UMKMJATIM.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyediakan mekanisme pendaftaran bantuan sosial secara mandiri agar masyarakat yang membutuhkan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perlindungan sosial.
Skema ini dirancang untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan dapat diakses secara transparan oleh warga yang memenuhi kriteria.
Oleh karena itu, memahami syarat daftar bansos secara mandiri menjadi langkah awal yang sangat penting sebelum mengajukan permohonan.
Dalam ketentuan umum yang berlaku, calon pendaftar bantuan sosial diwajibkan berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.
Identitas tersebut harus dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP yang masih berlaku.
Selain itu, data kependudukan pemohon harus tercatat secara resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil.
Sinkronisasi data ini menjadi dasar utama pemerintah dalam melakukan verifikasi awal calon penerima bantuan.
Dari sisi kondisi ekonomi, bantuan sosial hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.
Penilaian ini mengacu pada kriteria ekonomi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Dengan demikian, tidak semua warga dapat mendaftar, melainkan hanya mereka yang secara objektif dinilai membutuhkan dukungan negara untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Pemerintah juga menetapkan batasan status pekerjaan bagi calon penerima.
Warga yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, Polri, maupun pegawai BUMN dan BUMD tidak termasuk dalam sasaran penerima bantuan sosial.
Kebijakan ini diterapkan agar alokasi anggaran benar-benar difokuskan kepada kelompok masyarakat yang belum memiliki penghasilan tetap atau perlindungan ekonomi memadai.
Dalam proses pendaftaran mandiri, kesiapan sarana digital juga menjadi syarat penting.
Calon pendaftar perlu memiliki telepon genggam serta alamat email aktif.
Fasilitas tersebut dibutuhkan untuk mengunduh aplikasi resmi “Cek Bansos” milik Kementerian Sosial sekaligus untuk proses pembuatan dan verifikasi akun.
Melalui aplikasi inilah seluruh tahapan pendaftaran dilakukan secara daring.
Selain data digital, pemohon juga harus menyiapkan sejumlah dokumen pendukung dalam bentuk foto.
Dokumen tersebut meliputi foto KTP, swafoto sambil memegang KTP sebagai bukti identitas, serta foto tampak depan rumah tempat tinggal.
Kelengkapan dokumen ini digunakan sebagai bahan validasi kondisi pemohon agar sesuai dengan data lapangan.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah keterdaftaran dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN.
Basis data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan kelayakan penerima bantuan sosial.
Jika data belum tercatat atau belum diperbarui, peluang pengajuan bantuan untuk disetujui menjadi lebih kecil.
Secara keseluruhan, pendaftaran bansos secara mandiri menuntut ketelitian dan kejujuran dari masyarakat.
Setiap data yang diinput harus sesuai dengan kondisi sebenarnya agar proses verifikasi berjalan lancar.
Dengan memenuhi seluruh syarat yang telah ditentukan, peluang untuk mendapatkan bantuan sosial akan semakin terbuka, sekaligus mendukung tujuan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial yang lebih merata.***











