UMKMJATIM.COM – BPJS Kesehatan memastikan seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan ini berlaku bagi peserta yang sedang melakukan perjalanan mudik atau berlibur, termasuk ketika berada di luar domisili fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi peserta JKN selama periode libur panjang.
Menurutnya, mobilitas masyarakat yang meningkat saat Nataru tidak boleh menjadi penghalang untuk mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Ia menyampaikan bahwa peserta JKN yang berada di luar wilayah FKTP terdaftar tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan lain.
Namun, terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan, yaitu batas maksimal kunjungan sebanyak tiga kali dalam satu bulan untuk layanan di luar domisili.
Ketentuan ini diberlakukan agar pelayanan tetap berjalan tertib dan sesuai dengan regulasi Program JKN.
Hernina juga menegaskan bahwa aturan domisili dan rujukan tidak berlaku dalam kondisi kegawatdaruratan.
Dalam situasi darurat medis, peserta JKN dapat langsung mendatangi rumah sakit terdekat tanpa harus memperhatikan lokasi FKTP terdaftar.
Seluruh fasilitas kesehatan diwajibkan memberikan pelayanan kepada peserta JKN yang mengalami kondisi gawat darurat.
Setelah kondisi pasien dinyatakan stabil, pelayanan lanjutan akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Program JKN.
Penyesuaian tersebut mencakup mekanisme rujukan serta pengaturan pelayanan lanjutan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Untuk mengantisipasi kendala selama masa libur Nataru, BPJS Kesehatan mengimbau peserta agar memastikan status kepesertaan dalam kondisi aktif sebelum bepergian.
Peserta yang masih memiliki tunggakan iuran diingatkan untuk segera menyelesaikan kewajibannya agar tidak mengalami hambatan saat membutuhkan layanan kesehatan.
Sebagai solusi bagi peserta yang menunggak iuran, BPJS Kesehatan menyediakan Program New Rencana Iuran Bertahap atau REHAB 2.0.
Program ini dapat diakses dengan mudah melalui Aplikasi Mobile JKN, sehingga peserta dapat mencicil tunggakan iuran sesuai kemampuan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Kemudahan layanan ini dirasakan langsung oleh peserta JKN. Salah satu peserta, Dwi Ariani, mengaku terbantu dengan kebijakan pelayanan di luar domisili.
Ia menjelaskan bahwa saat berobat di luar wilayah FKTP terdaftar, proses pelayanan tetap berjalan lancar hanya dengan menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurutnya, kemudahan tersebut sangat membantu, terutama saat berada di luar kota selama libur Nataru.
Melalui kebijakan ini, BPJS Kesehatan berharap seluruh peserta JKN dapat menjalani libur Natal dan Tahun Baru dengan lebih tenang.
Akses layanan kesehatan yang tetap terjamin diharapkan mampu memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat, kapan pun dan di mana pun mereka berada.***











