Syarat dan Kriteria Terbaru Penerima Bantuan PKH untuk Ibu Hamil Tahun 2025

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) bagi masyarakat kurang mampu, termasuk bagi ibu hamil yang memenuhi kriteria tertentu.

Bantuan ini bertujuan mendukung peningkatan gizi ibu dan janin, menekan angka kematian ibu hamil, serta memperkuat ketahanan ekonomi keluarga pra-sejahtera.

Namun, tidak semua ibu hamil otomatis bisa menjadi penerima bantuan.

Pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat dan kriteria khusus agar penyaluran berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan program perlindungan sosial nasional.

1. Harus Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

Syarat utama penerima bantuan PKH untuk ibu hamil adalah memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.

Dokumen kependudukan ini menjadi dasar identitas penerima dalam sistem pendataan nasional.

Baca Juga :  Cara Agar Saldo DANA Cepat Cair: Tips Efektif Biar Penarikan Tidak Tertunda

2. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

Kementerian Sosial kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis pendataan penerima bantuan sosial.

Dengan sistem baru ini, data penerima diverifikasi dan divalidasi secara berkala agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Ibu hamil yang ingin mendapatkan bantuan PKH wajib terdaftar dalam sistem DTSEN.

Jika belum tercatat, calon penerima dapat mengajukan pembaruan data melalui pemerintah desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.

3. Termasuk Keluarga Pra-Sejahtera atau Rentan Miskin

Sasaran utama program ini adalah keluarga pra-sejahtera atau rentan miskin.

Artinya, penerima adalah keluarga dengan penghasilan di bawah garis kemiskinan atau yang terdampak situasi ekonomi sulit, seperti kehilangan pekerjaan, kenaikan harga bahan pokok, atau kondisi darurat lainnya.

Baca Juga :  Cara Cek Saldo dan Status Penerima BPNT 2025 Secara Online: Panduan Lengkap dan Mudah Lewat HP

Kemensos memastikan hanya keluarga dalam desil 1 hingga 5 di DTSEN yang bisa mendapatkan bantuan.

4. Tidak Berstatus ASN, TNI, atau Polri

Salah satu syarat penting lainnya adalah penerima tidak boleh berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.

Program PKH ditujukan bagi masyarakat umum dengan keterbatasan ekonomi, bukan bagi mereka yang sudah menerima penghasilan tetap dari negara.

5. Terdaftar Sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Hanya ibu hamil yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di sistem bantuan sosial Kemensos yang berhak menerima bantuan PKH.

Setelah data diverifikasi, nama penerima akan tercantum dalam daftar resmi dan berhak memperoleh bantuan tahap Oktober–Desember 2025.

Baca Juga :  Syarat Ibu Hamil Penerima PKH Tahap 4 Tahun 2025, Cek Kriterianya Sebelum Pencairan

6. Mengikuti Pemeriksaan Kesehatan Secara Berkala

Sebagai bagian dari kewajiban program, ibu hamil penerima bantuan diharapkan aktif memeriksakan kehamilannya di fasilitas kesehatan terdekat, seperti puskesmas atau klinik.

Pemeriksaan rutin membantu pemerintah memastikan bantuan digunakan sesuai tujuan, yaitu meningkatkan kesehatan ibu dan bayi.

Melalui program ini, pemerintah berharap kesejahteraan ibu hamil di keluarga pra-sejahtera dapat meningkat.

Bantuan tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga dorongan agar masyarakat lebih peduli terhadap kesehatan ibu dan anak.

Dengan sistem DTSEN yang lebih akurat dan proses verifikasi berlapis, bantuan sosial PKH untuk ibu hamil tahun 2025 diharapkan dapat tersalurkan tepat sasaran, transparan, dan bermanfaat dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang lebih berkualitas di Indonesia.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Alur Lengkap Tahapan Seleksi CPNS, Panduan Penting bagi Calon Pelamar
Panduan Praktis Cek PIP 2025 Lewat HP, Bisa Dilakukan Kapan Saja
Ini Daftar 8 Ruas Tol yang Berlakukan Diskon 20 Persen Saat Libur Natal 2025
Panduan Lengkap Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025 Melalui Simpatika
Manfaat KUR BRI 2025, Dorong UMKM Naik Kelas dan Lebih Berdaya Saing
Coretax DJP Resmi Berlaku 2025, Ini Langkah Penting yang Wajib Disiapkan Wajib Pajak
Pemkot Madiun Jamin Harga Pangan Stabil Jelang Nataru, Layanan Publik Tetap Siaga
Budidaya Lele Dinilai Efektif Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga Sampang

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 16:00 WIB

Alur Lengkap Tahapan Seleksi CPNS, Panduan Penting bagi Calon Pelamar

Thursday, 18 December 2025 - 14:00 WIB

Panduan Praktis Cek PIP 2025 Lewat HP, Bisa Dilakukan Kapan Saja

Thursday, 18 December 2025 - 12:00 WIB

Ini Daftar 8 Ruas Tol yang Berlakukan Diskon 20 Persen Saat Libur Natal 2025

Thursday, 18 December 2025 - 10:09 WIB

Panduan Lengkap Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025 Melalui Simpatika

Thursday, 18 December 2025 - 09:30 WIB

Manfaat KUR BRI 2025, Dorong UMKM Naik Kelas dan Lebih Berdaya Saing

Berita Terbaru