Panduan Lengkap Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025 Melalui Situs Resmi Kemensos

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Friday, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah Indonesia terus menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 sebagai bagian dari upaya mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.

Program ini berada di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos RI) dan ditujukan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu seperti ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, serta anak sekolah dari tingkat SD hingga SMA.

Untuk memastikan transparansi dan kemudahan akses informasi, Kemensos menyediakan fitur pengecekan penerima PKH secara online melalui situs resmi.

Dengan layanan ini, masyarakat dapat memeriksa apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos tanpa harus datang ke kantor desa atau dinas sosial setempat.

Berikut panduan lengkap untuk melakukan pengecekan penerima bansos PKH 2025 dengan cara yang mudah dan cepat.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Verifikasi Penerima Bantuan PIP 2025

Langkah 1: Akses Situs Resmi Cek Bansos

Pengecekan data penerima PKH dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia di alamat https://cekbansos.kemensos.go.id.
Masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa situs yang diakses adalah laman resmi milik pemerintah agar terhindar dari situs palsu atau penipuan.

Langkah 2: Pilih Data Wilayah Sesuai Domisili

Setelah masuk ke situs, pengguna akan menemukan kolom isian yang perlu diisi secara berurutan.

Langkah pertama yaitu memilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta Desa atau Kelurahan tempat penerima manfaat berdomisili.

Data wilayah ini sangat penting karena sistem akan memfilter penerima berdasarkan lokasi yang sesuai dengan data kependudukan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Langkah 3: Masukkan Nama Sesuai KTP

Langkah berikutnya adalah memasukkan nama penerima manfaat sesuai yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

Baca Juga :  Verifikasi Data KPM 2025 Makin Ketat: Ini Alasan Bansos Bisa Gagal Cair

Penulisan nama harus dilakukan dengan benar dan lengkap agar sistem dapat melakukan pencarian data secara akurat.

Kesalahan dalam pengetikan, seperti huruf kapital yang tidak sesuai atau nama yang tidak lengkap, dapat menyebabkan hasil pencarian tidak ditemukan.

Langkah 4: Isi Kode Verifikasi

Sebelum melakukan pencarian, pengguna wajib mengetikkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.

Kode ini berfungsi untuk memastikan bahwa pencarian dilakukan oleh pengguna manusia, bukan sistem otomatis.

Jika kode tidak terlihat jelas, pengguna dapat menekan ikon refresh untuk menampilkan kode baru.

Langkah 5: Klik “Cari Data”

Setelah seluruh kolom terisi dengan benar, tekan tombol “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.

Situs akan menampilkan informasi lengkap mengenai penerima manfaat di wilayah tersebut, termasuk apakah nama yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima PKH aktif tahun 2025 atau tidak.

Baca Juga :  Pekan Raya Jawa Timur 2025 Resmi Dibuka, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Ekonomi Inklusif dan Jejaring Bisnis Daerah

Apabila nama tidak muncul dalam daftar, kemungkinan besar penerima belum terdaftar di sistem atau data masih dalam proses verifikasi oleh Kemensos dan pemerintah daerah.

Tips Tambahan dari Kemensos

Kemensos menyarankan agar masyarakat melakukan pengecekan secara berkala, terutama pada awal bulan atau setelah pengumuman tahap pencairan baru.

Selain itu, apabila ditemukan ketidaksesuaian data, masyarakat dapat mengajukan perbaikan melalui pendamping sosial, aparat desa, atau langsung ke dinas sosial kabupaten/kota setempat.

Dengan memanfaatkan fitur pengecekan daring ini, masyarakat bisa lebih mudah memantau status bantuan tanpa biaya tambahan dan tanpa perlu menunggu informasi dari pihak ketiga.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir
Ponpes Sunandrajat: Pondok Pesantren Unggulan untuk Pendidikan Islam Berkelanjutan
Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap
Kupedes BRI: Solusi Kredit Fleksibel untuk Pengembangan Usaha di Pedesaan
Kenapa Pembaruan Data Jadi Kunci Utama Pengajuan KUR BRI yang Lancar
Alasan Nama Dicoret dari Daftar Penerima PKD DKI Jakarta, Ini Penjelasan Lengkapnya
Siapa Saja yang Berhak Mengikuti PPG hingga 2027? Ini Kriteria dan Jalur yang Perlu Diketahui
Jadwal PKH Tahap 4 Tahun 2025: Periode, Mekanisme Penyaluran, dan Cara Memantau Pencairan

Berita Terkait

Wednesday, 31 December 2025 - 12:00 WIB

Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir

Wednesday, 31 December 2025 - 10:38 WIB

Ponpes Sunandrajat: Pondok Pesantren Unggulan untuk Pendidikan Islam Berkelanjutan

Wednesday, 31 December 2025 - 10:13 WIB

Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap

Wednesday, 31 December 2025 - 08:54 WIB

Kupedes BRI: Solusi Kredit Fleksibel untuk Pengembangan Usaha di Pedesaan

Monday, 29 December 2025 - 16:00 WIB

Kenapa Pembaruan Data Jadi Kunci Utama Pengajuan KUR BRI yang Lancar

Berita Terbaru