Redenominasi Rupiah: Pengertian, Tujuan, dan Perbedaannya dengan Sanering

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Sunday, 9 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Istilah Redenominasi Rupiah belakangan kembali menjadi perbincangan publik, terutama setelah pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menegaskan pentingnya kebijakan ini dalam rangka menciptakan sistem keuangan yang lebih efisien dan modern.

Secara sederhana, redenominasi merupakan upaya penyederhanaan nilai nominal mata uang dengan mengurangi jumlah digit nol tanpa mengubah daya beli atau nilai riil dari uang tersebut.

Kebijakan ini dilakukan bukan untuk menurunkan nilai uang, melainkan agar sistem keuangan dan transaksi ekonomi menjadi lebih sederhana dan efisien.

Misalnya, uang dengan nominal Rp100.000 akan menjadi Rp100 setelah redenominasi. Meski tampak kecil secara angka, daya beli masyarakat tetap sama.

Barang atau jasa yang sebelumnya dibeli dengan Rp100.000 tetap dapat dibeli dengan Rp100 setelah kebijakan ini diterapkan.

Redenominasi biasanya dilakukan oleh suatu negara ketika kondisi ekonominya sudah stabil dan tingkat inflasi terkendali.

Baca Juga :  BI Serahkan Bantuan Geomembran ke Koperasi Garam di Sumenep, Dorong Produktivitas Petani Lokal

Dalam konteks Indonesia, kebijakan ini pernah diwacanakan oleh Bank Indonesia untuk menyederhanakan sistem transaksi, pelaporan keuangan, hingga harga barang di pasar.

Selain itu, redenominasi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat citra dan kredibilitas mata uang nasional di mata dunia internasional.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang keliru dalam memahami arti sebenar dari redenominasi.

Sebagian besar sering menganggap kebijakan ini sama dengan sanering, padahal keduanya sangat berbeda.

Sanering adalah pemotongan nilai uang yang mengakibatkan berkurangnya daya beli masyarakat.

Dalam sanering, uang lama yang beredar ditukar dengan uang baru dengan nilai yang lebih kecil.

Akibatnya, nilai kekayaan dan tabungan masyarakat akan turun.

Sebaliknya, redenominasi tidak mengubah nilai ekonomi sama sekali. Kebijakan ini hanya menyederhanakan angka nominal agar lebih mudah digunakan.

Baca Juga :  SDN Banyuanyar 2 Sampang Kenalkan Wirausaha Melalui Program Budidaya Tanaman Sehat

Dengan kata lain, redenominasi hanya bersifat administratif dan kosmetik, bukan kebijakan yang memengaruhi daya beli atau jumlah uang beredar.

Sebagai contoh, jika sebelum redenominasi harga segelas kopi adalah Rp10.000, maka setelah redenominasi harganya menjadi Rp10.

Namun, nilai barang dan daya beli masyarakat tetap identik — tidak ada pengurangan nilai ekonomi yang terjadi.

Kebijakan redenominasi Rupiah juga memiliki beberapa tujuan strategis, antara lain:

Mempermudah sistem transaksi dan pembukuan keuangan. Dengan nominal yang lebih sederhana, proses akuntansi dan pelaporan menjadi lebih efisien.

Meningkatkan efisiensi dalam sistem pembayaran. Transaksi digital, perbankan, dan keuangan publik akan lebih mudah karena angka yang digunakan tidak terlalu panjang.

Baca Juga :  Inflasi Kota Madiun September 2025 Capai 0,03 Persen, Dipicu Kenaikan Harga Daging Ayam dan Cabai

Meningkatkan kepercayaan terhadap mata uang Rupiah. Nominal yang sederhana dan stabil mencerminkan sistem ekonomi yang sehat dan modern.

Memperkuat citra Rupiah di kancah internasional. Redenominasi sering kali menjadi langkah reformasi moneter yang menunjukkan kematangan ekonomi suatu negara.

Pemerintah dan Bank Indonesia menegaskan bahwa proses redenominasi tidak akan dilakukan secara tiba-tiba.

Implementasinya harus melalui tahapan yang matang, mulai dari sosialisasi, transisi, hingga penerapan penuh di seluruh sistem keuangan dan perdagangan.

Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kebijakan ini.

Redenominasi Rupiah tidak akan mengurangi nilai uang ataupun merugikan warga negara, melainkan menjadi langkah menuju sistem keuangan yang lebih efisien, transparan, dan siap bersaing di era global.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sudah Cair? Begini Cara Cek Bansos PKH Tahap 4 dengan KTP Secara Online
Program Bina Insan Akademia 2025: Wadah Penguatan Riset Mahasiswa Menuju Inovasi Pemuda Indonesia
Mengapa Wajib Melakukan Cek Bansos PKH Tahap 4? Ini Penjelasan dan Manfaatnya
Panduan Lengkap: Syarat dan Cara Ambil BLT Kesra di Bank BNI Tanpa Kendala
DPRD Jatim Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Pelatihan Pembuatan Roti dan Kue di Malang
DPRD Jatim Dorong UMKM Perempuan Naik Kelas Lewat Program Gratis Pengurusan NIB
Khofifah Tegaskan Sinergi TNI dan Pemda Jadi Kunci Ketahanan Pangan Nasional
Cara Mudah Cek Kelulusan BPKH 2025 di karir.bpkh.go.id, Lengkap dengan Panduan dan Kontak Resmi

Berita Terkait

Sunday, 9 November 2025 - 16:00 WIB

Sudah Cair? Begini Cara Cek Bansos PKH Tahap 4 dengan KTP Secara Online

Sunday, 9 November 2025 - 14:00 WIB

Redenominasi Rupiah: Pengertian, Tujuan, dan Perbedaannya dengan Sanering

Sunday, 9 November 2025 - 12:00 WIB

Program Bina Insan Akademia 2025: Wadah Penguatan Riset Mahasiswa Menuju Inovasi Pemuda Indonesia

Sunday, 9 November 2025 - 10:00 WIB

Mengapa Wajib Melakukan Cek Bansos PKH Tahap 4? Ini Penjelasan dan Manfaatnya

Sunday, 9 November 2025 - 08:01 WIB

Panduan Lengkap: Syarat dan Cara Ambil BLT Kesra di Bank BNI Tanpa Kendala

Berita Terbaru