UMKMJATIM.COM – Program Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang berada dalam kategori kurang mampu.
Namun, tidak semua warga dapat menerima bantuan ini. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria khusus yang harus dipenuhi agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan tidak salah sasaran.
Data resmi penerima bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial, sehingga hanya masyarakat yang memenuhi syarat administratif dan sosial yang bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Pemerintah menekankan bahwa BLT Kesra ditujukan untuk warga yang benar-benar membutuhkan dukungan ekonomi tambahan.
Oleh karena itu, penerima harus melewati proses pendataan, verifikasi, dan validasi sebelum dicantumkan dalam daftar penerima sah.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa program tidak dinikmati oleh pihak yang tidak layak serta menghindari tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya.
Salah satu syarat utama penerima BLT Kesra adalah status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki e-KTP.
Identitas resmi diperlukan untuk memastikan keabsahan data dan memudahkan proses pencairan bantuan di lapangan.
E-KTP juga menjadi alat verifikasi penting untuk menghindari adanya data ganda atau penyalahgunaan identitas.
Selain itu, nama penerima harus tercantum dalam DTKS Kemensos.
DTKS merupakan basis data nasional yang memuat informasi masyarakat yang masuk kategori miskin atau rentan miskin.
Keberadaan nama dalam DTKS menunjukkan bahwa seseorang telah melalui proses penilaian kelayakan oleh pemerintah desa, kecamatan, hingga pemerintah kabupaten/kota sebelum datanya masuk ke sistem pusat.
Apabila nama seseorang tidak muncul di DTKS, maka ia tidak akan mendapatkan alokasi bantuan BLT Kesra, sekalipun ia merasa memenuhi syarat.
Kriteria lainnya adalah penerima tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri aktif.
Pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan ini tidak diperuntukkan bagi warga yang sudah memiliki penghasilan tetap dan stabil.
Dengan demikian, program bantuan lebih fokus kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah, kehilangan pekerjaan, atau mengalami penurunan pendapatan dalam jangka waktu tertentu.
Karena itu, masyarakat yang merasa berhak menerima BLT Kesra perlu memastikan terlebih dahulu bahwa status kepesertaannya valid.
Mengecek nama dalam DTKS bisa dilakukan melalui laman resmi Kementerian Sosial ataupun melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Langkah pengecekan ini penting dilakukan sebelum mendatangi lokasi pencairan, seperti kantor pos atau bank penyalur, agar tidak terjadi hambatan saat proses verifikasi.
Jika setelah pengecekan ternyata nama belum masuk di DTKS, masyarakat masih dapat mengajukan usulan atau sanggahan melalui mekanisme yang tersedia di pemerintah desa.
Proses ini memungkinkan pemerintah setempat untuk melakukan verifikasi ulang apakah warga tersebut layak masuk dalam daftar penerima bantuan sosial.
Dengan memahami seluruh persyaratan ini, masyarakat dapat lebih mudah memastikan kelayakan mereka sebagai penerima BLT Kesra.
Pemenuhan syarat bukan hanya penting untuk mempermudah proses pencairan, tetapi juga untuk memastikan bantuan benar-benar diberikan kepada warga yang paling membutuhkan.***











