UMKMJATIM.COM – Pencairan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT Tahap 4 dengan nominal Rp600 ribu menjadi perhatian banyak keluarga penerima manfaat.
Setelah status bantuan pada sistem berubah menjadi “Proses Bank” atau “Sudah Salur”, masyarakat sebenarnya sudah dapat mulai mempersiapkan diri untuk mencairkan dana tersebut.
Pemerintah telah menetapkan mekanisme pencairan yang relatif mudah agar bantuan dapat diterima tepat waktu dan tepat sasaran.
Penyaluran dana BPNT Tahap 4 Desember dilakukan melalui dua jalur utama, yakni perbankan yang tergabung dalam Bank Himbara serta PT Pos Indonesia.
Skema ini disesuaikan dengan kondisi penerima bantuan, terutama terkait kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS.
Dengan pembagian jalur tersebut, diharapkan tidak ada penerima yang kesulitan mengakses bantuan hanya karena keterbatasan sarana.
Bagi penerima manfaat yang telah memiliki KKS aktif, pencairan dana BPNT dapat dilakukan secara mandiri melalui mesin ATM.
Bank penyalur yang ditunjuk meliputi BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN. Kartu KKS berfungsi layaknya kartu debit yang terhubung langsung dengan rekening bantuan sosial.
Melalui kartu ini, penerima dapat menarik dana sesuai nominal yang telah disalurkan tanpa potongan apa pun.
Sementara itu, bagi masyarakat yang belum memiliki atau tidak memegang kartu KKS, pemerintah menyiapkan mekanisme pencairan melalui Kantor Pos.
Dalam skema ini, penerima bantuan biasanya akan mendapatkan surat undangan resmi dari pihak terkait.
Surat tersebut wajib dibawa bersama KTP asli saat datang ke Kantor Pos sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Petugas Pos akan melakukan verifikasi data sebelum dana diserahkan kepada penerima.
Persyaratan pencairan dana BPNT tergolong sederhana, namun tetap harus dipenuhi dengan benar.
Identitas diri yang masih berlaku menjadi dokumen utama, baik berupa KKS maupun KTP.
Oleh karena itu, penerima bantuan dianjurkan untuk menjaga kondisi fisik kartu KKS agar tidak rusak atau hilang.
Kartu tersebut menjadi akses utama dalam proses penarikan dana bantuan melalui ATM.
Selain kelengkapan dokumen, penerima juga diingatkan untuk selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah atau pendamping sosial.
Hal ini penting untuk menghindari kesalahan jadwal maupun lokasi pencairan, terutama bagi penerima yang menggunakan jalur Kantor Pos.
Ketepatan informasi akan membantu proses pencairan berjalan lebih lancar dan tertib.
Pemerintah turut mengimbau agar dana BPNT yang diterima digunakan sesuai tujuan awal program, yaitu untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.
Dana tersebut dianjurkan dialokasikan untuk membeli bahan pokok seperti beras, telur, sayur, serta sumber protein lainnya guna meningkatkan kualitas gizi rumah tangga penerima manfaat.
Dengan memahami syarat dan prosedur pencairan dana BPNT Rp600 ribu Tahap 4 Desember secara menyeluruh, masyarakat diharapkan dapat menerima bantuan tanpa hambatan.
Ketelitian dalam menyiapkan dokumen serta kepatuhan terhadap prosedur akan memastikan hak bantuan sosial dapat diterima secara utuh dan tepat waktu.***











