UMKMJATIM.COM – Program bantuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Tangerang dirancang untuk membantu mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan studi tanpa hambatan biaya.
Agar proses penyaluran tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
Seluruh syarat tersebut bertujuan memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh mahasiswa yang membutuhkan dan memenuhi ketentuan administratif maupun akademik.
Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah bahwa mahasiswa wajib berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi tertentu.
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 hingga 5.
Ketentuan ini menjadi indikator resmi bahwa mahasiswa tersebut berada pada kategori masyarakat rentan hingga menengah bawah, sehingga dinilai layak untuk mendapatkan dukungan biaya pendidikan.
Selain itu, mahasiswa juga diwajibkan memiliki identitas resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Dalam hal ini, e-KTP menjadi salah satu dokumen yang wajib dilampirkan.
Hal ini sekaligus menjadi penanda bahwa program bantuan ini hanya diperuntukkan bagi penduduk yang berdomisili secara administratif di wilayah Kota Tangerang.
Untuk memperkuat keterikatan data keluarga, calon penerima juga wajib melampirkan Kartu Keluarga sebagai bukti bahwa data identitas tersebut sesuai dengan dokumen kependudukan lainnya.
Sementara itu, persyaratan berikutnya berkaitan dengan status akademik. Bagi mahasiswa baru, diperlukan bukti resmi bahwa mereka telah diterima di perguruan tinggi.
Dokumen ini menjadi penegasan bahwa calon penerima benar-benar akan memulai studi di lembaga pendidikan tinggi yang sah. Sedangkan bagi mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan, dibutuhkan surat keterangan aktif dari kampus pada semester berjalan.
Dokumen tersebut menegaskan bahwa mahasiswa tersebut benar-benar menjalani aktivitas akademik dan bukan hanya terdaftar tanpa mengikuti perkuliahan.
Tidak hanya berhenti di situ, calon penerima juga diminta menyertakan transkrip nilai terbaru.
Permintaan dokumen akademik ini digunakan sebagai alat penilaian tambahan untuk melihat komitmen mahasiswa dalam menjalankan perkuliahan.
Meskipun program ini ditujukan untuk mahasiswa kurang mampu, aspek akademik tetap menjadi pertimbangan penting agar bantuan diberikan kepada penerima yang mampu mempertahankan prestasi minimal.
Salah satu persyaratan penting lainnya adalah surat pernyataan bermaterai.
Dalam surat tersebut, mahasiswa diminta menyatakan bahwa dirinya tidak sedang menerima bantuan pendidikan dari sumber lain.
Ketentuan ini dikeluarkan agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan, sehingga alokasi APBD bisa lebih tepat dan merata kepada yang membutuhkan.
Di samping persyaratan identitas dan akademik, calon penerima juga diwajibkan memiliki nomor rekening bank yang masih aktif.
Rekening inilah yang nantinya digunakan sebagai media penyaluran dana bantuan. Ketersediaan rekening yang valid membantu mempercepat proses pencairan dan meminimalkan potensi kendala administratif.
Dengan memahami dan mempersiapkan seluruh persyaratan tersebut sejak awal, mahasiswa dapat memperlancar proses pendaftaran dan meningkatkan peluang untuk menerima bantuan pendidikan dari Pemerintah Kota Tangerang.
Program ini diharapkan mampu menjadi solusi nyata bagi mahasiswa kurang mampu yang membutuhkan dukungan finansial agar tetap bisa meraih pendidikan tinggi yang lebih baik.***











