UMKMJATIM.COM – Perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama atau faskes BPJS Kesehatan kini semakin mudah berkat layanan digital.
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional tidak lagi diwajibkan datang ke kantor cabang untuk memperbarui data faskes.
Melalui aplikasi Mobile JKN, proses penggantian fasilitas kesehatan dapat dilakukan secara mandiri, cepat, dan efisien hanya menggunakan ponsel.
Kemudahan ini dihadirkan BPJS Kesehatan untuk memberikan fleksibilitas kepada peserta, terutama bagi mereka yang berpindah domisili,
mengalami perubahan aktivitas, atau ingin menyesuaikan fasilitas kesehatan dengan kebutuhan layanan medis.
Selama memenuhi ketentuan, peserta dapat melakukan perubahan faskes tanpa antre dan tanpa biaya tambahan.
Langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan aplikasi Mobile JKN sudah terpasang di ponsel dan akun peserta dalam kondisi aktif.
Setelah berhasil masuk ke aplikasi menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan, peserta akan diarahkan ke halaman utama.
Dari menu utama tersebut, pengguna dapat mengakses fitur lanjutan untuk pengelolaan data kepesertaan.
Pada tahap berikutnya, menu tambahan dipilih untuk menemukan opsi pengubahan data peserta.
Di dalam fitur ini, peserta akan diberikan pilihan untuk menentukan anggota keluarga yang datanya ingin diperbarui.
Hal ini penting karena perubahan faskes dapat dilakukan untuk peserta utama maupun anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga.
Setelah memilih nama peserta, sistem akan menampilkan data fasilitas kesehatan tingkat pertama yang saat ini terdaftar.
Pada bagian ini, peserta dapat memilih opsi penggantian faskes dengan menentukan fasilitas kesehatan baru sesuai wilayah dan preferensi.
Aplikasi Mobile JKN akan menampilkan daftar faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga peserta dapat memilih secara lebih terarah.
Apabila fasilitas kesehatan baru telah ditentukan, proses dilanjutkan dengan penyimpanan data.
Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke alamat email yang terdaftar sebagai langkah pengamanan.
Peserta diwajibkan memasukkan kode tersebut, kemudian melanjutkan dengan memasukkan PIN Mobile JKN sebagai konfirmasi akhir.
Setelah seluruh tahapan dilalui, peserta hanya perlu menunggu notifikasi dari aplikasi yang menandakan bahwa perubahan fasilitas kesehatan telah berhasil diproses.
Notifikasi ini menjadi bukti bahwa penggantian faskes BPJS Kesehatan telah selesai dan data terbaru sudah tercatat dalam sistem.
Perlu dipahami bahwa perubahan faskes tidak dapat dilakukan setiap saat tanpa batas.
BPJS Kesehatan menetapkan ketentuan periode tertentu untuk penggantian faskes, kecuali dalam kondisi khusus seperti pindah domisili.
Oleh karena itu, peserta disarankan memastikan pilihan faskes sudah sesuai agar tidak perlu melakukan perubahan berulang.
Dengan memanfaatkan layanan Mobile JKN, peserta BPJS Kesehatan dapat mengelola data kepesertaan secara mandiri dan modern.
Digitalisasi layanan ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga meningkatkan kenyamanan dalam mengakses layanan kesehatan.
Pastikan data selalu diperbarui agar pelayanan medis dapat diterima secara optimal di fasilitas kesehatan yang diinginkan.***











