UMKMJATIM.COM – Bank Negara Indonesia atau BNI menyediakan berbagai skema Kredit Usaha Rakyat yang dirancang untuk menjangkau pelaku usaha di berbagai level.
Salah satu produk yang banyak diminati adalah KUR Super Mikro.
Jenis pembiayaan ini ditujukan bagi pelaku usaha skala sangat kecil, khususnya mereka yang baru merintis usaha dan membutuhkan tambahan modal dengan persyaratan ringan.
KUR Super Mikro BNI disiapkan sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah dan perbankan terhadap penguatan ekonomi kerakyatan.
Melalui skema ini, pelaku usaha dengan keterbatasan modal tetap memiliki kesempatan memperoleh pembiayaan resmi dari bank tanpa harus terbebani syarat yang rumit.
Program ini menjadi pintu masuk bagi usaha mikro agar dapat berkembang secara bertahap dan berkelanjutan.
Dari sisi plafon, KUR Super Mikro memberikan fasilitas pinjaman dengan nilai maksimal hingga Rp10 juta.
Jumlah tersebut dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan awal usaha, baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi sederhana.
Dengan plafon yang terjangkau, risiko kredit dapat ditekan, sementara pelaku usaha tetap memperoleh dana yang relevan dengan skala bisnisnya.
Pemanfaatan dana KUR Super Mikro BNI dapat diarahkan untuk dua keperluan utama.
Pertama, kredit modal kerja yang digunakan untuk membiayai operasional usaha sehari-hari, seperti pembelian bahan baku, stok barang, atau biaya produksi.
Kedua, kredit investasi yang ditujukan untuk pembelian aset usaha, misalnya peralatan kerja atau sarana pendukung produksi.
Fleksibilitas ini memberikan ruang bagi pelaku usaha dalam mengelola kebutuhan finansialnya.
Salah satu keunggulan utama KUR Super Mikro terletak pada suku bunganya.
BNI menerapkan bunga sebesar 3 persen per tahun, angka yang tergolong sangat rendah dibandingkan kredit komersial pada umumnya. Kebijakan ini memungkinkan pelaku usaha membayar cicilan dengan lebih ringan, sehingga arus kas usaha tetap terjaga dan tidak terbebani bunga tinggi.
Dari segi jangka waktu, tenor pinjaman KUR Super Mikro disesuaikan dengan jenis pembiayaan.
Untuk kredit modal kerja, jangka waktu pengembalian ditetapkan hingga maksimal 36 bulan.
Sementara itu, kredit investasi diberikan tenor yang lebih panjang, yaitu hingga 60 bulan.
Pengaturan tenor ini bertujuan agar cicilan selaras dengan kemampuan pembayaran debitur.
Kemudahan lain yang ditawarkan KUR Super Mikro BNI adalah tidak adanya kewajiban agunan tambahan.
Artinya, pelaku usaha tidak perlu menyerahkan jaminan fisik seperti sertifikat atau aset bernilai tinggi.
Skema ini sangat membantu pelaku usaha kecil yang umumnya belum memiliki aset memadai sebagai jaminan kredit.
Selain itu, biaya administrasi yang dikenakan juga relatif terjangkau.
BNI menetapkan biaya administrasi maksimal sebesar Rp150 ribu.
Ketentuan ini dibuat agar pelaku usaha tidak terbebani biaya awal yang besar saat mengajukan pembiayaan.
Dengan struktur biaya yang transparan, pelaku UMKM dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik.
Secara keseluruhan, KUR Super Mikro BNI hadir sebagai solusi pembiayaan yang inklusif, terjangkau, dan ramah bagi usaha kecil.
Dengan plafon terbatas, bunga rendah, tenor fleksibel, serta tanpa agunan tambahan, skema ini memberikan kesempatan luas bagi pelaku usaha pemula untuk mengembangkan bisnis secara legal dan berkelanjutan.***











