Panduan Lengkap Pencairan Dana PKH Lewat Agen BRILink, Praktis Tanpa ke ATM

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 24 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pencairan dana Program Keluarga Harapan atau PKH tidak selalu harus dilakukan melalui mesin ATM.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat yang tinggal di wilayah dengan akses perbankan terbatas, keberadaan Agen BRILink menjadi alternatif yang sangat membantu.

Layanan ini memungkinkan masyarakat mencairkan bantuan sosial dengan lebih mudah tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor bank atau ATM.

Agen BRILink merupakan mitra resmi Bank Rakyat Indonesia yang menyediakan berbagai layanan transaksi perbankan, termasuk penarikan dana bantuan sosial.

Agen ini umumnya berada di warung, toko kelontong, atau usaha kecil yang tersebar hingga ke pelosok desa.

Dengan jaringan yang luas, Agen BRILink memudahkan KPM PKH dalam mengakses hak bantuannya secara aman dan cepat.

Baca Juga :  Cara Mudah Cek NIK/KTP Penerima Bansos PKH 2025 Secara Online dan Besaran Bantuan yang Diterima

Proses pencairan dana PKH melalui Agen BRILink memiliki alur yang berbeda dibandingkan penarikan di ATM.

Dalam layanan ini, penerima bantuan akan dibantu langsung oleh petugas agen menggunakan mesin EDC.

Meskipun dibantu, keamanan data tetap menjadi prioritas karena PIN kartu tetap dimasukkan sendiri oleh penerima bantuan.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendatangi Agen BRILink terdekat dari tempat tinggal.

Setelah tiba di lokasi, penerima bantuan menyampaikan maksud untuk melakukan penarikan dana PKH. Agen kemudian akan meminta dokumen pendukung sebagai syarat administrasi.

Pada tahap berikutnya, Kartu Keluarga Sejahtera dan KTP diserahkan kepada agen untuk proses verifikasi.

Data ini diperlukan untuk memastikan bahwa penarikan dilakukan oleh pemilik hak yang sah.

Baca Juga :  Polres Sumenep Intensifkan Pengawasan Pupuk Bersubsidi untuk Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

Setelah data dinyatakan sesuai, agen akan memproses transaksi menggunakan mesin EDC.

Kartu KKS akan dimasukkan atau digesek pada mesin EDC, lalu penerima bantuan diminta memasukkan PIN secara langsung melalui keypad.

Demi keamanan, pengisian PIN dilakukan secara pribadi tanpa diketahui oleh agen. Langkah ini penting untuk menjaga kerahasiaan data dan mencegah penyalahgunaan.

Jika PIN yang dimasukkan telah sesuai, agen akan melanjutkan proses penarikan tunai sesuai nominal saldo yang tersedia atau jumlah yang diminta.

Sistem kemudian memproses transaksi secara real time. Dalam waktu singkat, uang tunai akan diserahkan kepada penerima bantuan.

Setelah dana diterima, agen akan memberikan struk transaksi sebagai bukti penarikan.

Baca Juga :  Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Mulai Cair Oktober 2025, Begini Jadwal dan Mekanismenya

Struk ini sebaiknya disimpan sebagai arsip pribadi apabila dibutuhkan di kemudian hari.

Dengan demikian, seluruh proses pencairan dana PKH melalui Agen BRILink dapat diselesaikan dalam satu kunjungan tanpa prosedur yang rumit.

Menggunakan Agen BRILink sebagai sarana pencairan bantuan PKH memberikan banyak keuntungan, terutama dari segi aksesibilitas dan efisiensi waktu.

Selama dokumen lengkap dan PIN diketahui oleh penerima, proses penarikan dapat berjalan lancar.

Layanan ini menjadi bukti bahwa penyaluran bansos kini semakin inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Orang Tua Wajib Tahu
Panduan Lengkap Mengganti Faskes BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN
Panduan Lengkap Cek Status Desil DTSEN Secara Online Menggunakan KTP
Panduan Praktis Top Up E-Toll Lewat M-Banking agar Perjalanan Lebih Lancar
Alasan KUR BRI Menjadi Pilihan Utama UMKM untuk Mengembangkan Usaha
Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Januari 2026, Ini Alasan Nominal Belum Berubah
Jadwal Libur Natal 2025 Resmi Pemerintah, Catat Tanggalnya dan Rencanakan Liburan Lebih Awal
Aturan Baru Status Pajak WNI dan WNA 2025, Administrasi Perpajakan Kini Terintegrasi Coretax

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 16:00 WIB

Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Orang Tua Wajib Tahu

Wednesday, 24 December 2025 - 14:00 WIB

Panduan Lengkap Pencairan Dana PKH Lewat Agen BRILink, Praktis Tanpa ke ATM

Wednesday, 24 December 2025 - 12:00 WIB

Panduan Lengkap Mengganti Faskes BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

Wednesday, 24 December 2025 - 10:00 WIB

Panduan Lengkap Cek Status Desil DTSEN Secara Online Menggunakan KTP

Wednesday, 24 December 2025 - 08:23 WIB

Panduan Praktis Top Up E-Toll Lewat M-Banking agar Perjalanan Lebih Lancar

Berita Terbaru