UMKMJATIM.COM – Pemerintah Indonesia terus melanjutkan reformasi di bidang perpajakan dengan menerapkan sistem administrasi pajak terintegrasi melalui Coretax.
Mulai Desember 2025, seluruh proses administrasi pajak, baik untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, dilakukan dalam satu sistem terpadu.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penerapan aturan baru terkait pembaruan status pajak yang lebih akurat, transparan, dan efisien.
Melalui Coretax, Direktorat Jenderal Pajak memantau perubahan status pajak secara otomatis.
Pembaruan data tidak lagi sepenuhnya bergantung pada pelaporan manual, melainkan disesuaikan dengan data kependudukan dan dokumen pendukung yang telah terintegrasi dalam sistem.
Selama data yang dibutuhkan dinyatakan lengkap dan valid, status pajak wajib pajak akan diperbarui secara berkala tanpa harus melalui proses yang berbelit.
Dalam penerapan aturan baru status pajak WNI dan WNA, keterhubungan data menjadi faktor utama.
Wajib pajak WNI perlu memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan telah tersambung dengan sistem perpajakan.
Sementara itu, bagi WNA, paspor dan dokumen izin tinggal harus tercatat dengan benar agar status perpajakan dapat ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan integrasi tersebut, risiko perbedaan data antarinstansi dapat ditekan secara signifikan.
Penerapan Coretax juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam administrasi pajak.
Setiap perubahan status, baik terkait domisili pajak, kewajiban pelaporan, maupun hak perpajakan, dapat dipantau secara sistematis.
Hal ini memberi kepastian hukum bagi wajib pajak sekaligus memperkuat pengawasan negara terhadap kepatuhan perpajakan.
Dengan sistem yang terpusat, potensi kesalahan pencatatan maupun manipulasi data dapat diminimalkan.
Selain transparansi, aturan baru ini juga mengedepankan prinsip keadilan. Penentuan status pajak tidak lagi didasarkan pada asumsi semata, melainkan pada data aktual yang tercatat dalam Coretax.
WNI dan WNA akan diperlakukan sesuai kondisi objektif, seperti lama tinggal, sumber penghasilan, dan status kependudukan.
Dengan demikian, kewajiban pajak dapat dibebankan secara proporsional dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi wajib pajak, kesiapan data menjadi kunci utama dalam menghadapi sistem baru ini.
Pemerintah mendorong masyarakat untuk secara aktif memeriksa kesesuaian data pribadi, termasuk alamat, identitas, serta dokumen pendukung lainnya.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pembaruan data dapat dilakukan melalui kanal resmi perpajakan agar tidak menghambat proses administrasi di kemudian hari.
Secara keseluruhan, implementasi Coretax dalam administrasi pajak sejak Desember 2025 menandai babak baru pengelolaan perpajakan di Indonesia.
Sistem ini tidak hanya memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, tetapi juga memperkuat tata kelola pajak yang modern dan berintegritas.
Dengan dukungan data yang akurat dan kesadaran masyarakat, aturan baru status pajak WNI dan WNA diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.***











