Panduan Lengkap Mengganti Faskes BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 24 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama atau faskes BPJS Kesehatan kini semakin mudah berkat layanan digital.

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional tidak lagi diwajibkan datang ke kantor cabang untuk memperbarui data faskes.

Melalui aplikasi Mobile JKN, proses penggantian fasilitas kesehatan dapat dilakukan secara mandiri, cepat, dan efisien hanya menggunakan ponsel.

Kemudahan ini dihadirkan BPJS Kesehatan untuk memberikan fleksibilitas kepada peserta, terutama bagi mereka yang berpindah domisili,

mengalami perubahan aktivitas, atau ingin menyesuaikan fasilitas kesehatan dengan kebutuhan layanan medis.

Selama memenuhi ketentuan, peserta dapat melakukan perubahan faskes tanpa antre dan tanpa biaya tambahan.

Langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan aplikasi Mobile JKN sudah terpasang di ponsel dan akun peserta dalam kondisi aktif.

Baca Juga :  Pemkab Lumajang Perkuat Pelatihan Keterampilan untuk Cegah PMI Non-Prosedural

Setelah berhasil masuk ke aplikasi menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan, peserta akan diarahkan ke halaman utama.

Dari menu utama tersebut, pengguna dapat mengakses fitur lanjutan untuk pengelolaan data kepesertaan.

Pada tahap berikutnya, menu tambahan dipilih untuk menemukan opsi pengubahan data peserta.

Di dalam fitur ini, peserta akan diberikan pilihan untuk menentukan anggota keluarga yang datanya ingin diperbarui.

Hal ini penting karena perubahan faskes dapat dilakukan untuk peserta utama maupun anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga.

Setelah memilih nama peserta, sistem akan menampilkan data fasilitas kesehatan tingkat pertama yang saat ini terdaftar.

Pada bagian ini, peserta dapat memilih opsi penggantian faskes dengan menentukan fasilitas kesehatan baru sesuai wilayah dan preferensi.

Baca Juga :  Harga Sembako Jatim 2 Desember 2024: Daging Ayam Turun, Telur Naik

Aplikasi Mobile JKN akan menampilkan daftar faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga peserta dapat memilih secara lebih terarah.

Apabila fasilitas kesehatan baru telah ditentukan, proses dilanjutkan dengan penyimpanan data.

Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke alamat email yang terdaftar sebagai langkah pengamanan.

Peserta diwajibkan memasukkan kode tersebut, kemudian melanjutkan dengan memasukkan PIN Mobile JKN sebagai konfirmasi akhir.

Setelah seluruh tahapan dilalui, peserta hanya perlu menunggu notifikasi dari aplikasi yang menandakan bahwa perubahan fasilitas kesehatan telah berhasil diproses.

Notifikasi ini menjadi bukti bahwa penggantian faskes BPJS Kesehatan telah selesai dan data terbaru sudah tercatat dalam sistem.

Perlu dipahami bahwa perubahan faskes tidak dapat dilakukan setiap saat tanpa batas.

Baca Juga :  Transformasi Menuju Negara Industri: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Stabil 5 Persen

BPJS Kesehatan menetapkan ketentuan periode tertentu untuk penggantian faskes, kecuali dalam kondisi khusus seperti pindah domisili.

Oleh karena itu, peserta disarankan memastikan pilihan faskes sudah sesuai agar tidak perlu melakukan perubahan berulang.

Dengan memanfaatkan layanan Mobile JKN, peserta BPJS Kesehatan dapat mengelola data kepesertaan secara mandiri dan modern.

Digitalisasi layanan ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga meningkatkan kenyamanan dalam mengakses layanan kesehatan.

Pastikan data selalu diperbarui agar pelayanan medis dapat diterima secara optimal di fasilitas kesehatan yang diinginkan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Orang Tua Wajib Tahu
Panduan Lengkap Pencairan Dana PKH Lewat Agen BRILink, Praktis Tanpa ke ATM
Panduan Lengkap Cek Status Desil DTSEN Secara Online Menggunakan KTP
Panduan Praktis Top Up E-Toll Lewat M-Banking agar Perjalanan Lebih Lancar
Alasan KUR BRI Menjadi Pilihan Utama UMKM untuk Mengembangkan Usaha
Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Januari 2026, Ini Alasan Nominal Belum Berubah
Jadwal Libur Natal 2025 Resmi Pemerintah, Catat Tanggalnya dan Rencanakan Liburan Lebih Awal
Aturan Baru Status Pajak WNI dan WNA 2025, Administrasi Perpajakan Kini Terintegrasi Coretax

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 16:00 WIB

Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Orang Tua Wajib Tahu

Wednesday, 24 December 2025 - 14:00 WIB

Panduan Lengkap Pencairan Dana PKH Lewat Agen BRILink, Praktis Tanpa ke ATM

Wednesday, 24 December 2025 - 12:00 WIB

Panduan Lengkap Mengganti Faskes BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

Wednesday, 24 December 2025 - 10:00 WIB

Panduan Lengkap Cek Status Desil DTSEN Secara Online Menggunakan KTP

Wednesday, 24 December 2025 - 08:23 WIB

Panduan Praktis Top Up E-Toll Lewat M-Banking agar Perjalanan Lebih Lancar

Berita Terbaru