UMKMJATIM.COM – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali menghadirkan program pemutihan tunggakan iuran untuk tahun 2025.
Program ini menjadi kabar baik bagi peserta yang selama ini mengalami kendala ekonomi dan tidak mampu melunasi iuran secara rutin.
Dengan kebijakan ini, peserta berkesempatan mengaktifkan kembali status kepesertaannya tanpa dikenai denda administrasi, sehingga akses terhadap layanan kesehatan bisa kembali berjalan normal.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas cakupan jaminan kesehatan nasional (JKN) agar semua lapisan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, tetap mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak.
Apa Itu Program Pemutihan BPJS Kesehatan 2025?
Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025 adalah kebijakan pemerintah yang ditujukan bagi peserta mandiri (PBPU dan BP) yang menunggak iuran, namun saat ini telah masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Melalui program ini, peserta dapat memperoleh penghapusan tunggakan hingga maksimal 24 bulan atau dua tahun terakhir, asalkan status kepesertaan PBI telah aktif dan diverifikasi dalam sistem BPJS.
Kebijakan ini dimaksudkan agar peserta tidak kehilangan hak atas jaminan kesehatan hanya karena keterlambatan membayar iuran.
Pemerintah juga berharap langkah ini bisa membantu meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Syarat Mengikuti Program Pemutihan BPJS 2025
Untuk bisa memanfaatkan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
Peserta Beralih ke PBI
Peserta mandiri yang kini telah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) otomatis berhak atas penghapusan tunggakan sebelumnya, karena iuran bulan berikutnya sudah ditanggung oleh pemerintah.
Diperuntukkan bagi Warga Tidak Mampu
Program ini hanya berlaku bagi masyarakat yang tergolong kurang mampu sesuai dengan data resmi pemerintah.
Peserta PBPU dan BP Terverifikasi Pemda
Peserta dari kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) bisa mengikuti program ini setelah datanya diverifikasi oleh pemerintah daerah (Pemda).
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Basis data DTSEN digunakan sebagai acuan untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Tunggakan Maksimal 24 Bulan
Penghapusan tunggakan hanya berlaku untuk dua tahun terakhir. Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari 24 bulan, maka sisa di luar periode tersebut tetap harus dibayar.
Jadwal Pelaksanaan Pemutihan BPJS Kesehatan 2025
Pelaksanaan program pemutihan BPJS Kesehatan dijadwalkan berlangsung mulai November 2025. Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sekitar Rp20 triliun guna mendukung kelancaran pelaksanaan kebijakan ini.
Melalui alokasi dana tersebut, diharapkan semakin banyak peserta yang dapat memanfaatkan program pemutihan dan kembali aktif dalam sistem JKN.
Cara Mengecek dan Mendaftar Program Pemutihan
Sebelum melakukan pendaftaran, peserta perlu mengetahui jumlah tunggakan yang dimiliki.
Proses pengecekan bisa dilakukan melalui dua cara, salah satunya menggunakan aplikasi Mobile JKN.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
Masuk menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
Pilih menu “Info Iuran” pada halaman utama aplikasi.
Sistem akan menampilkan informasi detail mengenai jumlah tunggakan dan status kepesertaan Anda.
Setelah mengetahui jumlah tunggakan, peserta dapat langsung menghubungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau layanan digital resmi untuk mengikuti program pemutihan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Dengan adanya kebijakan pemutihan ini, pemerintah berharap seluruh masyarakat dapat kembali aktif dalam program BPJS Kesehatan dan memperoleh jaminan layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan lama.***











