Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Orang Tua Wajib Tahu

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 24 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir menjadi langkah penting untuk memastikan akses layanan kesehatan sejak dini.

Pemerintah melalui BPJS Kesehatan mewajibkan setiap bayi untuk segera didaftarkan agar mendapatkan perlindungan kesehatan yang sama seperti anggota keluarga lainnya.

Oleh karena itu, orang tua perlu memahami persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sebelum memulai proses pendaftaran.

Sebelum melakukan pendaftaran, orang tua dianjurkan menyiapkan seluruh dokumen pendukung terlebih dahulu.

Kelengkapan data menjadi faktor utama agar sistem BPJS Kesehatan dapat memverifikasi identitas bayi dengan benar.

Jika persyaratan belum terpenuhi, proses pendaftaran berpotensi tertunda dan dapat berdampak pada status kepesertaan.

Salah satu syarat utama pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir adalah kepemilikan Nomor Induk Kependudukan atau NIK bayi.

Baca Juga :  Lapas Kelas I Madiun Gencarkan Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Warga Binaan dan Dukung Ketahanan Pangan Nasional

NIK tersebut harus sudah tercatat secara resmi di sistem Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Biasanya, NIK bayi akan muncul setelah proses pencatatan kelahiran selesai dilakukan oleh orang tua.

Tanpa NIK yang valid, pendaftaran BPJS tidak dapat diproses.

Selain NIK bayi, Kartu Keluarga terbaru juga menjadi dokumen wajib.

Data bayi harus sudah tercantum dalam Kartu Keluarga agar sistem dapat mencocokkan hubungan keluarga.

Apabila bayi belum masuk dalam Kartu Keluarga, orang tua perlu memperbarui dokumen tersebut melalui kantor Dukcapil setempat sebelum melanjutkan pendaftaran BPJS Kesehatan.

Persyaratan berikutnya berkaitan dengan akun Mobile JKN. Orang tua diwajibkan memiliki akun Mobile JKN yang aktif karena pendaftaran bayi dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut.

Baca Juga :  Mentan RI Dorong Swasembada Gula Nasional dalam Setahun, Petani Tebu Kediri Siap Bergerak

Akun ini berfungsi sebagai sarana pengelolaan data kepesertaan keluarga, termasuk penambahan anggota baru.

Jika belum memiliki akun, orang tua perlu melakukan registrasi terlebih dahulu menggunakan data kependudukan yang sesuai.

Status kepesertaan BPJS Kesehatan orang tua juga harus dalam kondisi aktif.

Sistem tidak akan memproses pendaftaran bayi apabila orang tua memiliki tunggakan iuran atau status kepesertaan tidak aktif.

Oleh sebab itu, sebelum mendaftarkan bayi, orang tua disarankan memastikan iuran BPJS Kesehatan telah dibayarkan sesuai ketentuan.

Dalam kondisi tertentu, NIK bayi mungkin belum muncul di sistem meskipun proses kelahiran telah dilaporkan.

Jika hal ini terjadi, orang tua perlu menyelesaikan administrasi kependudukan terlebih dahulu dengan mengurus akta kelahiran dan pembaruan data di Dukcapil.

Baca Juga :  BPR Putera Dana Ajak Lintas Sektor Merajut Sinergi Lewat Gathering Inspiratif di Malang

Setelah NIK aktif dan tercatat, barulah pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilanjutkan.

Persiapan dokumen sejak awal akan sangat membantu mempercepat proses pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir.

Dengan data yang lengkap dan status kepesertaan orang tua yang aktif, bayi dapat langsung memperoleh hak layanan kesehatan tanpa hambatan.

Langkah ini menjadi bentuk perlindungan penting bagi kesehatan anak sejak hari pertama kehidupannya.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Panduan Lengkap Pencairan Dana PKH Lewat Agen BRILink, Praktis Tanpa ke ATM
Panduan Lengkap Mengganti Faskes BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN
Panduan Lengkap Cek Status Desil DTSEN Secara Online Menggunakan KTP
Panduan Praktis Top Up E-Toll Lewat M-Banking agar Perjalanan Lebih Lancar
Alasan KUR BRI Menjadi Pilihan Utama UMKM untuk Mengembangkan Usaha
Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Januari 2026, Ini Alasan Nominal Belum Berubah
Jadwal Libur Natal 2025 Resmi Pemerintah, Catat Tanggalnya dan Rencanakan Liburan Lebih Awal
Aturan Baru Status Pajak WNI dan WNA 2025, Administrasi Perpajakan Kini Terintegrasi Coretax

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 16:00 WIB

Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Orang Tua Wajib Tahu

Wednesday, 24 December 2025 - 14:00 WIB

Panduan Lengkap Pencairan Dana PKH Lewat Agen BRILink, Praktis Tanpa ke ATM

Wednesday, 24 December 2025 - 12:00 WIB

Panduan Lengkap Mengganti Faskes BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

Wednesday, 24 December 2025 - 10:00 WIB

Panduan Lengkap Cek Status Desil DTSEN Secara Online Menggunakan KTP

Wednesday, 24 December 2025 - 08:23 WIB

Panduan Praktis Top Up E-Toll Lewat M-Banking agar Perjalanan Lebih Lancar

Berita Terbaru