Pemerintah Kembali Cairkan PKH Tahap 4, Simak Rincian Bantuan dan Cara Penyalurannya

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Sunday, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 yang dijadwalkan cair pada November hingga Desember 2025.

Program ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial dan membantu keluarga miskin serta rentan agar tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar di tengah fluktuasi ekonomi nasional.

PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang telah berjalan selama bertahun-tahun dan terbukti efektif dalam mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah.

Melalui bantuan ini, keluarga penerima manfaat (KPM) didorong untuk meningkatkan kesejahteraan di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial ekonomi.

Kementerian Sosial memastikan bahwa pencairan tahap keempat dilakukan secara bertahap melalui beberapa jalur resmi.

Baca Juga :  Tanda-Tanda Bansos PKH & BPNT Siap Cair: Begini Cara Pastikan Bantuanmu Sudah Masuk Rekening

Penyaluran dilakukan lewat bank-bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Selain itu, bagi penerima yang berada di wilayah dengan akses terbatas, pencairan juga bisa dilakukan melalui ATM, agen bank, atau e-warong.

Menurut informasi dari Kemensos, penerima PKH yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) otomatis berhak menerima bantuan sesuai kategori yang telah ditetapkan.

Setiap kategori memiliki besaran dana yang berbeda, tergantung kondisi sosial dan ekonomi penerima.

Berikut perkiraan nilai bantuan PKH Tahap 4 tahun 2025 berdasarkan kategori penerima manfaat:

Ibu hamil atau nifas mendapat bantuan antara Rp 750.000 hingga Rp 3.000.000 per tahun.

Baca Juga :  Bansos Baru Cair di Berbagai Daerah! Pengguna Gas LPG 3 Kg Berpeluang Dapat BLT Rp100.000 hingga Rp300.000, Cek Kriteria dan Syaratnya

Anak usia dini (0–6 tahun) memperoleh bantuan dengan kisaran yang sama, yakni Rp 750.000 hingga Rp 3.000.000.

Anak SD atau sederajat berhak atas bantuan sebesar Rp 225.000 hingga Rp 900.000 per tahun.

Anak SMP atau sederajat mendapatkan Rp 375.000 hingga Rp 1.500.000.

Anak SMA atau sederajat menerima bantuan antara Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000.

Lansia dan penyandang disabilitas berat mendapatkan dana bantuan senilai Rp 600.000 hingga Rp 2.400.000.

Sementara itu, korban pelanggaran HAM berat menjadi penerima kategori khusus dengan kisaran bantuan mencapai Rp 2.700.000 hingga Rp 10.800.000 per tahun.

Penyaluran dana bantuan PKH ini diharapkan tidak hanya membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tetapi juga mendorong peningkatan akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan.

Baca Juga :  Anak dari Orang Tua dengan HIV/AIDS Mendapat Bantuan dari Baznas Kabupaten Madiun

Pemerintah menegaskan bahwa proses pencairan dilakukan secara transparan dan akuntabel, agar bantuan benar-benar sampai kepada keluarga yang berhak.

Kemensos juga mengimbau masyarakat untuk mengecek status penerimaan PKH secara berkala melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id agar tidak terlewat masa pencairan.

Jika status sudah dinyatakan “YA” dan periode bantuan tercantum Oktober–Desember 2025, maka dana dipastikan sudah siap dicairkan melalui rekening KKS atau penyalur yang telah ditunjuk.

Dengan pencairan PKH Tahap 4 ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga, terutama menjelang akhir tahun, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Lanjutkan Program PBI Jaminan Kesehatan 2025, Warga Miskin Tetap Dapat Akses Layanan Gratis
Pemerintah Lanjutkan Program ATENSI 2025 untuk Anak Yatim Piatu, Prioritaskan Pemenuhan Kebutuhan Dasar dan Pendidikan
Pemerintah Kembali Salurkan Bansos Pangan Beras dan Minyak Goreng untuk 18,3 Juta KPM
Pemerintah Kembali Salurkan BLT Dana Desa 2025, Ini Rincian Bantuan dan Cara Pencairannya
AMDK Purnama Mdr Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Mandiri Sumenep
Penurunan Harga Pupuk Subsidi 20 Persen Jadi Angin Segar bagi Petani Kediri
Strategi Efektif Membuat Jadwal Belajar Terstruktur untuk Hadapi CPNS 2026
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 1 November 2025: Dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram

Berita Terkait

Sunday, 2 November 2025 - 16:00 WIB

Pemerintah Lanjutkan Program PBI Jaminan Kesehatan 2025, Warga Miskin Tetap Dapat Akses Layanan Gratis

Sunday, 2 November 2025 - 14:00 WIB

Pemerintah Lanjutkan Program ATENSI 2025 untuk Anak Yatim Piatu, Prioritaskan Pemenuhan Kebutuhan Dasar dan Pendidikan

Sunday, 2 November 2025 - 12:00 WIB

Pemerintah Kembali Salurkan Bansos Pangan Beras dan Minyak Goreng untuk 18,3 Juta KPM

Sunday, 2 November 2025 - 10:00 WIB

Pemerintah Kembali Salurkan BLT Dana Desa 2025, Ini Rincian Bantuan dan Cara Pencairannya

Sunday, 2 November 2025 - 08:28 WIB

Pemerintah Kembali Cairkan PKH Tahap 4, Simak Rincian Bantuan dan Cara Penyalurannya

Berita Terbaru