UMKMJATIM.COM – Sebagai bentuk perhatian terhadap pekerja di sektor informal, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo menyalurkan bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 34.227 pekerja rentan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.691 penerima merupakan driver ojek online (ojol), sedangkan 24.536 lainnya berasal dari sektor informal, seperti nelayan, petani, tukang becak, dan pekerja lepas lainnya yang belum memiliki perlindungan sosial formal.
Penyaluran bantuan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Disnaker Sidoarjo, Ainun Amalia, di Pendopo Delta Wibawa pada Kamis (13/11/2025).
Dalam kesempatan itu, turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, yang memberikan apresiasi atas kolaborasi pemerintah daerah dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial.
Ainun menjelaskan, program ini merupakan tahap kedua penyaluran bantuan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
Bantuan diberikan dalam bentuk pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama tiga bulan penuh bagi pekerja penerima manfaat.
Menurut Ainun, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial bagi kelompok pekerja rentan yang selama ini belum terjangkau sistem ketenagakerjaan formal.
Ia menegaskan bahwa pekerja sektor informal, seperti pengemudi ojek online, memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja, sehingga perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi sangat penting.
“Disnaker Sidoarjo terus berupaya menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat pekerja. Melalui bantuan iuran ini, kami ingin memastikan bahwa para pekerja, khususnya driver online dan pekerja informal, memiliki jaminan sosial yang layak.
Selama tiga bulan, iuran mereka akan kami tanggung. Setelah itu, diharapkan peserta bisa melanjutkannya secara mandiri,” jelas Ainun.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun program tersebut bersifat sementara, pemerintah berharap dukungan dari DBHCHT dapat berlanjut di tahun berikutnya dengan jumlah penerima yang lebih banyak.
Ainun menilai, keberlanjutan program ini sangat penting untuk menjaga rasa aman dan kesejahteraan para pekerja rentan.
Sebelumnya, Disnaker Sidoarjo telah melaksanakan tahap pertama penyaluran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sekitar 19.000 pekerja rentan yang berlangsung sejak Januari hingga Desember 2025. Program ini mendapat respon positif dari masyarakat karena terbukti memberikan manfaat nyata bagi penerima.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, mengungkapkan apresiasi atas komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja. Ia menilai dukungan pemerintah daerah menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi lintas sektor mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Banyak perusahaan di Sidoarjo tidak hanya peduli terhadap karyawan mereka, tapi juga kepada pekerja rentan di sekitar wilayah operasional. Ini menunjukkan kesadaran sosial yang luar biasa dan menjadi inspirasi bagi daerah lain,” ungkap Hadi.
Hadi menambahkan, penggunaan dana DBHCHT oleh pemerintah pusat tidak hanya difokuskan untuk kesehatan masyarakat, tetapi juga diarahkan untuk menjamin perlindungan sosial bagi pekerja berisiko tinggi seperti pengemudi ojek online dan buruh informal.
Program ini diharapkan mampu menekan dampak ekonomi jika terjadi kecelakaan kerja maupun risiko kehilangan penghasilan.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pelaku usaha,
Sidoarjo berkomitmen menjadi kabupaten yang inklusif dan tangguh dalam perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat pekerja.***











