UMKMJATIM.COM – Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dispertabun) Kabupaten Kediri terus memastikan kebijakan pemerintah mengenai penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi berjalan sesuai aturan.
Melalui Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di setiap kecamatan, petugas aktif memantau distribusi dan penerapan harga baru di tingkat kios dan kelompok tani.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1.117 Tahun 2025, yang menetapkan penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen dari harga sebelumnya.
Koordinator BPP Plemahan, Supeno, S.P., menyampaikan bahwa penurunan harga mulai diberlakukan sejak 22 Oktober 2025.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk nyata dukungan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani di tengah biaya produksi yang terus meningkat.
Ia menuturkan bahwa harga pupuk Urea yang sebelumnya Rp112.500 per zak kini turun menjadi Rp90.000 per zak.
“Mulai 22 Oktober lalu, harga pupuk subsidi resmi disesuaikan. Penurunan ini menjadi kabar baik bagi petani yang sebelumnya mengeluhkan mahalnya biaya pembelian pupuk,” jelas Supeno.
Selain Urea, pupuk jenis lainnya juga mengalami penyesuaian harga. Pupuk NPK yang semula dijual Rp115.000 kini menjadi Rp92.000 per zak, sementara pupuk organik turun dari Rp32.000 menjadi Rp25.600 per zak.
Adapun pupuk ZA kini dijual Rp68.000 dari harga sebelumnya Rp85.000 per zak. Untuk pupuk NPK formula khusus, harga yang dulu Rp165.000 kini menjadi Rp132.000 per zak.
Menurut Supeno, kebijakan penurunan harga ini diharapkan dapat membantu petani menekan biaya operasional sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pertanian di Kabupaten Kediri.
“Ini menjadi bentuk perhatian nyata pemerintah kepada petani. Dengan harga pupuk yang lebih terjangkau, diharapkan hasil panen bisa meningkat tanpa terbebani biaya tinggi,” ujarnya.
Supeno menambahkan bahwa penyaluran pupuk subsidi tetap dilakukan melalui kelompok tani untuk mempermudah distribusi.
Meskipun terdapat biaya tambahan seperti transportasi, hal itu diatur agar tidak memberatkan petani.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh kios resmi yang ditunjuk wajib menjual pupuk sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru.
Pemerintah daerah melalui Dispertabun juga mengimbau para pengecer untuk tidak menjual pupuk di atas harga yang telah ditetapkan.
Pengawasan dilakukan secara rutin oleh petugas BPP di lapangan guna memastikan kebijakan ini diterapkan secara konsisten.
“Tidak ada alasan bagi kios untuk belum mengetahui penurunan harga pupuk, karena informasi resmi sudah disebarkan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial,” tegas Supeno.
Dengan adanya penyesuaian ini, petani diharapkan dapat lebih mudah memperoleh pupuk subsidi sesuai kebutuhan dan harga yang wajar.
Pemerintah optimistis kebijakan tersebut mampu memperkuat sektor pertanian lokal dan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat desa.***











