UMKMJATIM.COM – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi salah satu proses rekrutmen yang paling diminati setiap tahunnya.
Untuk memastikan proses berjalan adil dan akuntabel, pemerintah telah menetapkan tahapan seleksi yang sistematis dan dilakukan secara daring.
Seluruh tahapan tersebut dirancang untuk menjaring calon aparatur sipil negara yang kompeten, berintegritas, dan sesuai kebutuhan instansi.
Proses seleksi CPNS diawali dengan pengumuman formasi oleh masing-masing instansi pemerintah.
Pada tahap ini, instansi pusat maupun daerah menyampaikan informasi mengenai jumlah kebutuhan pegawai, jenis jabatan yang dibuka, serta kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
Pengumuman ini menjadi acuan utama bagi calon pelamar dalam menentukan pilihan formasi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan minat.
Setelah pengumuman formasi dirilis, calon pelamar diwajibkan membuat akun pada portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN.
Pembuatan akun dilakukan secara online dengan menggunakan data kependudukan yang valid.
Akun ini berfungsi sebagai identitas digital pelamar selama seluruh rangkaian seleksi CPNS berlangsung.
Tahap berikutnya adalah pengisian data diri dan pengunggahan dokumen persyaratan.
Pelamar diminta melengkapi biodata secara teliti serta mengunggah dokumen seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, dan berkas pendukung lainnya sesuai ketentuan instansi.
Ketelitian pada tahap ini sangat penting karena kesalahan kecil dapat berdampak pada hasil seleksi administrasi.
Setelah proses pendaftaran ditutup, panitia seleksi akan melakukan seleksi administrasi.
Pada tahap ini, berkas dan data yang diunggah pelamar diverifikasi untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan formasi.
Pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat akan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, sementara yang tidak lolos akan menerima pemberitahuan melalui akun SSCASN.
Pelamar yang lolos seleksi administrasi selanjutnya mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.
Ujian ini bertujuan mengukur kemampuan dasar peserta, seperti wawasan kebangsaan, intelegensia umum, dan karakteristik pribadi.
SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk menjamin objektivitas dan transparansi penilaian.
Tahapan berikutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.
Ujian ini dirancang untuk menilai kemampuan teknis pelamar sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Materi SKB dapat berupa tes tertulis, praktik kerja, wawancara, atau metode lain yang relevan dengan kebutuhan instansi.
Setelah seluruh rangkaian tes selesai, panitia akan menggabungkan nilai SKD dan SKB sesuai bobot yang telah ditetapkan.
Hasil akhir seleksi kemudian diumumkan secara resmi melalui portal SSCASN dan laman instansi terkait.
Pelamar yang dinyatakan lulus akan melanjutkan ke tahap pemberkasan dan pengangkatan sebagai CPNS.
Dengan seluruh proses yang dilakukan secara daring, seleksi CPNS diharapkan berjalan transparan dan bebas dari praktik kecurangan.
Calon pelamar diimbau untuk mengikuti setiap tahapan dengan cermat dan memanfaatkan informasi resmi agar peluang lolos seleksi semakin terbuka.***











