberikan.
Seleksi tahap pertama ini berfungsi untuk menyaring peserta yang memenuhi kriteria administratif dan memiliki motivasi kuat dalam dunia pendidikan.
Tahap Kedua: Tes Substantif dan Seleksi Lanjutan
Setelah pendaftaran ditutup, panitia mengumumkan hasil seleksi tahap 1. Peserta yang dinyatakan lolos akan melanjutkan ke seleksi tahap 2, yaitu tes substantif.
Sebelum mengikuti ujian, peserta diwajibkan mencetak kartu peserta seleksi tahap 2 melalui SIMPKB sebagai syarat untuk mengikuti tes.
Tes substantif bertujuan mengukur kompetensi calon guru, baik dari segi pengetahuan pedagogik maupun bidang studi yang dipilih.
Penilaian dilakukan secara objektif melalui sistem berbasis komputer agar hasilnya akurat dan transparan.
Hasil ujian ini menjadi dasar penentuan siapa saja yang berhak melanjutkan ke tahap wawancara berikutnya.
Tahap Ketiga: Pengumuman dan Wawancara
Peserta yang berhasil lolos tes substantif akan diumumkan secara resmi oleh panitia seleksi.
Selanjutnya, mereka akan mengikuti wawancara tahap 3, yang bertujuan untuk menilai kepribadian, motivasi, dan kesiapan calon guru dalam menghadapi dunia pendidikan sebenarnya.
Pada tahap ini, panitia akan menilai kemampuan komunikasi, pemahaman terhadap nilai-nilai pendidikan, serta komitmen peserta untuk menjadi tenaga pendidik profesional.
Hasil wawancara akan menentukan apakah peserta layak ditetapkan sebagai mahasiswa PPG.
Tahap Akhir: Penetapan Mahasiswa dan Awal Perkuliahan
Setelah melewati seluruh proses seleksi, peserta yang dinyatakan lulus akan diumumkan sebagai mahasiswa PPG Calon Guru 2025.
Mereka diwajibkan melakukan konfirmasi kesediaan secara daring di SIMPKB sebelum ditetapkan secara resmi.
Tahapan berikutnya adalah melapor diri ke LPTK (Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang telah ditunjuk.
Di sana, calon mahasiswa akan mengikuti orientasi untuk mengenal lingkungan akademik dan sistem pembelajaran yang akan dijalani selama program berlangsung.
Setelah itu, perkuliahan resmi dimulai dengan pembekalan teori dan praktik mengajar di lapangan.
Tujuan Seleksi PPG 2025
Melalui rangkaian seleksi ini, pemerintah berharap dapat melahirkan guru-guru profesional yang memiliki kompetensi, integritas, dan dedikasi tinggi terhadap pendidikan Indonesia.
Dengan sistem seleksi yang ketat dan transparan, program PPG 2025 diharapkan mampu mencetak generasi pendidik unggul yang siap menghadapi tantangan dunia pendidikan masa depan.***