UMKMJATIM.COM – Program Pangan Bersubsidi untuk pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus menjadi salah satu bentuk perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap kesejahteraan masyarakat.
Program ini memberikan kesempatan bagi penerima KJP untuk memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.
Namun, sebelum mengikuti pendaftaran secara daring, masyarakat diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan agar proses pengajuan berjalan lancar dan bebas kendala.
Langkah pertama yang perlu diperhatikan adalah memastikan bahwa calon peserta merupakan pemegang kartu KJP Plus yang masih aktif.
Hanya pemegang kartu yang statusnya aktif dan terdaftar di sistem resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang berhak mengikuti program ini.
Jika kartu sudah tidak aktif atau terdapat kendala dalam data kepemilikan, peserta disarankan untuk segera melakukan pembaruan data di sekolah masing-masing atau melalui sistem daring KJP.
Selain itu, peserta diwajibkan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar dan valid di sistem KJP.
Nomor ini menjadi identitas utama untuk proses verifikasi dalam sistem pendaftaran pangan bersubsidi.
Data NIK yang tidak sesuai atau belum terdaftar sering kali menjadi penyebab utama gagalnya proses validasi.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memeriksa kembali kesesuaian antara NIK, Kartu Keluarga (KK), dan data penerima KJP sebelum memulai pendaftaran.
Persyaratan berikutnya adalah ketersediaan perangkat elektronik seperti ponsel pintar, laptop, atau komputer yang terhubung dengan jaringan internet stabil.
Pendaftaran pangan bersubsidi dilakukan sepenuhnya secara online melalui portal resmi yang telah disediakan pemerintah.
Dengan koneksi internet yang lancar, proses pengisian formulir dan pengunggahan data bisa dilakukan dengan mudah tanpa gangguan teknis.
Selain ketiga hal di atas, calon penerima juga diimbau untuk memastikan bahwa seluruh data pribadi yang digunakan masih valid dan terbaru.
Ketidaksesuaian informasi seperti alamat, nomor telepon, atau status kependudukan dapat menghambat sistem dalam memverifikasi keabsahan peserta.
Pemerintah menegaskan bahwa data yang tidak valid atau ganda otomatis akan mengakibatkan pembatalan hak penerimaan bantuan.
Program Pangan Bersubsidi KJP sendiri merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga murah.
Barang yang bisa ditebus biasanya meliputi beras, daging sapi, daging ayam, telur, ikan, dan susu UHT.
Semua produk disediakan melalui jaringan Pasar Jaya yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap tautan tidak resmi atau oknum yang menawarkan bantuan pendaftaran berbayar.
Proses pendaftaran Pangan Bersubsidi tidak dipungut biaya apa pun. Seluruh informasi resmi hanya diumumkan melalui laman dan media sosial milik Pemprov DKI Jakarta serta Pasar Jaya.
Dengan memenuhi seluruh persyaratan tersebut, peserta berpeluang besar untuk mendapatkan bantuan pangan bersubsidi tanpa kendala administrasi.
Program ini diharapkan tidak hanya membantu keluarga penerima KJP menghemat pengeluaran, tetapi juga mendorong pemerataan akses pangan di wilayah DKI Jakarta.***











