UMKMJATIM.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Agama tahun 2025 menjadi salah satu program yang dinantikan oleh guru dan tenaga kependidikan di lingkungan madrasah.
Untuk memastikan apakah seseorang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan tersebut, Kemenag menyediakan mekanisme pengecekan yang dapat dilakukan secara mandiri dan online.
Proses ini dirancang agar mudah diakses serta memberikan kepastian informasi bagi calon penerima.
Salah satu cara utama untuk mengetahui status penerima BSU Kemenag 2025 adalah melalui portal resmi Simpatika.
Simpatika merupakan sistem informasi yang digunakan Kemenag untuk mengelola data pendidik dan tenaga kependidikan.
Melalui portal ini, status bantuan dapat dipantau secara transparan tanpa harus datang langsung ke kantor terkait.
Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengakses laman resmi Simpatika melalui peramban internet di perangkat yang digunakan.
Setelah halaman utama terbuka, pengguna diminta masuk ke akun masing-masing dengan menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah terdaftar sebagai akun PTK.
Pastikan data login yang digunakan benar agar proses pengecekan dapat berjalan lancar.
Setelah berhasil masuk ke dashboard akun Simpatika, pengguna perlu menelusuri menu yang berkaitan dengan bantuan atau tunjangan.
Pada bagian tersebut, sistem akan menampilkan informasi terkait program bantuan yang tersedia, termasuk Bantuan Subsidi Upah.
Apabila pengguna telah ditetapkan sebagai penerima BSU Kemenag 2025, notifikasi khusus akan muncul di layar.
Dalam kondisi terdaftar sebagai penerima, sistem biasanya menyediakan tombol atau menu tambahan yang dapat digunakan untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan.
Dokumen ini menjadi bagian penting dalam proses selanjutnya karena berfungsi sebagai bukti administrasi untuk pencairan dana bantuan.
Oleh karena itu, penerima disarankan menyimpan dan mencetak dokumen tersebut sesuai petunjuk yang tersedia.
Sebaliknya, apabila nama pengguna belum tercantum sebagai penerima BSU Kemenag 2025, Simpatika akan menampilkan pemberitahuan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Informasi ini disampaikan secara otomatis oleh sistem sehingga pengguna tidak perlu menebak-nebak statusnya.
Pengecekan secara berkala dianjurkan, mengingat penetapan penerima BSU dapat dilakukan secara bertahap sesuai kebijakan dan verifikasi data oleh pihak Kemenag.
Dengan rutin memantau Simpatika, guru dan tenaga kependidikan dapat memperoleh informasi terbaru tanpa harus menunggu pengumuman manual.
Melalui sistem digital ini, Kemenag berharap proses penyaluran BSU menjadi lebih tertib, akurat, dan tepat sasaran.
Pengecekan mandiri juga memberi kemudahan bagi calon penerima untuk mengetahui status bantuan secara cepat dan transparan.
Dengan demikian, guru dan tenaga kependidikan dapat mempersiapkan diri sejak dini apabila telah dinyatakan berhak menerima BSU Kemenag 2025.***











