Angka Kemiskinan Turun, Ribuan Warga Jombang Tak Lagi Terima Bansos Setelah Data Diperbarui

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Sunday, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten Jombang mencatat adanya penurunan signifikan pada jumlah penerima bantuan sosial (bansos) tahun 2025.

Kondisi ini terjadi seiring dengan menurunnya angka kemiskinan dan peralihan sistem pendataan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Perubahan sistem tersebut membawa dampak besar terhadap proses verifikasi dan validasi data penerima manfaat.

Melalui sistem DTSEN, data penerima kini disusun lebih ketat dan terintegrasi secara nasional, sehingga hanya masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria kesejahteraan yang berhak mendapatkan bantuan pemerintah.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jombang, Albarian Risto Gunarto, menyampaikan bahwa penurunan jumlah penerima bukan semata akibat sistem baru, tetapi juga mencerminkan membaiknya kondisi ekonomi masyarakat.

Baca Juga :  Kredit Perbankan Jatim Tembus Rp609 Triliun pada Kuartal I 2025, Didorong Konsumsi Ramadan dan Sektor Perdagangan

Ia menuturkan bahwa semakin banyak keluarga yang kini masuk kategori sejahtera, sehingga otomatis tidak lagi terdaftar sebagai penerima bansos.

Ia menambahkan, fenomena ini menunjukkan arah positif dari program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang selama ini dijalankan pemerintah daerah.

Menurutnya, perubahan data tidak bisa dihindari karena setiap tahun pemerintah memperbarui data kesejahteraan berdasarkan kondisi terkini masyarakat.

Berdasarkan catatan Dinas Sosial Jombang, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) kini tinggal sekitar 50 ribu keluarga, turun dari 61 ribu keluarga pada tahun sebelumnya.

Sementara penerima program bantuan sembako juga mengalami penurunan dari 110 ribu menjadi 91 ribu KPM.

Albarian menjelaskan bahwa di dalam sistem DTSEN, masyarakat yang tergolong dalam desil 1 hingga desil 5 masuk dalam kategori penerima bantuan.

Baca Juga :  Unitomo Surabaya Dukung UMKM Jombang Lewat Teknologi Produksi Minuman Serbuk

Sedangkan keluarga di desil 6 ke atas tidak lagi masuk dalam daftar penerima manfaat karena telah dianggap memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik.

Namun demikian, sektor bantuan kesehatan melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kabupaten Jombang masih tergolong over kuota.

Artinya, masih banyak warga yang menerima bantuan iuran kesehatan, dan pemerintah memastikan bahwa seluruh masyarakat miskin tetap terlindungi dalam jaminan layanan medis.

Ia juga menegaskan bahwa sistem DTSEN memiliki keunggulan dibandingkan DTKS karena lebih adaptif terhadap dinamika sosial ekonomi masyarakat.

Setiap warga yang merasa datanya belum sesuai dapat mengajukan pembaruan agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

Baca Juga :  Jadwal Lengkap BPNT Cair November 2025: Mekanisme Penyaluran dan Daerah yang Mulai Mencairkan

Menurut Albarian, pemerintah membuka ruang perbaikan data bagi warga yang seharusnya berhak namun tidak tercatat, atau bagi yang datanya masuk kategori kesejahteraan lebih tinggi padahal masih membutuhkan bantuan.

Dinas Sosial akan melakukan verifikasi ulang bersama pemerintah desa agar tidak ada warga miskin yang terlewat dari pendataan.

Dengan adanya pembaruan data melalui DTSEN, Pemkab Jombang berharap bantuan sosial ke depan menjadi lebih transparan, akurat, dan menyentuh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Selain itu, penurunan angka penerima bansos dianggap sebagai bukti keberhasilan pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan ekonomi masyarakat Jombang secara berkelanjutan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Alur Lengkap Tahapan Seleksi CPNS, Panduan Penting bagi Calon Pelamar
Panduan Praktis Cek PIP 2025 Lewat HP, Bisa Dilakukan Kapan Saja
Ini Daftar 8 Ruas Tol yang Berlakukan Diskon 20 Persen Saat Libur Natal 2025
Panduan Lengkap Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025 Melalui Simpatika
Manfaat KUR BRI 2025, Dorong UMKM Naik Kelas dan Lebih Berdaya Saing
Coretax DJP Resmi Berlaku 2025, Ini Langkah Penting yang Wajib Disiapkan Wajib Pajak
Pemkot Madiun Jamin Harga Pangan Stabil Jelang Nataru, Layanan Publik Tetap Siaga
Budidaya Lele Dinilai Efektif Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga Sampang

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 16:00 WIB

Alur Lengkap Tahapan Seleksi CPNS, Panduan Penting bagi Calon Pelamar

Thursday, 18 December 2025 - 14:00 WIB

Panduan Praktis Cek PIP 2025 Lewat HP, Bisa Dilakukan Kapan Saja

Thursday, 18 December 2025 - 12:00 WIB

Ini Daftar 8 Ruas Tol yang Berlakukan Diskon 20 Persen Saat Libur Natal 2025

Thursday, 18 December 2025 - 10:09 WIB

Panduan Lengkap Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025 Melalui Simpatika

Thursday, 18 December 2025 - 09:30 WIB

Manfaat KUR BRI 2025, Dorong UMKM Naik Kelas dan Lebih Berdaya Saing

Berita Terbaru