UMKMJATIM.COM – Program bantuan sosial dirancang pemerintah sebagai instrumen perlindungan sosial untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Meski demikian, tidak semua orang yang tercantum dalam kelompok desil penerima otomatis berhak mendapatkan bansos.
Dalam praktiknya, terdapat sejumlah kriteria yang dapat menyebabkan seseorang dinyatakan tidak layak menerima bantuan, meskipun sebelumnya sempat terdata.
Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk memastikan penyaluran bansos berjalan tepat sasaran.
Dengan mekanisme verifikasi dan validasi data yang ketat, diharapkan bantuan dapat diterima oleh keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi paling rentan.
Oleh sebab itu, pemahaman mengenai siapa saja yang tidak memenuhi syarat menjadi penting agar masyarakat tidak salah persepsi.
Salah satu faktor utama yang membuat seseorang gugur sebagai penerima bansos adalah masalah alamat.
Apabila alamat tempat tinggal tidak dapat ditemukan atau tidak sesuai dengan data kependudukan, maka status penerima dapat dibatalkan.
Kondisi ini kerap terjadi akibat perpindahan domisili yang tidak dilaporkan atau ketidaksesuaian antara data lapangan dan data administrasi.
Selain alamat, keabsahan data juga menjadi perhatian serius.
Data yang tidak valid, belum diverifikasi, atau mengandung ketidaksesuaian dengan basis data kependudukan berpotensi menyebabkan pencoretan dari daftar penerima.
Pemerintah secara berkala melakukan pemutakhiran data agar informasi penerima tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kondisi lain yang secara otomatis menghapus status penerima bansos adalah apabila yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Dalam situasi ini, bantuan tidak dapat dialihkan begitu saja tanpa melalui prosedur pembaruan data keluarga.
Oleh karena itu, keluarga diimbau segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak terkait agar data dapat diperbarui.
Status pekerjaan juga menjadi faktor penentu kelayakan.
Seseorang yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, maupun pegawai BUMN dan BUMD tidak termasuk dalam kategori penerima bansos.
Kelompok ini dinilai telah memiliki penghasilan tetap dan jaminan kesejahteraan dari negara.
Tidak hanya itu, satu keluarga pun dapat dinyatakan tidak layak menerima bantuan apabila salah satu anggota keluarganya bekerja pada kategori pekerjaan tersebut.
Hal ini dilakukan karena penilaian bansos didasarkan pada kondisi ekonomi keluarga secara keseluruhan, bukan hanya individu tertentu.
Kebijakan penetapan kriteria ketidaklayakan ini bertujuan menjaga keadilan sosial. Pemerintah berupaya mencegah terjadinya tumpang tindih bantuan dan memastikan anggaran negara digunakan secara efektif.
Dengan demikian, bansos dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat miskin dan rentan yang membutuhkan dukungan.
Masyarakat diharapkan bersikap proaktif dalam memastikan data kependudukan dan kondisi ekonomi keluarga selalu diperbarui.
Apabila terdapat perubahan status pekerjaan, alamat, atau kondisi keluarga, pelaporan kepada aparat desa atau pendamping sosial sangat dianjurkan.
Langkah ini tidak hanya membantu ketepatan sasaran bansos, tetapi juga mendukung transparansi dan akuntabilitas program perlindungan sosial.***











