UMKMJATIM.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan sistem baru bernama Data Terintegrasi Sistem Elektronik Nasional (DTSEN) sebagai dasar validasi penerima Program Kesejahteraan Daerah (PKD).
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan akurasi data, memastikan bantuan tepat sasaran, serta mencegah tumpang tindih penerima.
Dengan diberlakukannya sistem ini, masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat PKD kini harus memenuhi beberapa persyaratan baru yang lebih terstruktur dan terverifikasi.
PKD sendiri mencakup berbagai bantuan sosial daerah, seperti Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Masing-masing program memiliki segmen penerima yang berbeda, namun semuanya mengikuti regulasi baru yang ditetapkan berdasarkan data resmi pemerintah.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai syarat terbaru yang wajib dipenuhi apabila ingin terdaftar sebagai penerima manfaat PKD DKI Jakarta.
Syarat pertama yang harus dimiliki oleh setiap calon penerima adalah kepemilikan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
Identitas kependudukan merupakan dasar verifikasi awal, sekaligus memastikan bahwa program ini hanya diberikan kepada warga yang tinggal dan menetap di wilayah ibu kota.
Selain identitas kependudukan, calon penerima juga wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS merupakan database nasional yang berisi data kelompok masyarakat kurang mampu yang telah diverifikasi oleh pemerintah.
Keberadaan nama dalam DTKS menunjukkan bahwa calon penerima memenuhi kriteria kerentanan sosial dan ekonomi berdasarkan penilaian resmi.
Untuk bantuan Kartu Anak Jakarta (KAJ), syarat utamanya adalah usia penerima berada pada rentang 0 hingga 6 tahun.
Program ini ditujukan khusus untuk anak usia dini yang membutuhkan dukungan pemenuhan kebutuhan dasar serta gizi.
Dengan terdaftar dalam DTKS dan berdomisili di Jakarta, anak dapat masuk ke dalam daftar penerima manfaat.
Sementara itu, penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) harus berusia minimal 60 tahun.
Bantuan ini diberikan untuk mendukung kesejahteraan lansia di Jakarta agar tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan lebih layak.
Selain usia, penerima KLJ juga harus tidak berstatus sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan TNI, maupun pensiunan Polri.
Ketentuan ini diberlakukan agar bantuan PKD benar-benar menyasar warga lansia yang tidak memiliki penghasilan pasti atau jaminan kesejahteraan lainnya.
Untuk masyarakat penyandang disabilitas, syarat penerimaan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) juga mengalami penyesuaian.
Calon penerima wajib tercatat dalam pendataan resmi disabilitas yang dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Pendataan ini memastikan bahwa bantuan diberikan kepada penyandang disabilitas yang membutuhkan dukungan langsung dari pemerintah.
Sama seperti KLJ, penerima KPDJ juga tidak boleh berstatus sebagai pensiunan PNS, pensiunan anggota TNI, atau Polri.
Perubahan syarat penerima PKD setelah penggunaan DTSEN diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sosial.
Dengan data yang lebih akurat dan terverifikasi, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap program kesejahteraan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan, sesuai kondisi dan kategori masing-masing.***











