Syarat Lengkap Penerima BLT Kesra 2025: Pastikan Kamu Memenuhi Kriteria Berikut

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Thursday, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Program Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang berada dalam kategori kurang mampu.

Namun, tidak semua warga dapat menerima bantuan ini. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria khusus yang harus dipenuhi agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan tidak salah sasaran.

Data resmi penerima bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial, sehingga hanya masyarakat yang memenuhi syarat administratif dan sosial yang bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Pemerintah menekankan bahwa BLT Kesra ditujukan untuk warga yang benar-benar membutuhkan dukungan ekonomi tambahan.

Oleh karena itu, penerima harus melewati proses pendataan, verifikasi, dan validasi sebelum dicantumkan dalam daftar penerima sah.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa program tidak dinikmati oleh pihak yang tidak layak serta menghindari tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya.

Baca Juga :  Hari Terakhir Pendaftaran KIP Kuliah Mandiri 2025: Segera Daftar Sebelum Ditutup

Salah satu syarat utama penerima BLT Kesra adalah status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki e-KTP.

Identitas resmi diperlukan untuk memastikan keabsahan data dan memudahkan proses pencairan bantuan di lapangan.

E-KTP juga menjadi alat verifikasi penting untuk menghindari adanya data ganda atau penyalahgunaan identitas.

Selain itu, nama penerima harus tercantum dalam DTKS Kemensos.

DTKS merupakan basis data nasional yang memuat informasi masyarakat yang masuk kategori miskin atau rentan miskin.

Keberadaan nama dalam DTKS menunjukkan bahwa seseorang telah melalui proses penilaian kelayakan oleh pemerintah desa, kecamatan, hingga pemerintah kabupaten/kota sebelum datanya masuk ke sistem pusat.

Apabila nama seseorang tidak muncul di DTKS, maka ia tidak akan mendapatkan alokasi bantuan BLT Kesra, sekalipun ia merasa memenuhi syarat.

Baca Juga :  Ketersediaan Daging Sapi di Kota Batu Jelang Ramadan 2025 Dipastikan Aman

Kriteria lainnya adalah penerima tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri aktif.

Pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan ini tidak diperuntukkan bagi warga yang sudah memiliki penghasilan tetap dan stabil.

Dengan demikian, program bantuan lebih fokus kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah, kehilangan pekerjaan, atau mengalami penurunan pendapatan dalam jangka waktu tertentu.

Karena itu, masyarakat yang merasa berhak menerima BLT Kesra perlu memastikan terlebih dahulu bahwa status kepesertaannya valid.

Mengecek nama dalam DTKS bisa dilakukan melalui laman resmi Kementerian Sosial ataupun melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Langkah pengecekan ini penting dilakukan sebelum mendatangi lokasi pencairan, seperti kantor pos atau bank penyalur, agar tidak terjadi hambatan saat proses verifikasi.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Cara Melaporkan Penerima Bansos Tak Tepat Sasaran Melalui Aplikasi Cek Bansos 2025

Jika setelah pengecekan ternyata nama belum masuk di DTKS, masyarakat masih dapat mengajukan usulan atau sanggahan melalui mekanisme yang tersedia di pemerintah desa.

Proses ini memungkinkan pemerintah setempat untuk melakukan verifikasi ulang apakah warga tersebut layak masuk dalam daftar penerima bantuan sosial.

Dengan memahami seluruh persyaratan ini, masyarakat dapat lebih mudah memastikan kelayakan mereka sebagai penerima BLT Kesra.

Pemenuhan syarat bukan hanya penting untuk mempermudah proses pencairan, tetapi juga untuk memastikan bantuan benar-benar diberikan kepada warga yang paling membutuhkan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

4 Alasan Utama Bantuan KAJ Dihentikan: Wajib Tahu Agar Hak Bantuan Tetap Aman
Syarat Baru Penerima PKD DKI Jakarta 2025: Ketentuan Lengkap Setelah DTSEN Berlaku
Produksi Cengkeh di Songgon Banyuwangi Terus Anjlok: Petani Keluhkan Dampak Iklim yang Tak Lagi Bisa Diprediksi
Penyaluran BLTS Kesra Jombang Kini Berbasis Sistem Terintegrasi, 136 Ribu KPM Terima Bantuan Rp900 Ribu
DPRD Sahkan Perda APBD Kabupaten Pasuruan 2026: Defisit Tertutup Pembiayaan Netto, Fokus pada Kepentingan Publik
Promo Besar! Diskon Tiket KAI Nataru 2025/2026 Mulai 22 Desember–10 Januari, Catat Tanggalnya!
Jadwal Lengkap Magang Kemnaker Batch 3 2025: Catat Tanggal Pentingnya!
Panduan Lengkap Cara Mengecek Status Penerima PKH Secara Online Melalui HP

Berita Terkait

Thursday, 27 November 2025 - 12:00 WIB

4 Alasan Utama Bantuan KAJ Dihentikan: Wajib Tahu Agar Hak Bantuan Tetap Aman

Thursday, 27 November 2025 - 10:00 WIB

Syarat Baru Penerima PKD DKI Jakarta 2025: Ketentuan Lengkap Setelah DTSEN Berlaku

Thursday, 27 November 2025 - 08:13 WIB

Syarat Lengkap Penerima BLT Kesra 2025: Pastikan Kamu Memenuhi Kriteria Berikut

Wednesday, 26 November 2025 - 19:59 WIB

Produksi Cengkeh di Songgon Banyuwangi Terus Anjlok: Petani Keluhkan Dampak Iklim yang Tak Lagi Bisa Diprediksi

Wednesday, 26 November 2025 - 19:34 WIB

Penyaluran BLTS Kesra Jombang Kini Berbasis Sistem Terintegrasi, 136 Ribu KPM Terima Bantuan Rp900 Ribu

Berita Terbaru