Syarat dan Kriteria Terbaru Penerima Bantuan PKH untuk Ibu Hamil Tahun 2025

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) bagi masyarakat kurang mampu, termasuk bagi ibu hamil yang memenuhi kriteria tertentu.

Bantuan ini bertujuan mendukung peningkatan gizi ibu dan janin, menekan angka kematian ibu hamil, serta memperkuat ketahanan ekonomi keluarga pra-sejahtera.

Namun, tidak semua ibu hamil otomatis bisa menjadi penerima bantuan.

Pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat dan kriteria khusus agar penyaluran berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan program perlindungan sosial nasional.

1. Harus Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

Syarat utama penerima bantuan PKH untuk ibu hamil adalah memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.

Dokumen kependudukan ini menjadi dasar identitas penerima dalam sistem pendataan nasional.

Baca Juga :  Update PKH Desember 2025: Besaran Bantuan, Kategori Penerima, dan Mekanisme Penyaluran Terbaru

2. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

Kementerian Sosial kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis pendataan penerima bantuan sosial.

Dengan sistem baru ini, data penerima diverifikasi dan divalidasi secara berkala agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Ibu hamil yang ingin mendapatkan bantuan PKH wajib terdaftar dalam sistem DTSEN.

Jika belum tercatat, calon penerima dapat mengajukan pembaruan data melalui pemerintah desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.

3. Termasuk Keluarga Pra-Sejahtera atau Rentan Miskin

Sasaran utama program ini adalah keluarga pra-sejahtera atau rentan miskin.

Artinya, penerima adalah keluarga dengan penghasilan di bawah garis kemiskinan atau yang terdampak situasi ekonomi sulit, seperti kehilangan pekerjaan, kenaikan harga bahan pokok, atau kondisi darurat lainnya.

Baca Juga :  Mekanisme Baru Penetapan Penerima Bansos KPDJ 2025: Berbasis DTSEN Tanpa Pendaftaran Mandiri

Kemensos memastikan hanya keluarga dalam desil 1 hingga 5 di DTSEN yang bisa mendapatkan bantuan.

4. Tidak Berstatus ASN, TNI, atau Polri

Salah satu syarat penting lainnya adalah penerima tidak boleh berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.

Program PKH ditujukan bagi masyarakat umum dengan keterbatasan ekonomi, bukan bagi mereka yang sudah menerima penghasilan tetap dari negara.

5. Terdaftar Sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Hanya ibu hamil yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di sistem bantuan sosial Kemensos yang berhak menerima bantuan PKH.

Setelah data diverifikasi, nama penerima akan tercantum dalam daftar resmi dan berhak memperoleh bantuan tahap Oktober–Desember 2025.

Baca Juga :  Cek Bansos 2025 Lebih Awal, Ini Deretan Manfaat yang Bisa Anda Dapatkan

6. Mengikuti Pemeriksaan Kesehatan Secara Berkala

Sebagai bagian dari kewajiban program, ibu hamil penerima bantuan diharapkan aktif memeriksakan kehamilannya di fasilitas kesehatan terdekat, seperti puskesmas atau klinik.

Pemeriksaan rutin membantu pemerintah memastikan bantuan digunakan sesuai tujuan, yaitu meningkatkan kesehatan ibu dan bayi.

Melalui program ini, pemerintah berharap kesejahteraan ibu hamil di keluarga pra-sejahtera dapat meningkat.

Bantuan tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga dorongan agar masyarakat lebih peduli terhadap kesehatan ibu dan anak.

Dengan sistem DTSEN yang lebih akurat dan proses verifikasi berlapis, bantuan sosial PKH untuk ibu hamil tahun 2025 diharapkan dapat tersalurkan tepat sasaran, transparan, dan bermanfaat dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang lebih berkualitas di Indonesia.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur
YukBelajar.com: Platform Video Pembelajaran dan Marketplace Edukasi untuk Kreator dan Pembelajar
Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan
KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula
Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir
Ponpes Sunandrajat: Pondok Pesantren Unggulan untuk Pendidikan Islam Berkelanjutan
Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap
Kupedes BRI: Solusi Kredit Fleksibel untuk Pengembangan Usaha di Pedesaan

Berita Terkait

Friday, 16 January 2026 - 15:51 WIB

PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur

Tuesday, 6 January 2026 - 19:22 WIB

YukBelajar.com: Platform Video Pembelajaran dan Marketplace Edukasi untuk Kreator dan Pembelajar

Wednesday, 31 December 2025 - 16:00 WIB

Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan

Wednesday, 31 December 2025 - 14:00 WIB

KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula

Wednesday, 31 December 2025 - 12:00 WIB

Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir

Berita Terbaru