UMKMJATIM.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 yang dijadwalkan cair pada November hingga Desember 2025.
Program ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial dan membantu keluarga miskin serta rentan agar tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar di tengah fluktuasi ekonomi nasional.
PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang telah berjalan selama bertahun-tahun dan terbukti efektif dalam mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah.
Melalui bantuan ini, keluarga penerima manfaat (KPM) didorong untuk meningkatkan kesejahteraan di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial ekonomi.
Kementerian Sosial memastikan bahwa pencairan tahap keempat dilakukan secara bertahap melalui beberapa jalur resmi.
Penyaluran dilakukan lewat bank-bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Selain itu, bagi penerima yang berada di wilayah dengan akses terbatas, pencairan juga bisa dilakukan melalui ATM, agen bank, atau e-warong.
Menurut informasi dari Kemensos, penerima PKH yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) otomatis berhak menerima bantuan sesuai kategori yang telah ditetapkan.
Setiap kategori memiliki besaran dana yang berbeda, tergantung kondisi sosial dan ekonomi penerima.
Berikut perkiraan nilai bantuan PKH Tahap 4 tahun 2025 berdasarkan kategori penerima manfaat:
Ibu hamil atau nifas mendapat bantuan antara Rp 750.000 hingga Rp 3.000.000 per tahun.
Anak usia dini (0–6 tahun) memperoleh bantuan dengan kisaran yang sama, yakni Rp 750.000 hingga Rp 3.000.000.
Anak SD atau sederajat berhak atas bantuan sebesar Rp 225.000 hingga Rp 900.000 per tahun.
Anak SMP atau sederajat mendapatkan Rp 375.000 hingga Rp 1.500.000.
Anak SMA atau sederajat menerima bantuan antara Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000.
Lansia dan penyandang disabilitas berat mendapatkan dana bantuan senilai Rp 600.000 hingga Rp 2.400.000.
Sementara itu, korban pelanggaran HAM berat menjadi penerima kategori khusus dengan kisaran bantuan mencapai Rp 2.700.000 hingga Rp 10.800.000 per tahun.
Penyaluran dana bantuan PKH ini diharapkan tidak hanya membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tetapi juga mendorong peningkatan akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan.
Pemerintah menegaskan bahwa proses pencairan dilakukan secara transparan dan akuntabel, agar bantuan benar-benar sampai kepada keluarga yang berhak.
Kemensos juga mengimbau masyarakat untuk mengecek status penerimaan PKH secara berkala melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id agar tidak terlewat masa pencairan.
Jika status sudah dinyatakan “YA” dan periode bantuan tercantum Oktober–Desember 2025, maka dana dipastikan sudah siap dicairkan melalui rekening KKS atau penyalur yang telah ditunjuk.
Dengan pencairan PKH Tahap 4 ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga, terutama menjelang akhir tahun, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.***











