UMKMJATIM.COM – Pemerintah Indonesia terus berupaya menjamin akses pendidikan bagi semua kalangan, terutama siswa dari keluarga kurang mampu, melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Program ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) dengan Kementerian Sosial.
Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah kembali membuka kesempatan bagi siswa yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat PIP untuk mengajukan pendaftaran pada periode November 2025.
Program ini dirancang agar tidak ada anak usia sekolah yang putus belajar hanya karena kendala ekonomi.
Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga miskin, rentan miskin, atau terdampak bencana agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai pendidikan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah, seperti membeli perlengkapan belajar, seragam, sepatu, serta biaya transportasi.
Melalui PIP, pemerintah berharap angka partisipasi sekolah dapat meningkat, sekaligus menurunkan risiko anak-anak dari keluarga pra-sejahtera untuk berhenti sekolah sebelum lulus.
Prosedur dan Cara Daftar PIP November 2025
Bagi siswa yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan, proses pendaftaran PIP periode November 2025 dapat dilakukan langsung melalui sekolah masing-masing. Tahapan pendaftarannya dijelaskan sebagai berikut:
Datang ke Sekolah Terdekat
Calon penerima atau orang tua siswa mendatangi pihak sekolah untuk mengisi formulir usulan penerima PIP. Formulir ini berisi identitas siswa, data keluarga, dan alasan pengajuan bantuan.
Verifikasi Data oleh Sekolah
Setelah formulir diisi lengkap, pihak sekolah akan melakukan verifikasi kelayakan berdasarkan data sosial ekonomi keluarga.
Sekolah memastikan bahwa calon penerima benar-benar berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Pengajuan ke Dinas Pendidikan
Data yang sudah diverifikasi kemudian diajukan oleh sekolah ke Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan rekomendasi.
Dinas Pendidikan akan memeriksa kembali keabsahan data sebelum meneruskan ke tingkat pusat.
Validasi oleh Kemdikbudristek
Setelah Dinas Pendidikan menyetujui, data calon penerima akan dikirim ke Kemdikbudristek untuk proses validasi akhir.
Proses ini menggunakan sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos untuk memastikan tidak terjadi duplikasi penerima bantuan.
Pengumuman Hasil dan Pencairan
Jika pengajuan disetujui, siswa akan mendapatkan notifikasi resmi melalui pihak sekolah atau aplikasi SIPINTAR (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar).
Melalui aplikasi ini, siswa dan orang tua bisa memantau status bantuan serta jadwal pencairan dana.
Pencairan Dana Bantuan PIP
Setelah dinyatakan lolos verifikasi, dana PIP akan disalurkan ke rekening siswa penerima manfaat melalui Bank BNI atau BRI sesuai ketentuan yang berlaku.
Siswa wajib membawa dokumen pendukung seperti Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan dari Sekolah saat pencairan.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran dan pencairan PIP tidak dipungut biaya.
Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan petugas bantuan sosial.
Harapan Pemerintah terhadap Program PIP
Melalui pembaruan data penerima setiap periode, termasuk pada November 2025, pemerintah berharap penyaluran bantuan pendidikan ini semakin tepat sasaran.
Program Indonesia Pintar diharapkan dapat menciptakan generasi muda yang cerdas, mandiri, dan memiliki kesempatan belajar yang setara tanpa batas ekonomi.
Dengan kolaborasi antara sekolah, Dinas Pendidikan, dan Kemdikbudristek, PIP menjadi bukti nyata komitmen negara dalam mewujudkan pendidikan inklusif dan merata di seluruh Indonesia.***

					





						
						
						
						
						



