Penurunan Harga Pupuk Subsidi 20 Persen Jadi Angin Segar bagi Petani Kediri

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Saturday, 1 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dispertabun) Kabupaten Kediri terus memastikan kebijakan pemerintah mengenai penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi berjalan sesuai aturan.

Melalui Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di setiap kecamatan, petugas aktif memantau distribusi dan penerapan harga baru di tingkat kios dan kelompok tani.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1.117 Tahun 2025, yang menetapkan penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen dari harga sebelumnya.

Koordinator BPP Plemahan, Supeno, S.P., menyampaikan bahwa penurunan harga mulai diberlakukan sejak 22 Oktober 2025.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk nyata dukungan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani di tengah biaya produksi yang terus meningkat.

Baca Juga :  Sapi Lokal Kediri Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo di Iduladha 2025

Ia menuturkan bahwa harga pupuk Urea yang sebelumnya Rp112.500 per zak kini turun menjadi Rp90.000 per zak.

“Mulai 22 Oktober lalu, harga pupuk subsidi resmi disesuaikan. Penurunan ini menjadi kabar baik bagi petani yang sebelumnya mengeluhkan mahalnya biaya pembelian pupuk,” jelas Supeno.

Selain Urea, pupuk jenis lainnya juga mengalami penyesuaian harga. Pupuk NPK yang semula dijual Rp115.000 kini menjadi Rp92.000 per zak, sementara pupuk organik turun dari Rp32.000 menjadi Rp25.600 per zak.

Adapun pupuk ZA kini dijual Rp68.000 dari harga sebelumnya Rp85.000 per zak. Untuk pupuk NPK formula khusus, harga yang dulu Rp165.000 kini menjadi Rp132.000 per zak.

Menurut Supeno, kebijakan penurunan harga ini diharapkan dapat membantu petani menekan biaya operasional sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pertanian di Kabupaten Kediri.

Baca Juga :  Aspirasi Petani Kediri Soal Serap Gabah Petani oleh Bulog

“Ini menjadi bentuk perhatian nyata pemerintah kepada petani. Dengan harga pupuk yang lebih terjangkau, diharapkan hasil panen bisa meningkat tanpa terbebani biaya tinggi,” ujarnya.

Supeno menambahkan bahwa penyaluran pupuk subsidi tetap dilakukan melalui kelompok tani untuk mempermudah distribusi.

Meskipun terdapat biaya tambahan seperti transportasi, hal itu diatur agar tidak memberatkan petani.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh kios resmi yang ditunjuk wajib menjual pupuk sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru.

Pemerintah daerah melalui Dispertabun juga mengimbau para pengecer untuk tidak menjual pupuk di atas harga yang telah ditetapkan.

Pengawasan dilakukan secara rutin oleh petugas BPP di lapangan guna memastikan kebijakan ini diterapkan secara konsisten.

Baca Juga :  Harga Daging Ayam di Pasar Legi Ponorogo Masih Tinggi Usai Lebaran, Pedagang: Permintaan Mulai Turun

“Tidak ada alasan bagi kios untuk belum mengetahui penurunan harga pupuk, karena informasi resmi sudah disebarkan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial,” tegas Supeno.

Dengan adanya penyesuaian ini, petani diharapkan dapat lebih mudah memperoleh pupuk subsidi sesuai kebutuhan dan harga yang wajar.

Pemerintah optimistis kebijakan tersebut mampu memperkuat sektor pertanian lokal dan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat desa.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KUR BRI 2025 untuk UMKM Pemula, Peluang Modal Usaha dengan Bunga Ringan dan Syarat Mudah
Kriteria Penetapan Upah Minimum Sektoral 2026: Ini Syarat dan Mekanisme yang Berlaku
Panduan Lengkap Cara Mencairkan Dana KJP Desember 2025 dengan Mudah dan Aman
Jadwal Pencairan Bansos Tahap Akhir 2025: Cair Bertahap Sepanjang Desember
Panduan Praktis Bayar BPJS Kesehatan Lewat E-Wallet, Cepat dan Tanpa Ribet
Panduan Lengkap Mengubah Kelas BPJS Kesehatan Online Lewat Aplikasi Mobile JKN
Ini Jalur Resmi Pencairan BLT Kesra Desember 2025, Penerima Wajib Tahu
Panduan Lengkap Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Melalui Website Resmi

Berita Terkait

Monday, 22 December 2025 - 12:00 WIB

KUR BRI 2025 untuk UMKM Pemula, Peluang Modal Usaha dengan Bunga Ringan dan Syarat Mudah

Monday, 22 December 2025 - 10:00 WIB

Kriteria Penetapan Upah Minimum Sektoral 2026: Ini Syarat dan Mekanisme yang Berlaku

Monday, 22 December 2025 - 10:00 WIB

Panduan Lengkap Cara Mencairkan Dana KJP Desember 2025 dengan Mudah dan Aman

Sunday, 21 December 2025 - 16:00 WIB

Jadwal Pencairan Bansos Tahap Akhir 2025: Cair Bertahap Sepanjang Desember

Sunday, 21 December 2025 - 14:00 WIB

Panduan Praktis Bayar BPJS Kesehatan Lewat E-Wallet, Cepat dan Tanpa Ribet

Berita Terbaru