Jadwal Resmi Penyaluran TPG Triwulan 3 Tahun 2025: Tiga Gelombang Pencairan dan Mekanisme Validasi Data

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Tuesday, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) kembali menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Triwulan 3 Tahun 2025.

Program ini menjadi bentuk penghargaan negara atas profesionalitas dan kinerja guru bersertifikat di seluruh Indonesia.

Pencairan TPG triwulan ini dijadwalkan berlangsung dalam tiga gelombang, menyesuaikan dengan penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP) serta validitas data di Dapodik dan Info GTK.

Setiap gelombang memiliki waktu dan sasaran berbeda, tergantung kesiapan administrasi masing-masing daerah.

Gelombang Pertama: Akhir Oktober 2025

Gelombang pertama dimulai pada akhir Oktober 2025, khusus bagi guru yang telah memiliki SKTP terbit sejak September dan datanya dinyatakan valid di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Beberapa provinsi seperti Maluku, Kalimantan Timur, dan sebagian wilayah Jawa Timur menjadi daerah yang lebih awal menerima pencairan TPG tahap ini.

Baca Juga :  Harga Cabai di Kediri Turun, Pengiriman ke Kalimantan Libur Jadi Faktor Utama

Validitas data menjadi faktor utama yang menentukan apakah guru berhak menerima pencairan lebih cepat atau tidak.

Pemerintah daerah diinstruksikan untuk mempercepat proses administrasi agar pencairan tahap pertama dapat tersalurkan tanpa kendala.

Gelombang Kedua: Awal November 2025

Tahap berikutnya dijadwalkan berlangsung pada awal November 2025, menyasar guru-guru yang baru saja menyelesaikan perbaikan dan pembaruan data.

Pada gelombang ini, sebagian besar penerima merupakan guru yang sebelumnya mengalami kendala validasi, seperti beban mengajar belum mencapai 24 jam tatap muka, perubahan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), hingga penyesuaian sekolah induk.

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota diminta berperan aktif membantu proses perbaikan data agar penyaluran TPG dapat segera diterima oleh seluruh guru bersertifikat.

Baca Juga :  Bulog Pastikan Stok 3,9 Juta Ton Beras Nasional Aman dan Berkualitas

Gelombang Ketiga: Pertengahan hingga Akhir November 2025

Gelombang terakhir berlangsung antara pertengahan hingga akhir November 2025, sebagai tahap penyelesaian pencairan bagi guru yang masih menunggu verifikasi dokumen SPJ (Surat Pertanggungjawaban) serta pengesahan dari Dinas Pendidikan daerah.

Proses validasi di tahap ini biasanya memerlukan waktu lebih panjang karena melibatkan pengecekan administratif tambahan.

Namun, pemerintah menargetkan seluruh proses pencairan TPG Triwulan 3 dapat rampung sebelum akhir November 2025, sehingga semua guru bisa menerima haknya sesuai jadwal.

Mekanisme dan Tujuan Penyaluran

Tunjangan Profesi Guru disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru melalui bank penyalur yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Besaran dana disesuaikan dengan gaji pokok sesuai pangkat, golongan, dan masa kerja.

Baca Juga :  Gerakan Minum Jus Tomat ASN Lumajang: Langkah Nyata Bantu Petani dan Dorong Ekonomi Lokal

Penyaluran TPG ini tidak hanya berfungsi sebagai penghargaan atas dedikasi guru, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan motivasi dan kesejahteraan tenaga pendidik agar terus berinovasi dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Kemdikbudristek juga mengimbau seluruh guru untuk rutin memantau status SKTP dan Info GTK guna memastikan tidak ada kesalahan data yang bisa menghambat pencairan.

Selain itu, dinas pendidikan daerah diminta melakukan pengawasan dan pembinaan berkala, agar proses pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana TPG berjalan transparan serta akuntabel.

Dengan jadwal penyaluran yang lebih tertib dan sistem yang semakin digital, pemerintah berharap pencairan TPG Triwulan 3 Tahun 2025 dapat tersalurkan tepat waktu dan tepat sasaran ke seluruh guru penerima manfaat di Indonesia.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Orang Tua Wajib Tahu
Panduan Lengkap Pencairan Dana PKH Lewat Agen BRILink, Praktis Tanpa ke ATM
Panduan Lengkap Mengganti Faskes BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN
Panduan Lengkap Cek Status Desil DTSEN Secara Online Menggunakan KTP
Panduan Praktis Top Up E-Toll Lewat M-Banking agar Perjalanan Lebih Lancar
Alasan KUR BRI Menjadi Pilihan Utama UMKM untuk Mengembangkan Usaha
Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Januari 2026, Ini Alasan Nominal Belum Berubah
Jadwal Libur Natal 2025 Resmi Pemerintah, Catat Tanggalnya dan Rencanakan Liburan Lebih Awal

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 16:00 WIB

Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Orang Tua Wajib Tahu

Wednesday, 24 December 2025 - 14:00 WIB

Panduan Lengkap Pencairan Dana PKH Lewat Agen BRILink, Praktis Tanpa ke ATM

Wednesday, 24 December 2025 - 12:00 WIB

Panduan Lengkap Mengganti Faskes BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

Wednesday, 24 December 2025 - 10:00 WIB

Panduan Lengkap Cek Status Desil DTSEN Secara Online Menggunakan KTP

Wednesday, 24 December 2025 - 08:23 WIB

Panduan Praktis Top Up E-Toll Lewat M-Banking agar Perjalanan Lebih Lancar

Berita Terbaru