Pemerintah Kembali Salurkan BLT Dana Desa 2025, Ini Rincian Bantuan dan Cara Pencairannya

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Sunday, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk periode Oktober hingga Desember 2025 sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketahanan ekonomi masyarakat desa.

Program ini menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat jaring pengaman sosial di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Melalui BLT Dana Desa, pemerintah menargetkan sekitar 35 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Masing-masing keluarga berhak menerima total bantuan sebesar Rp 900.000 selama tiga bulan, yang dibayarkan dalam tiga tahap, yakni Rp 300.000 per bulan.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menjelaskan bahwa program ini difokuskan untuk membantu masyarakat desa yang tergolong miskin atau rentan miskin, terutama mereka yang terdampak inflasi, penurunan daya beli, maupun kehilangan mata pencaharian.

Baca Juga :  Bansos dan BKK Senilai Rp4,7 Miliar untuk Warga Ponorogo Disalurkan Pemprov Jatim

Dalam pelaksanaannya, penyaluran dana dilakukan secara bertahap melalui dua jalur utama. Pertama, melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Jalur kedua dilakukan oleh PT Pos Indonesia, khususnya untuk penerima yang belum memiliki akses layanan perbankan di wilayah pedesaan.

Sebelum pencairan dilakukan, data calon penerima terlebih dahulu diverifikasi oleh pemerintah desa dan Dinas Sosial.

Proses verifikasi ini mencakup pengecekan terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap penerima harus termasuk dalam kategori keluarga miskin, memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang valid, serta berdomisili di desa penerima program.

Baca Juga :  Gelontorkan Rp13,8 Triliun, Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang hingga Akhir Tahun 2025: Cek Syarat dan Status Bantuan

Program BLT Dana Desa tidak hanya dimaksudkan untuk membantu kebutuhan dasar rumah tangga, tetapi juga sebagai upaya menjaga perputaran ekonomi di tingkat desa.

Dengan adanya tambahan pendapatan melalui bantuan ini, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga, sehingga roda perekonomian desa bisa terus berputar secara mandiri.

Pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana.

Setiap kepala desa diwajibkan mempublikasikan daftar penerima BLT di balai desa agar masyarakat dapat melakukan pengawasan langsung.

Selain itu, laporan realisasi penyaluran harus disampaikan secara berkala kepada pemerintah kabupaten dan Kemendes PDTT.

Sejumlah desa di berbagai wilayah sudah mulai menyalurkan bantuan ini sejak akhir Oktober 2025.

Baca Juga :  Kemeriahan Maulid Nabi di Sampang, Membawa Berkah Ekonomi

Pemerintah memastikan bahwa proses pencairan akan rampung paling lambat akhir Desember, sehingga seluruh keluarga penerima manfaat bisa segera menggunakan bantuan tersebut untuk kebutuhan mendesak seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan anak.

Program ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat pedesaan.

Melalui penyaluran BLT Dana Desa, pemerintah berupaya menciptakan pemerataan ekonomi dan memperkuat ketahanan sosial masyarakat dari tingkat paling bawah.

Masyarakat diimbau untuk mengecek status penerimaan bantuan melalui pemerintah desa masing-masing atau kanal resmi Kemendes PDTT agar tidak melewatkan jadwal pencairan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Orang Tua Wajib Tahu
Panduan Lengkap Pencairan Dana PKH Lewat Agen BRILink, Praktis Tanpa ke ATM
Panduan Lengkap Mengganti Faskes BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN
Panduan Lengkap Cek Status Desil DTSEN Secara Online Menggunakan KTP
Panduan Praktis Top Up E-Toll Lewat M-Banking agar Perjalanan Lebih Lancar
Alasan KUR BRI Menjadi Pilihan Utama UMKM untuk Mengembangkan Usaha
Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Januari 2026, Ini Alasan Nominal Belum Berubah
Jadwal Libur Natal 2025 Resmi Pemerintah, Catat Tanggalnya dan Rencanakan Liburan Lebih Awal

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 16:00 WIB

Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Orang Tua Wajib Tahu

Wednesday, 24 December 2025 - 14:00 WIB

Panduan Lengkap Pencairan Dana PKH Lewat Agen BRILink, Praktis Tanpa ke ATM

Wednesday, 24 December 2025 - 12:00 WIB

Panduan Lengkap Mengganti Faskes BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

Wednesday, 24 December 2025 - 10:00 WIB

Panduan Lengkap Cek Status Desil DTSEN Secara Online Menggunakan KTP

Wednesday, 24 December 2025 - 08:23 WIB

Panduan Praktis Top Up E-Toll Lewat M-Banking agar Perjalanan Lebih Lancar

Berita Terbaru