UMKMJATIM.COM – Banyak siswa dan orang tua masih merasa bingung terkait status penerimaan Program Indonesia Pintar (PIP).
Untuk menghindari kesalahpahaman dan informasi yang simpang siur, pemerintah telah menyediakan layanan pengecekan mandiri yang bisa diakses secara daring.
Dengan memanfaatkan fasilitas ini, calon penerima dapat mengetahui apakah namanya sudah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan atau belum.
Pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan melalui portal resmi Sipintar yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Layanan ini dirancang agar mudah digunakan oleh masyarakat luas, baik melalui ponsel maupun perangkat komputer.
Selama memiliki koneksi internet yang stabil dan data identitas yang valid, proses pengecekan dapat dilakukan dalam hitungan menit.
Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengakses laman resmi Sipintar PIP di alamat pip.kemendikdasmen.go.id.
Setelah halaman utama terbuka, pengguna akan menemukan kolom pencarian yang disediakan khusus untuk mengecek status penerima bantuan.
Pada bagian tersebut, siswa diminta mengisi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data kependudukan yang tercatat secara resmi.
Setelah data dimasukkan dengan benar, pengguna dapat menekan tombol cek untuk melanjutkan proses.
Sistem kemudian akan memproses data dan menampilkan hasil pengecekan.
Informasi yang muncul biasanya berupa status penerimaan, apakah siswa termasuk dalam daftar SK Nominasi atau sudah masuk dalam SK Pemberian bantuan PIP.
Apabila hasil pengecekan menunjukkan status SK Nominasi, hal ini menandakan bahwa siswa telah masuk dalam daftar calon penerima, namun belum sepenuhnya ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Dalam kondisi ini, pihak sekolah memiliki peran penting.
Siswa atau orang tua disarankan segera menghubungi sekolah untuk meminta surat pengantar atau membantu proses aktivasi rekening SimPel agar bantuan dapat dicairkan.
Sementara itu, jika status yang muncul adalah SK Pemberian, artinya siswa telah resmi ditetapkan sebagai penerima PIP.
Namun, tidak sedikit kasus di mana dana bantuan belum langsung masuk ke rekening meskipun status sudah ditetapkan.
Kondisi ini umumnya terjadi karena proses transfer dana dilakukan secara bertahap oleh pihak bank penyalur.
Apabila dana PIP 2025 belum terlihat di rekening SimPel meskipun status sudah SK Pemberian, masyarakat diimbau untuk bersabar.
Proses pemindahbukuan antarbank memang membutuhkan waktu, terutama jika jumlah penerima dalam satu periode cukup besar.
Biasanya, saldo akan masuk dalam beberapa hari kerja tanpa perlu melakukan pengajuan ulang.
Dengan memahami alur pengecekan dan arti setiap status yang ditampilkan, siswa dan orang tua dapat lebih tenang dalam memantau bantuan PIP.
Pemantauan secara mandiri juga membantu mengurangi ketergantungan pada informasi tidak resmi yang beredar di media sosial.
Oleh karena itu, pastikan selalu menggunakan situs resmi pemerintah agar informasi yang diperoleh akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.***











