UMKMJATIM.COM – Pemerintah melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 secara resmi menetapkan besaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ketentuan tersebut diatur secara rinci dalam diktum ke-19 hingga ke-21, yang mengatur nilai gaji berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem penggajian yang lebih adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi wilayah.
Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu akan memperoleh penghasilan yang proporsional dengan biaya hidup di daerah tempat mereka bekerja.
Gaji PPPK Paruh Waktu Disesuaikan dengan UMP Daerah
Kementerian PAN-RB menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak bersifat seragam secara nasional, melainkan disesuaikan dengan UMP setiap provinsi.
Hal ini dilakukan agar tenaga PPPK mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan standar ekonomi daerah.
Penyesuaian gaji ini juga menjadi bagian dari kebijakan efisiensi dan pemerataan kesejahteraan tenaga kerja pemerintah non-ASN.
Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Pulau Sumatra Tahun 2025
Berdasarkan data resmi, berikut adalah daftar gaji PPPK Paruh Waktu di wilayah Sumatra sesuai dengan UMP masing-masing provinsi tahun 2025:
Aceh: Rp 3.685.616
Sumatera Utara: Rp 2.992.559
Sumatera Barat: Rp 2.994.190
Riau: Rp 3.508.776
Jambi: Rp 3.234.535
Sumatera Selatan: Rp 3.681.571
Bengkulu: Rp 2.670.039
Lampung: Rp 2.893.070
Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.876.600
Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
Dengan adanya kebijakan ini, setiap tenaga PPPK paruh waktu akan menerima gaji minimal setara dengan UMP provinsi tempat mereka bertugas.
Tujuan Kebijakan Gaji PPPK Paruh Waktu
Penetapan gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2025 memiliki beberapa tujuan strategis. Selain menjaga keadilan regional, kebijakan ini juga dirancang untuk:
Menjamin kesejahteraan pegawai pemerintah non-ASN, terutama mereka yang bekerja dengan sistem paruh waktu.
Meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja, dengan memberikan kompensasi yang layak.
Menekan kesenjangan ekonomi antarwilayah, melalui penyesuaian gaji berdasarkan tingkat kebutuhan hidup di masing-masing daerah.
Mendorong pemerataan pembangunan SDM, terutama di daerah dengan tingkat ekonomi yang masih berkembang.
Gaji PPPK Paruh Waktu Akan Disesuaikan Setiap Tahun
Kementerian PAN-RB juga menyampaikan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi secara berkala mengikuti perubahan UMP tahunan di setiap provinsi.
Jika ada penyesuaian UMP, maka nilai gaji PPPK otomatis akan diperbarui agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi terkini.
Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan mekanisme digitalisasi pembayaran gaji, agar proses penyaluran lebih cepat, transparan, dan minim kesalahan administrasi.
Kebijakan gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2025 menjadi langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan sistem penggajian yang lebih manusiawi dan adaptif.
Dengan penyesuaian berdasarkan UMP, tenaga paruh waktu di sektor pemerintahan kini memiliki jaminan pendapatan yang sepadan dengan biaya hidup di daerahnya masing-masing.
Kedepannya, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat daya tarik profesi PPPK serta mendukung transformasi sistem kepegawaian yang lebih profesional, inklusif, dan berkeadilan sosial.***

					





						
						
						
						
						



