Syarat Lengkap Penerima Bantuan PIP 2025: Ketentuan, Kriteria, dan Prioritas Penerima

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Tuesday, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menyediakan akses pendidikan yang merata bagi seluruh peserta didik di Indonesia.

Melalui bantuan ini, siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK dapat memperoleh dukungan biaya pendidikan, sehingga proses belajar dapat berlangsung tanpa hambatan ekonomi.

Agar penyaluran bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang menjadi dasar penentuan calon penerima PIP.

Kriteria ini mencakup kondisi sosial ekonomi peserta didik beserta pihak keluarganya.

Secara umum, peserta didik yang berhak menerima PIP berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Salah satu indikator utamanya adalah kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP). KIP menjadi bukti bahwa siswa tersebut telah masuk dalam kelompok yang diprioritaskan menerima bantuan.

Dengan memiliki KIP, peserta didik tercatat sebagai sasaran utama dalam penyaluran PIP secara nasional.

Baca Juga :  Syarat Lengkap Penerima BSU 2025: Pastikan Data Anda Memenuhi Ketentuan

Selain pemegang KIP, peserta didik yang berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) juga menjadi prioritas utama penerima manfaat.

PKH merupakan program bantuan sosial berbasis keluarga yang menyasar rumah tangga miskin, sehingga siswa yang berada dalam keluarga PKH otomatis memenuhi syarat untuk menerima PIP.

Hal ini bertujuan memastikan anak-anak dalam kategori miskin atau rentan tidak terhambat dalam mengakses pendidikan yang layak.

Kategori berikutnya adalah peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

KKS merupakan identitas keluarga penerima manfaat bantuan sosial yang terdata secara resmi oleh pemerintah.

Keluarga yang memegang KKS biasanya masuk dalam kelompok kurang mampu, sehingga anak-anak dari keluarga ini menjadi sasaran PIP agar tidak mengalami kesulitan dalam pembiayaan pendidikan.

Baca Juga :  Inflasi Jawa Timur Maret 2025 Capai 0,77 Persen secara Tahunan, Tarif Listrik Jadi Pemicu Utama

Tidak hanya berdasarkan kondisi ekonomi, PIP juga menyasar peserta didik yang berada dalam kondisi sosial tertentu.

Salah satu kelompok penting yang masuk dalam syarat penerima adalah anak yatim, piatu, atau yatim piatu, baik yang tinggal bersama keluarga maupun berada di lingkungan sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.

Kelompok ini membutuhkan perhatian khusus agar mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan finansial.

Selain itu, peserta didik yang mengalami kelainan fisik, menjadi korban musibah, atau terkena dampak bencana alam juga dimasukkan dalam prioritas penerima PIP.

Kehilangan tempat tinggal, jatuh sakit, atau mengalami kondisi tubuh tertentu dapat menjadi penghambat keberlanjutan sekolah.

Oleh karena itu, bantuan PIP hadir untuk membantu peserta didik tetap fokus pada pendidikan meski sedang menghadapi situasi sulit.

Baca Juga :  Penyebab NISN Tidak Muncul di Sistem PIP 2025 dan Cara Memahaminya dengan Benar

Pemerintah juga memberi perhatian kepada anak yang orang tuanya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau tinggal di wilayah yang terdampak konflik sosial.

Kehilangan sumber penghasilan utama dapat membuat keluarga kesulitan membiayai pendidikan.

Dengan adanya PIP, diharapkan beban tersebut dapat berkurang sehingga anak tetap dapat bersekolah tanpa harus berhenti atau mengalami keterlambatan pendidikan.

Secara keseluruhan, syarat penerima PIP dirancang untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menyentuh kelompok yang selama ini paling membutuhkan dukungan biaya pendidikan.

Dengan memahami seluruh kriteria tersebut, sekolah dan orang tua dapat lebih mudah menentukan apakah peserta didik masuk dalam kategori penerima atau tidak.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Arus Petikemas Internasional di Terminal Teluk Lamong Melonjak 91,9% di Awal 2026
Harga Cabai Rawit di Banyuwangi Turun Jadi Rp85 Ribu/Kg, Pasokan Meningkat
Jelang Lebaran 2026, Disnakertrans Jatim Turunkan 54 Posko THR dan Siaga Cegah PHK
Ciptakan Ramadhan Berkesan Dengan SHORUSH
PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur
YukBelajar.com: Platform Video Pembelajaran dan Marketplace Edukasi untuk Kreator dan Pembelajar
Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan
KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula

Berita Terkait

Wednesday, 25 February 2026 - 18:45 WIB

Arus Petikemas Internasional di Terminal Teluk Lamong Melonjak 91,9% di Awal 2026

Wednesday, 25 February 2026 - 18:41 WIB

Harga Cabai Rawit di Banyuwangi Turun Jadi Rp85 Ribu/Kg, Pasokan Meningkat

Wednesday, 25 February 2026 - 18:37 WIB

Jelang Lebaran 2026, Disnakertrans Jatim Turunkan 54 Posko THR dan Siaga Cegah PHK

Wednesday, 25 February 2026 - 18:31 WIB

Ciptakan Ramadhan Berkesan Dengan SHORUSH

Friday, 16 January 2026 - 15:51 WIB

PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur

Berita Terbaru

Ciptakan Ramadhan berkesan dengan microphone SHORUSH. Cocok untuk tadarus, tarawih, dan kajian, lengkap promo diskon & gratis ongkir.

Berita

Ciptakan Ramadhan Berkesan Dengan SHORUSH

Wednesday, 25 Feb 2026 - 18:31 WIB