UMKMJATIM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur terus memperkuat komitmennya dalam mendorong pemberdayaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya bagi perempuan di Kota Surabaya.
Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui program pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis yang digelar bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur serta Bank Jatim.
Melalui program ini, para pelaku UMKM perempuan difasilitasi untuk memperoleh legalitas usaha agar dapat beroperasi secara resmi dan memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan.
Pendampingan ini menjadi bentuk dukungan konkret terhadap penguatan ekonomi rakyat berbasis kewirausahaan perempuan yang kian berperan penting dalam perekonomian daerah.
Anggota DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, menegaskan bahwa legalitas usaha merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan UMKM.
Ia menilai, kepemilikan NIB bukan sekadar pemenuhan syarat administratif, melainkan menjadi kunci untuk membuka peluang yang lebih luas, seperti akses permodalan, kerja sama bisnis, serta peningkatan kepercayaan pasar terhadap produk lokal.
Menurut Lilik, ketahanan ekonomi Jawa Timur tidak hanya bersumber dari industri besar, tetapi juga ditopang oleh kekuatan sektor UMKM yang sebagian besar digerakkan oleh perempuan.
Ia menekankan bahwa semangat kewirausahaan perempuan memiliki potensi besar dalam membangun fondasi ekonomi kerakyatan yang tangguh.
Sinergi antara DPRD Jatim, DPMPTSP, dan Bank Jatim dinilai menjadi pilar utama dalam mendorong UMKM naik kelas.
DPRD berperan dalam memperkuat fungsi pengawasan dan penyusunan kebijakan yang berpihak pada pelaku usaha kecil, DPMPTSP berkontribusi dalam fasilitasi perizinan dan legalitas usaha, sementara Bank Jatim membuka akses pembiayaan produktif bagi pelaku UMKM yang telah memiliki legalitas resmi.
Program ini juga menjadi bagian dari inisiatif bertajuk “Saleha Sadar Legalitas Usaha” yang digagas langsung oleh Lilik Hendarwati.
Inisiatif tersebut berfokus pada peningkatan kesadaran pentingnya legalitas usaha bagi perempuan pelaku UMKM, sekaligus memberikan bimbingan teknis dalam proses pendaftaran NIB.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak perempuan yang mampu mengembangkan usahanya secara mandiri dan profesional.
Sejak program pemberdayaan UMKM ini diluncurkan, ribuan pelaku usaha telah merasakan manfaat nyata.
Banyak di antara mereka yang sebelumnya menjalankan bisnis secara informal kini mulai bertransformasi menjadi pelaku usaha yang sah dan terdaftar.
Selain mendapatkan pelatihan dan pendampingan, mereka juga memperoleh kesempatan untuk mengakses pembiayaan dari lembaga perbankan yang sebelumnya sulit dijangkau.
Dengan adanya legalitas dan dukungan pembiayaan, para pelaku UMKM perempuan diharapkan dapat memperluas jaringan pemasaran, meningkatkan kualitas produk, serta bersaing di pasar digital yang semakin berkembang.
Program ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara lembaga pemerintah dan sektor perbankan mampu memperkuat ekosistem UMKM di Jawa Timur.
Melalui langkah-langkah strategis seperti ini, DPRD Jawa Timur berkomitmen terus mengawal kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha kecil,
terutama perempuan, agar dapat naik kelas dan menjadi bagian penting dalam pembangunan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.***











