UMKMJATIM.COM – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali memasuki masa pencairan pada November 2025.
Periode ini termasuk dalam tahap keempat penyaluran yang mencakup bulan Oktober, November, dan Desember.
Dalam sistem yang telah ditetapkan pemerintah, setiap tahap pencairan dilakukan tiga bulan sekali agar distribusi bantuan lebih terkoordinasi dan tepat sasaran.
Hal ini dilakukan agar keluarga penerima manfaat tetap mendapatkan kepastian mengenai waktu penyaluran bantuan yang mereka terima.
Memasuki bulan November, sejumlah wilayah mulai melaporkan bahwa BPNT sudah dicairkan sejak minggu kedua.
Pemerintah daerah melalui dinas sosial masing-masing wilayah menyampaikan bahwa distribusi bantuan telah berjalan bertahap menyesuaikan kesiapan bank penyalur dan Pos Indonesia.
Meski begitu, masyarakat diimbau untuk memahami bahwa pencairan memang tidak dilakukan secara bersamaan untuk seluruh Indonesia.
Setiap daerah memiliki jadwal distribusi yang berbeda karena menyesuaikan kondisi administratif dan teknis penyaluran di lapangan.
Pada beberapa wilayah, proses pencairan berlangsung lebih cepat karena data penerima sudah siap dan verifikasi berjalan lancar.
Namun, masih ada daerah yang baru bisa menyalurkan BPNT menjelang akhir November atau bahkan di minggu pertama Desember.
Perbedaan waktu ini bukan berarti ada kendala besar, melainkan penyesuaian teknis agar bantuan tersalurkan secara tepat kepada penerima yang memenuhi syarat.
Mekanisme penyaluran BPNT November 2025 tetap melalui dua jalur utama yang telah digunakan pada periode sebelumnya.
Jalur pertama adalah Bank Himbara yang terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Bagi keluarga penerima manfaat yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dana bantuan langsung ditransfer ke rekening tersebut.
Setelah dana masuk, penerima dapat membelanjakannya di e-warong atau tempat penyalur resmi yang bekerja sama dengan pemerintah, sesuai ketentuan program.
Penyaluran jalur kedua dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Mekanisme ini digunakan untuk daerah-daerah yang tidak memanfaatkan layanan bank Himbara atau wilayah yang memiliki keterbatasan akses perbankan.
Melalui kantor pos, penerima akan mendapatkan undangan pencairan dan diminta membawa dokumen persyaratan seperti KTP serta Kartu Keluarga.
Jadwal pencairan ditentukan oleh masing-masing kantor pos kabupaten atau kecamatan sehingga waktu pencairannya bisa berbeda antarwilayah.
Masyarakat penerima manfaat diharapkan selalu memantau informasi resmi dari pemerintah desa, dinas sosial, atau aplikasi dan kanal resmi Kemensos untuk memastikan jadwal pencairan di wilayahnya.
Dengan memahami bahwa BPNT tahap 4 memang berlangsung mulai Oktober hingga Desember, penerima bisa lebih tenang menunggu prosesnya tanpa khawatir tertinggal.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh penerima yang terdaftar tetap akan mendapatkan haknya sesuai jadwal penyaluran yang ditentukan.***











