UMKMJATIM.COM – Pemerintah kembali menerapkan kebijakan Work From Anywhere atau WFA bagi Aparatur Sipil Negara pada momentum libur Natal dan Tahun Baru 2025.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus mengatur mobilitas pegawai di akhir tahun.
Melalui ketentuan resmi, pelaksanaan WFA bagi ASN dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni mulai 29 hingga 31 Desember 2025.
Dengan adanya kebijakan tersebut, ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas kedinasan meskipun tidak hadir secara fisik di kantor.
Sistem kerja fleksibel ini memungkinkan pegawai melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain dengan memanfaatkan teknologi informasi yang tersedia.
Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa fleksibilitas lokasi kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penerapan WFA ASN pada periode libur Nataru bertujuan untuk menjaga kesinambungan layanan publik di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas serta meminimalkan risiko gangguan pelayanan akibat tingginya mobilitas pegawai dan masyarakat menjelang akhir tahun.
Dalam pelaksanaannya, setiap ASN tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap tugas dan target kerja yang telah ditetapkan.
Pegawai diminta memastikan seluruh pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu sesuai standar operasional yang berlaku.
Koordinasi antarunit kerja juga harus tetap berjalan dengan baik, meskipun dilakukan secara daring atau jarak jauh.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa pelaksanaan WFA bukan berarti ASN terbebas dari pengawasan.
Atasan langsung di masing-masing instansi tetap memiliki kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaan WFA sesuai kebutuhan organisasi.
Oleh karena itu, setiap ASN perlu memperhatikan arahan pimpinan serta kebijakan internal instansi tempat bertugas.
Selain itu, ASN yang melaksanakan WFA diwajibkan tetap siaga selama jam kerja.
Respons terhadap kebutuhan layanan masyarakat, koordinasi lintas sektor, serta pelaporan kinerja tetap harus dilakukan secara aktif.
Pemanfaatan aplikasi kerja, sistem informasi pemerintahan, dan media komunikasi resmi menjadi kunci utama agar pelaksanaan WFA berjalan efektif.
Pemerintah berharap kebijakan WFA ASN Libur Natal dan Tahun Baru 2025 ini dapat menciptakan keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan tanggung jawab pelayanan publik.
Dengan pengaturan yang tepat, sistem kerja ini dinilai mampu menjaga produktivitas aparatur sekaligus memberikan ruang adaptasi terhadap kondisi sosial dan mobilitas di akhir tahun.
Bagi ASN, penting untuk mempersiapkan sarana pendukung seperti jaringan internet, perangkat kerja, serta akses ke sistem internal instansi sebelum pelaksanaan WFA dimulai.
Persiapan tersebut akan membantu menghindari kendala teknis yang berpotensi mengganggu penyelesaian tugas.
Secara keseluruhan, kebijakan WFA ASN pada 29–31 Desember 2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
Dengan disiplin, komunikasi yang baik, dan kepatuhan terhadap arahan pimpinan, pelaksanaan WFA diharapkan mampu memberikan manfaat maksimal bagi ASN maupun masyarakat luas.***










