UMKMJATIM.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) yang digagas oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia.
Melalui bantuan dana ini, siswa dari keluarga kurang mampu mendapatkan dukungan biaya pendidikan agar tidak terhambat dalam menempuh studi.
Namun, pada realitanya, tidak sedikit penerima yang mengeluhkan gagalnya pencairan dana PIP pada tahun 2025.
Berdasarkan informasi resmi dari Kemendikbudristek, terdapat sejumlah faktor administrasi dan teknis yang menjadi penyebab utama dana tidak bisa cair.
Pemerintah menegaskan bahwa validitas data siswa menjadi kunci penting dalam memastikan kelancaran proses pencairan.
Berikut lima penyebab umum yang kerap membuat pencairan PIP gagal dilakukan.
1. NIK Siswa Tidak Valid
Kemendikbudristek menjelaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid menjadi salah satu hambatan utama.
Ketidaksesuaian antara NIK pada data siswa dengan yang tercantum di Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil) dapat membuat sistem otomatis menolak pencairan.
Kesalahan penulisan angka atau perbedaan identitas antara data kependudukan dan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sering menjadi penyebab kasus ini.
Oleh karena itu, orang tua dan pihak sekolah diimbau untuk melakukan verifikasi data kependudukan secara berkala.
2. Siswa Belum Terdaftar dalam Daftar PIP
Faktor kedua yang sering terjadi adalah siswa belum masuk ke dalam daftar penerima PIP tahun berjalan. Meskipun siswa telah menerima bantuan pada tahun sebelumnya, tidak berarti secara otomatis mereka kembali terdaftar.
Sekolah wajib memperbarui data penerima PIP setiap tahun melalui sistem Dapodik agar nama siswa tercatat dalam daftar calon penerima bantuan.
3. Rekening Penerima Tidak Sesuai atau Tidak Aktif
Banyak kasus pencairan PIP yang gagal disebabkan oleh rekening penerima yang tidak sesuai atau sudah tidak aktif.
Rekening bank yang digunakan untuk pencairan harus terdaftar dengan nama siswa penerima, bukan orang tua atau wali.
Selain itu, rekening yang sudah lama tidak digunakan dapat diblokir secara otomatis oleh pihak bank, sehingga pencairan dana menjadi tertunda.
Pemerintah mendorong agar siswa atau wali segera mengaktifkan kembali rekening di bank penyalur resmi seperti BRI, BNI, dan Mandiri.
4. Kesalahan Penulisan NISN
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) berfungsi sebagai identitas unik setiap siswa di Indonesia.
Apabila terdapat kesalahan dalam penulisan NISN, baik satu digit angka maupun urutan yang keliru, maka sistem tidak dapat mengenali penerima yang sah.
Pihak sekolah berperan penting dalam memastikan data NISN sesuai dengan dokumen resmi yang terdaftar di Dapodik dan Kemendikbudristek.
5. Data Tidak Tercatat di Dapodik
Kemendikbudristek juga menegaskan bahwa data siswa yang tidak terdaftar di Dapodik menjadi penyebab utama lainnya.
Dapodik merupakan basis data nasional yang digunakan pemerintah untuk menyalurkan seluruh bantuan pendidikan, termasuk PIP.
Kesalahan pada elemen data seperti nama siswa, tanggal lahir, atau nama ibu kandung dapat menyebabkan sistem gagal memverifikasi kelayakan penerima.
Langkah Pencegahan dari Pemerintah
Untuk mengatasi kendala tersebut, Kemendikbudristek bersama sekolah telah melakukan pemutakhiran data secara berkala.
Pemerintah juga mengimbau agar siswa dan orang tua aktif memeriksa status bantuan melalui pip.kemdikbud.go.id dan segera melaporkan apabila ditemukan kesalahan data.
Dengan memastikan seluruh informasi di Dapodik valid dan sinkron dengan data kependudukan, proses pencairan dana PIP diharapkan berjalan lancar dan tepat sasaran.***











