UMKMJATIM.COM – Pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir menjadi langkah penting untuk memastikan akses layanan kesehatan sejak dini.
Pemerintah melalui BPJS Kesehatan mewajibkan setiap bayi untuk segera didaftarkan agar mendapatkan perlindungan kesehatan yang sama seperti anggota keluarga lainnya.
Oleh karena itu, orang tua perlu memahami persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sebelum memulai proses pendaftaran.
Sebelum melakukan pendaftaran, orang tua dianjurkan menyiapkan seluruh dokumen pendukung terlebih dahulu.
Kelengkapan data menjadi faktor utama agar sistem BPJS Kesehatan dapat memverifikasi identitas bayi dengan benar.
Jika persyaratan belum terpenuhi, proses pendaftaran berpotensi tertunda dan dapat berdampak pada status kepesertaan.
Salah satu syarat utama pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir adalah kepemilikan Nomor Induk Kependudukan atau NIK bayi.
NIK tersebut harus sudah tercatat secara resmi di sistem Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Biasanya, NIK bayi akan muncul setelah proses pencatatan kelahiran selesai dilakukan oleh orang tua.
Tanpa NIK yang valid, pendaftaran BPJS tidak dapat diproses.
Selain NIK bayi, Kartu Keluarga terbaru juga menjadi dokumen wajib.
Data bayi harus sudah tercantum dalam Kartu Keluarga agar sistem dapat mencocokkan hubungan keluarga.
Apabila bayi belum masuk dalam Kartu Keluarga, orang tua perlu memperbarui dokumen tersebut melalui kantor Dukcapil setempat sebelum melanjutkan pendaftaran BPJS Kesehatan.
Persyaratan berikutnya berkaitan dengan akun Mobile JKN. Orang tua diwajibkan memiliki akun Mobile JKN yang aktif karena pendaftaran bayi dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut.
Akun ini berfungsi sebagai sarana pengelolaan data kepesertaan keluarga, termasuk penambahan anggota baru.
Jika belum memiliki akun, orang tua perlu melakukan registrasi terlebih dahulu menggunakan data kependudukan yang sesuai.
Status kepesertaan BPJS Kesehatan orang tua juga harus dalam kondisi aktif.
Sistem tidak akan memproses pendaftaran bayi apabila orang tua memiliki tunggakan iuran atau status kepesertaan tidak aktif.
Oleh sebab itu, sebelum mendaftarkan bayi, orang tua disarankan memastikan iuran BPJS Kesehatan telah dibayarkan sesuai ketentuan.
Dalam kondisi tertentu, NIK bayi mungkin belum muncul di sistem meskipun proses kelahiran telah dilaporkan.
Jika hal ini terjadi, orang tua perlu menyelesaikan administrasi kependudukan terlebih dahulu dengan mengurus akta kelahiran dan pembaruan data di Dukcapil.
Setelah NIK aktif dan tercatat, barulah pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilanjutkan.
Persiapan dokumen sejak awal akan sangat membantu mempercepat proses pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir.
Dengan data yang lengkap dan status kepesertaan orang tua yang aktif, bayi dapat langsung memperoleh hak layanan kesehatan tanpa hambatan.
Langkah ini menjadi bentuk perlindungan penting bagi kesehatan anak sejak hari pertama kehidupannya.***











