UMKMJATIM.COM – Pekerja yang telah mengundurkan diri dari perusahaan berhak mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Agar proses klaim dapat dilakukan tanpa hambatan, kamu harus memastikan seluruh berkas persyaratan sudah lengkap.
Kelengkapan dokumen akan mempercepat verifikasi sehingga dana dapat segera ditransfer ke rekening kamu.
Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat pencairan JHT setelah resign yang wajib dipahami.
1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan sebagai Identitas Keanggotaan
Dokumen pertama yang wajib disiapkan adalah kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kartu ini berfungsi sebagai bukti bahwa kamu pernah terdaftar sebagai peserta aktif.
Jika kartu hilang, kamu masih bisa menggunakan kartu digital yang tersedia di aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan.
2. KTP Elektronik atau Paspor (Untuk WNA)
Identitas resmi merupakan syarat utama dalam pencairan JHT. Bagi Warga Negara Indonesia, KTP elektronik harus ditunjukkan.
Sedangkan untuk Warga Negara Asing, paspor yang masih berlaku menjadi pengganti KTP.
Identitas ini akan dicocokkan dengan data kepesertaan untuk memastikan keabsahan pengajuan klaim.
3. Kartu Keluarga (KK)
KK berperan sebagai dokumen pendukung tambahan dalam proses validasi data.
Nomor induk kependudukan dan hubungan keluarga perlu dipastikan sesuai dengan data di sistem BPJS.
Oleh karena itu, pastikan KK yang digunakan adalah versi terbaru dan sudah diperbarui jika ada perubahan data keluarga.
4. Surat Keterangan Pengunduran Diri
Untuk pencairan JHT setelah resign, surat keterangan pengunduran diri adalah dokumen wajib.
Surat ini harus ditandatangani oleh pihak perusahaan sebagai bukti bahwa kamu benar-benar telah mengakhiri masa kerja secara resmi.
Keberadaan dokumen ini akan mempercepat validasi status tidak bekerja saat pengajuan klaim dilakukan.
5. Buku Rekening Tabungan Aktif
Proses pencairan JHT dilakukan dengan metode transfer bank.
Oleh sebab itu, kamu harus menyiapkan buku rekening yang masih aktif.
Pastikan nama pemilik rekening sama dengan nama pada kartu BPJS dan KTP agar tidak terjadi penolakan saat pencairan.
Rekening dari bank apa pun dapat digunakan selama masih aktif dan bisa menerima transfer.
Ketentuan Khusus Bagi Peserta yang Terkena PHK
Tidak semua peserta berhenti bekerja karena resign. Apabila kamu mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka dokumen yang harus dipersiapkan sedikit berbeda.
Surat pengunduran diri tidak lagi diperlukan, karena digantikan oleh surat keterangan PHK yang dikeluarkan dan ditandatangani secara resmi oleh perusahaan.
Dokumen PHK ini menjadi bukti bahwa hubungan kerja berakhir karena keputusan perusahaan, sehingga kamu tetap memenuhi syarat pencairan JHT tanpa harus menunjukkan bukti resign.
Pencairan JHT setelah resign akan berjalan lancar apabila seluruh dokumen telah lengkap.
Setiap berkas memiliki fungsi verifikasi masing-masing, mulai dari identitas, status keanggotaan, hingga status hubungan kerja.
Pastikan semua data yang kamu miliki masih valid untuk mempercepat proses klaim. Dengan persiapan yang tepat, dana JHT bisa segera kamu terima dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan.***











