Aturan Baru Status Pajak WNI dan WNA 2025, Administrasi Perpajakan Kini Terintegrasi Coretax

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Tuesday, 23 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Pemerintah Indonesia terus melanjutkan reformasi di bidang perpajakan dengan menerapkan sistem administrasi pajak terintegrasi melalui Coretax.

Mulai Desember 2025, seluruh proses administrasi pajak, baik untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, dilakukan dalam satu sistem terpadu.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penerapan aturan baru terkait pembaruan status pajak yang lebih akurat, transparan, dan efisien.

Melalui Coretax, Direktorat Jenderal Pajak memantau perubahan status pajak secara otomatis.

Pembaruan data tidak lagi sepenuhnya bergantung pada pelaporan manual, melainkan disesuaikan dengan data kependudukan dan dokumen pendukung yang telah terintegrasi dalam sistem.

Selama data yang dibutuhkan dinyatakan lengkap dan valid, status pajak wajib pajak akan diperbarui secara berkala tanpa harus melalui proses yang berbelit.

Baca Juga :  Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis Rp223.000 dari Game Wood Push: Block Puzzle

Dalam penerapan aturan baru status pajak WNI dan WNA, keterhubungan data menjadi faktor utama.

Wajib pajak WNI perlu memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan telah tersambung dengan sistem perpajakan.

Sementara itu, bagi WNA, paspor dan dokumen izin tinggal harus tercatat dengan benar agar status perpajakan dapat ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan integrasi tersebut, risiko perbedaan data antarinstansi dapat ditekan secara signifikan.

Penerapan Coretax juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam administrasi pajak.

Setiap perubahan status, baik terkait domisili pajak, kewajiban pelaporan, maupun hak perpajakan, dapat dipantau secara sistematis.

Hal ini memberi kepastian hukum bagi wajib pajak sekaligus memperkuat pengawasan negara terhadap kepatuhan perpajakan.

Baca Juga :  Coretax DJP Resmi Berlaku 2025, Ini Langkah Penting yang Wajib Disiapkan Wajib Pajak

Dengan sistem yang terpusat, potensi kesalahan pencatatan maupun manipulasi data dapat diminimalkan.

Selain transparansi, aturan baru ini juga mengedepankan prinsip keadilan. Penentuan status pajak tidak lagi didasarkan pada asumsi semata, melainkan pada data aktual yang tercatat dalam Coretax.

WNI dan WNA akan diperlakukan sesuai kondisi objektif, seperti lama tinggal, sumber penghasilan, dan status kependudukan.

Dengan demikian, kewajiban pajak dapat dibebankan secara proporsional dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi wajib pajak, kesiapan data menjadi kunci utama dalam menghadapi sistem baru ini.

Pemerintah mendorong masyarakat untuk secara aktif memeriksa kesesuaian data pribadi, termasuk alamat, identitas, serta dokumen pendukung lainnya.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pembaruan data dapat dilakukan melalui kanal resmi perpajakan agar tidak menghambat proses administrasi di kemudian hari.

Baca Juga :  Khofifah Dorong HIPMI Womenpreneur Jatim 2025–2028 Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Secara keseluruhan, implementasi Coretax dalam administrasi pajak sejak Desember 2025 menandai babak baru pengelolaan perpajakan di Indonesia.

Sistem ini tidak hanya memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, tetapi juga memperkuat tata kelola pajak yang modern dan berintegritas.

Dengan dukungan data yang akurat dan kesadaran masyarakat, aturan baru status pajak WNI dan WNA diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jadwal Libur Natal 2025 Resmi Pemerintah, Catat Tanggalnya dan Rencanakan Liburan Lebih Awal
Cara Mudah Cek Status Penerima PIP 2025 Secara Online, Tidak Perlu Datang ke Sekolah
Peran Digital Marketing Agency dalam Membangun Authority dan Trust Brand B2B Pada 2026
KUR BRI 2025 untuk UMKM Pemula, Peluang Modal Usaha dengan Bunga Ringan dan Syarat Mudah
Kriteria Penetapan Upah Minimum Sektoral 2026: Ini Syarat dan Mekanisme yang Berlaku
Panduan Lengkap Cara Mencairkan Dana KJP Desember 2025 dengan Mudah dan Aman
Jadwal Pencairan Bansos Tahap Akhir 2025: Cair Bertahap Sepanjang Desember
Panduan Praktis Bayar BPJS Kesehatan Lewat E-Wallet, Cepat dan Tanpa Ribet

Berita Terkait

Tuesday, 23 December 2025 - 10:00 WIB

Jadwal Libur Natal 2025 Resmi Pemerintah, Catat Tanggalnya dan Rencanakan Liburan Lebih Awal

Tuesday, 23 December 2025 - 08:06 WIB

Aturan Baru Status Pajak WNI dan WNA 2025, Administrasi Perpajakan Kini Terintegrasi Coretax

Tuesday, 23 December 2025 - 02:00 WIB

Cara Mudah Cek Status Penerima PIP 2025 Secara Online, Tidak Perlu Datang ke Sekolah

Monday, 22 December 2025 - 18:23 WIB

Peran Digital Marketing Agency dalam Membangun Authority dan Trust Brand B2B Pada 2026

Monday, 22 December 2025 - 12:00 WIB

KUR BRI 2025 untuk UMKM Pemula, Peluang Modal Usaha dengan Bunga Ringan dan Syarat Mudah

Berita Terbaru