UMKMJATIM.COM – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2025.
Bantuan ini ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan tanpa terkendala biaya.
Bagi siswa maupun orang tua, penting untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PIP.
Saat ini, pengecekan status penerima dapat dilakukan dengan mudah hanya menggunakan ponsel dan koneksi internet.
Pengecekan status penerima PIP secara online menjadi solusi praktis karena tidak mengharuskan datang ke sekolah atau kantor dinas pendidikan.
Selama memiliki HP dan akses internet yang stabil, proses verifikasi dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Pemerintah menyediakan laman resmi yang dapat diakses masyarakat untuk memastikan data penerima bantuan tetap transparan dan akurat.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuka aplikasi peramban atau browser di HP, seperti Google Chrome, Safari, atau browser lain yang biasa digunakan.
Setelah itu, pengguna diarahkan untuk mengetik alamat resmi pip.kemendikdasmen.go.id pada kolom pencarian, lalu menekan tombol enter hingga halaman utama situs PIP terbuka.
Pada tahap berikutnya, siswa atau orang tua diminta menyiapkan dua data penting, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
NIK dapat ditemukan pada Kartu Keluarga, sementara NISN biasanya tercantum di rapor, kartu pelajar, atau dapat ditanyakan langsung ke pihak sekolah. Kedua data ini menjadi syarat utama dalam proses pengecekan.
Setelah data siap, pengguna dapat memasukkan NIK dan NISN ke dalam kolom yang telah disediakan di halaman utama situs PIP.
Untuk memastikan sistem digunakan oleh manusia, laman tersebut juga menampilkan soal matematika sederhana.
Pengguna hanya perlu menjawab soal tersebut dengan benar sebagai bentuk verifikasi keamanan.
Jika seluruh data telah diisi dengan tepat, langkah selanjutnya adalah menekan tombol “Cek Penerima PIP”.
Sistem kemudian akan memproses data yang dimasukkan dan menampilkan informasi status penerima.
Apabila terdaftar, layar akan menunjukkan keterangan bahwa siswa tersebut berhak menerima bantuan PIP beserta informasi tambahan terkait penyaluran dana.
Namun, jika nama tidak muncul sebagai penerima, pengguna disarankan untuk memastikan kembali keakuratan data yang dimasukkan.
Kesalahan penulisan NIK atau NISN sering menjadi penyebab utama data tidak terbaca oleh sistem.
Apabila data sudah benar namun tetap tidak terdaftar, siswa dapat berkonsultasi dengan pihak sekolah untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Pengecekan status penerima PIP secara berkala sangat dianjurkan, terutama menjelang pencairan dana bantuan.
Dengan mengetahui status lebih awal, siswa dan orang tua dapat mempersiapkan diri serta menghindari informasi keliru yang beredar di media sosial.
Melalui layanan online ini, pemerintah berharap penyaluran bantuan PIP 2025 dapat berjalan lebih transparan, cepat, dan tepat sasaran.
Kemudahan akses lewat HP juga diharapkan mampu membantu masyarakat, khususnya di daerah, agar tetap mendapatkan hak pendidikan secara adil dan merata.***











