UMKMJATIM.COM – Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk memastikan peserta didik dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengakses pendidikan.
Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa kepemilikan Kartu Indonesia Pintar menjadi syarat mutlak untuk memperoleh bantuan ini.
Padahal, siswa yang belum memiliki KIP tetap mempunyai kesempatan untuk didaftarkan sebagai calon penerima PIP selama mampu memenuhi persyaratan pengganti yang telah ditetapkan.
Dalam mekanisme yang berlaku, pemerintah membuka peluang bagi peserta didik non-KIP dengan cara melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan kondisi ekonomi keluarga.
Langkah ini dilakukan agar bantuan pendidikan dapat menjangkau lebih banyak anak yang benar-benar membutuhkan, meskipun belum terdata sebagai pemegang KIP.
Salah satu dokumen pengganti yang diakui adalah Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS. Apabila orang tua siswa tercatat sebagai pemilik KKS, proses pengusulan bantuan PIP cenderung lebih mudah.
Hal ini karena KKS menjadi bukti bahwa keluarga tersebut telah terdata sebagai penerima bantuan sosial lainnya, sehingga status ekonomi dianggap memenuhi kriteria program.
Bagi keluarga yang tidak memiliki KKS, pemerintah tetap menyediakan alternatif lain berupa Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM.
Dokumen ini dapat diperoleh melalui pengurus RT atau RW setempat dan disahkan oleh kelurahan atau desa.
SKTM berfungsi sebagai pernyataan resmi bahwa keluarga siswa berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu dan layak mendapatkan bantuan pendidikan dari negara.
Selain dokumen pendukung ekonomi, kelengkapan administrasi kependudukan juga menjadi syarat penting.
Kartu Keluarga wajib disiapkan untuk memastikan hubungan keluarga dan data anggota rumah tangga tercatat dengan benar.
Data yang tertera dalam KK harus sesuai dan sinkron dengan database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar tidak menimbulkan kendala pada saat verifikasi.
Akta kelahiran siswa juga menjadi bagian dari dokumen yang perlu dilampirkan.
Akta ini digunakan untuk memastikan identitas peserta didik, termasuk nama lengkap, tanggal lahir, serta kesesuaian data dengan Nomor Induk Siswa Nasional.
Ketidaksesuaian data sering kali menjadi penyebab pengajuan PIP tertunda atau bahkan ditolak.
Setelah seluruh dokumen disiapkan, pihak sekolah biasanya berperan aktif dalam mengusulkan data siswa ke sistem PIP.
Oleh karena itu, komunikasi yang baik antara orang tua dan pihak sekolah sangat diperlukan.
Sekolah akan membantu memastikan bahwa berkas yang diajukan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara keseluruhan, tidak memiliki KIP bukan berarti kesempatan mendapatkan PIP tertutup.
Selama siswa berasal dari keluarga kurang mampu dan mampu menunjukkan bukti pendukung yang sah, proses pengajuan tetap dapat dilakukan.
Dengan memahami syarat dan menyiapkan dokumen secara teliti, peluang untuk memperoleh bantuan PIP akan tetap terbuka, sehingga tujuan program dalam mendukung keberlanjutan pendidikan dapat tercapai secara optimal.***









