UMKMJATIM.COM – Pemerintah resmi mengumumkan pembagian skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2025 ke dalam empat klaster utama sebagai bagian dari strategi memperkuat sektor ekonomi produktif.
Langkah ini menjadi upaya untuk memperluas akses pembiayaan, mendorong kemandirian usaha, serta memperkuat daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
Menteri UMKM Maman Abdurrachman menjelaskan bahwa empat klaster tersebut mencakup KUR UMKM, KUR Perumahan, KUR Pekerja Migran, dan KUR Padat Karya.
Pembagian ini dinilai menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat, lembaga keuangan, dan pelaku usaha dalam mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif.
Menurut Maman, sektor UMKM masih menjadi fokus utama dengan alokasi anggaran mencapai Rp280 triliun, mengingat kontribusinya yang besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Sementara itu, KUR Perumahan memperoleh porsi Rp130 triliun untuk mendukung program kepemilikan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Skema KUR tahun 2025 kami desain agar lebih terarah. Tidak hanya untuk memperkuat sektor usaha mikro dan kecil, tetapi juga menjawab kebutuhan dasar seperti tempat tinggal dan lapangan kerja produktif,” ungkap Maman dalam keterangan resminya, Jumat (1/11/2025).
Ia menambahkan, pemerintah ingin memastikan setiap klaster KUR berjalan dengan prinsip tepat sasaran dan berkelanjutan.
Untuk itu, kementerian terus memperkuat koordinasi dengan perbankan nasional, lembaga penyalur, serta pemerintah daerah agar proses penyaluran lebih cepat dan transparan.
Dalam pembagian klaster tersebut, KUR Pekerja Migran difokuskan untuk membantu calon tenaga kerja Indonesia (TKI) dalam memenuhi kebutuhan biaya keberangkatan, pelatihan, hingga perlindungan selama bekerja di luar negeri.
Sementara KUR Padat Karya diarahkan untuk proyek-proyek produktif berbasis masyarakat seperti pertanian, perikanan, infrastruktur pedesaan, dan usaha kecil berbasis komunitas.
Kementerian juga menegaskan bahwa kebijakan baru ini tidak hanya memperluas akses pembiayaan, tetapi juga mendorong transformasi digital bagi UMKM.
Pemerintah berencana memanfaatkan sistem Digital KUR Monitoring untuk memastikan seluruh proses kredit dapat dipantau secara real-time dan akuntabel.
“Kami ingin KUR menjadi program pembiayaan yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Dengan digitalisasi, proses pengajuan hingga pencairan bisa lebih cepat, efisien, dan minim kendala administratif,” tambah Maman.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan adanya peningkatan jumlah debitur baru di sektor produktif, terutama di bidang pertanian, industri kecil, serta jasa kreatif.
Melalui empat klaster tersebut, KUR diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru dan menekan angka kemiskinan.
Ekonom nasional menilai strategi pembagian KUR ini menjadi langkah strategis di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi.
Dengan dukungan pembiayaan yang terarah, sektor mikro dan masyarakat pekerja berpotensi menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pembagian klaster KUR ini mencerminkan pendekatan yang lebih inklusif. Pemerintah tidak hanya fokus pada dunia usaha, tetapi juga pada kesejahteraan sosial melalui akses perumahan dan pekerjaan produktif,” kata Maman menegaskan.***











