UMKMJATIM.COM – Program Keluarga Harapan (PKH) terus menjadi salah satu bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Memasuki akhir tahun, perhatian publik kini tertuju pada jadwal pencairan PKH 2025 tahap 4, yang merupakan penyaluran terakhir di tahun berjalan.
Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos), proses pencairan bantuan sosial PKH tahap 4 telah dimulai sejak akhir Oktober 2025 dan akan terus berlangsung hingga akhir Desember 2025.
Namun, pelaksanaannya tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Setiap daerah memiliki jadwal pencairan yang berbeda, tergantung pada kesiapan data penerima manfaat (KPM) dan sistem distribusi di wilayah masing-masing.
Sejumlah daerah tercatat sudah mulai menyalurkan bantuan sejak awal November 2025, sementara sebagian lainnya baru akan menerima pencairan pada pertengahan atau bahkan menjelang akhir bulan.
Oleh karena itu, Kemensos mengimbau seluruh KPM agar aktif memantau informasi resmi melalui balai desa, kantor kelurahan, Kantor Pos, atau situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Program PKH sendiri ditujukan untuk membantu keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki ibu hamil, anak usia dini, pelajar SD hingga SMA, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia. Setiap kategori penerima memiliki nominal bantuan yang berbeda sesuai dengan ketentuan Kemensos.
Bantuan ini disalurkan dalam empat tahap setiap tahunnya, yakni pada Maret, Juni, September, dan Desember.
Pencairan tahap keempat ini menandai akhir dari siklus penyaluran tahun 2025.
Bagi penerima yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan lolos verifikasi, dana bantuan akan disalurkan melalui dua mekanisme utama.
Pertama, melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) bagi KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kedua, melalui Kantor Pos untuk wilayah yang belum memiliki akses perbankan.
Proses pencairan di bank biasanya dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima, sementara penerima melalui Kantor Pos akan mendapatkan undangan resmi dengan jadwal pengambilan yang telah ditentukan.
Penerima diwajibkan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli saat mengambil bantuan untuk keperluan verifikasi.
Kemensos juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan petugas bansos, terutama yang meminta data pribadi atau biaya administrasi.
Semua proses pencairan PKH 2025 tahap 4 sepenuhnya gratis, tanpa pungutan apa pun.
Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya termasuk penerima bantuan, dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan nama, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.
Dengan berjalannya pencairan PKH tahap 4 ini, diharapkan bantuan tersebut mampu membantu keluarga penerima manfaat memenuhi kebutuhan dasar menjelang akhir tahun.
Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran bansos ini akan terus diperkuat sebagai bagian dari strategi pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.***











