UMKMJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten Jombang mencatat adanya penurunan signifikan pada jumlah penerima bantuan sosial (bansos) tahun 2025.
Kondisi ini terjadi seiring dengan menurunnya angka kemiskinan dan peralihan sistem pendataan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Perubahan sistem tersebut membawa dampak besar terhadap proses verifikasi dan validasi data penerima manfaat.
Melalui sistem DTSEN, data penerima kini disusun lebih ketat dan terintegrasi secara nasional, sehingga hanya masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria kesejahteraan yang berhak mendapatkan bantuan pemerintah.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jombang, Albarian Risto Gunarto, menyampaikan bahwa penurunan jumlah penerima bukan semata akibat sistem baru, tetapi juga mencerminkan membaiknya kondisi ekonomi masyarakat.
Ia menuturkan bahwa semakin banyak keluarga yang kini masuk kategori sejahtera, sehingga otomatis tidak lagi terdaftar sebagai penerima bansos.
Ia menambahkan, fenomena ini menunjukkan arah positif dari program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang selama ini dijalankan pemerintah daerah.
Menurutnya, perubahan data tidak bisa dihindari karena setiap tahun pemerintah memperbarui data kesejahteraan berdasarkan kondisi terkini masyarakat.
Berdasarkan catatan Dinas Sosial Jombang, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) kini tinggal sekitar 50 ribu keluarga, turun dari 61 ribu keluarga pada tahun sebelumnya.
Sementara penerima program bantuan sembako juga mengalami penurunan dari 110 ribu menjadi 91 ribu KPM.
Albarian menjelaskan bahwa di dalam sistem DTSEN, masyarakat yang tergolong dalam desil 1 hingga desil 5 masuk dalam kategori penerima bantuan.
Sedangkan keluarga di desil 6 ke atas tidak lagi masuk dalam daftar penerima manfaat karena telah dianggap memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik.
Namun demikian, sektor bantuan kesehatan melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kabupaten Jombang masih tergolong over kuota.
Artinya, masih banyak warga yang menerima bantuan iuran kesehatan, dan pemerintah memastikan bahwa seluruh masyarakat miskin tetap terlindungi dalam jaminan layanan medis.
Ia juga menegaskan bahwa sistem DTSEN memiliki keunggulan dibandingkan DTKS karena lebih adaptif terhadap dinamika sosial ekonomi masyarakat.
Setiap warga yang merasa datanya belum sesuai dapat mengajukan pembaruan agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Menurut Albarian, pemerintah membuka ruang perbaikan data bagi warga yang seharusnya berhak namun tidak tercatat, atau bagi yang datanya masuk kategori kesejahteraan lebih tinggi padahal masih membutuhkan bantuan.
Dinas Sosial akan melakukan verifikasi ulang bersama pemerintah desa agar tidak ada warga miskin yang terlewat dari pendataan.
Dengan adanya pembaruan data melalui DTSEN, Pemkab Jombang berharap bantuan sosial ke depan menjadi lebih transparan, akurat, dan menyentuh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Selain itu, penurunan angka penerima bansos dianggap sebagai bukti keberhasilan pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan ekonomi masyarakat Jombang secara berkelanjutan.***











