UMKMJATIM.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) bagi masyarakat kurang mampu, termasuk bagi ibu hamil yang memenuhi kriteria tertentu.
Bantuan ini bertujuan mendukung peningkatan gizi ibu dan janin, menekan angka kematian ibu hamil, serta memperkuat ketahanan ekonomi keluarga pra-sejahtera.
Namun, tidak semua ibu hamil otomatis bisa menjadi penerima bantuan.
Pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat dan kriteria khusus agar penyaluran berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan program perlindungan sosial nasional.
1. Harus Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
Syarat utama penerima bantuan PKH untuk ibu hamil adalah memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
Dokumen kependudukan ini menjadi dasar identitas penerima dalam sistem pendataan nasional.
2. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Kementerian Sosial kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis pendataan penerima bantuan sosial.
Dengan sistem baru ini, data penerima diverifikasi dan divalidasi secara berkala agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Ibu hamil yang ingin mendapatkan bantuan PKH wajib terdaftar dalam sistem DTSEN.
Jika belum tercatat, calon penerima dapat mengajukan pembaruan data melalui pemerintah desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.
3. Termasuk Keluarga Pra-Sejahtera atau Rentan Miskin
Sasaran utama program ini adalah keluarga pra-sejahtera atau rentan miskin.
Artinya, penerima adalah keluarga dengan penghasilan di bawah garis kemiskinan atau yang terdampak situasi ekonomi sulit, seperti kehilangan pekerjaan, kenaikan harga bahan pokok, atau kondisi darurat lainnya.
Kemensos memastikan hanya keluarga dalam desil 1 hingga 5 di DTSEN yang bisa mendapatkan bantuan.
4. Tidak Berstatus ASN, TNI, atau Polri
Salah satu syarat penting lainnya adalah penerima tidak boleh berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
Program PKH ditujukan bagi masyarakat umum dengan keterbatasan ekonomi, bukan bagi mereka yang sudah menerima penghasilan tetap dari negara.
5. Terdaftar Sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Hanya ibu hamil yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di sistem bantuan sosial Kemensos yang berhak menerima bantuan PKH.
Setelah data diverifikasi, nama penerima akan tercantum dalam daftar resmi dan berhak memperoleh bantuan tahap Oktober–Desember 2025.
6. Mengikuti Pemeriksaan Kesehatan Secara Berkala
Sebagai bagian dari kewajiban program, ibu hamil penerima bantuan diharapkan aktif memeriksakan kehamilannya di fasilitas kesehatan terdekat, seperti puskesmas atau klinik.
Pemeriksaan rutin membantu pemerintah memastikan bantuan digunakan sesuai tujuan, yaitu meningkatkan kesehatan ibu dan bayi.
Melalui program ini, pemerintah berharap kesejahteraan ibu hamil di keluarga pra-sejahtera dapat meningkat.
Bantuan tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga dorongan agar masyarakat lebih peduli terhadap kesehatan ibu dan anak.
Dengan sistem DTSEN yang lebih akurat dan proses verifikasi berlapis, bantuan sosial PKH untuk ibu hamil tahun 2025 diharapkan dapat tersalurkan tepat sasaran, transparan, dan bermanfaat dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang lebih berkualitas di Indonesia.***











