UMKMJATIM.COM – Kredit Usaha Rakyat atau KUR BRI 2025 kembali menjadi salah satu program pembiayaan yang paling diminati pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Program ini dirancang untuk membantu pengembangan usaha dengan bunga ringan dan persyaratan yang relatif mudah.
Meski demikian, calon debitur tetap harus memenuhi sejumlah ketentuan dan menyiapkan dokumen pendukung agar proses pengajuan dapat diproses tanpa hambatan.
Salah satu syarat utama pengajuan KUR BRI adalah kepemilikan identitas diri yang sah. Calon pemohon diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas resmi.
Selain KTP, Kartu Keluarga juga menjadi dokumen penting yang digunakan bank untuk memverifikasi data kependudukan pemohon.
Dari sisi usia, BRI menetapkan batas minimal bagi calon debitur. Untuk pengajuan KUR secara umum, usia pemohon minimal 17 tahun.
Namun, khusus untuk KUR Mikro, usia minimal yang ditetapkan adalah 21 tahun.
Ketentuan ini bertujuan memastikan pemohon dinilai cukup matang secara hukum dan bertanggung jawab dalam mengelola pembiayaan usaha.
Bagi pemohon yang telah menikah, bank juga mensyaratkan dokumen tambahan berupa akta nikah.
Dokumen ini diperlukan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi, terutama dalam proses analisis keuangan dan tanggung jawab bersama dalam rumah tangga.
Akta nikah membantu bank mendapatkan gambaran kondisi keluarga pemohon secara lebih utuh.
Legalitas usaha menjadi aspek penting dalam pengajuan KUR BRI 2025. Calon debitur harus memiliki Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Usaha.
NIB dapat diperoleh melalui sistem perizinan online, sementara Surat Keterangan Usaha biasanya diterbitkan oleh RT, RW, atau kelurahan setempat. Dokumen ini menjadi bukti bahwa usaha yang dijalankan benar-benar ada dan aktif.
Untuk pinjaman dengan nominal tertentu, bank juga menetapkan kewajiban kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
NPWP diwajibkan bagi pemohon yang mengajukan KUR dengan plafon pinjaman di atas Rp50 juta.
Ketentuan ini mengikuti regulasi perpajakan dan menjadi bagian dari penilaian kelayakan pembiayaan.
Selain kelengkapan dokumen, BRI juga menetapkan syarat terkait usia usaha. Usaha yang diajukan pembiayaannya harus telah berjalan minimal enam bulan.
Jangka waktu ini dianggap cukup untuk menilai stabilitas dan keberlangsungan usaha, sekaligus menjadi dasar analisis kemampuan pemohon dalam mengelola pinjaman.
Seluruh persyaratan tersebut ditetapkan untuk menjaga kualitas penyaluran KUR agar tepat sasaran.
Dengan dokumen yang lengkap dan usaha yang telah berjalan, bank dapat melakukan penilaian secara objektif terhadap kelayakan calon debitur.
Hal ini juga bertujuan meminimalkan risiko kredit bermasalah di kemudian hari.
Calon pemohon KUR BRI 2025 disarankan menyiapkan seluruh dokumen sejak awal sebelum mengajukan pinjaman, baik melalui kantor cabang maupun layanan digital.
Dengan persiapan yang matang, proses pengajuan KUR dapat berjalan lebih cepat dan peluang persetujuan pembiayaan menjadi lebih besar.
Program ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan UMKM sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat secara berkelanjutan.***











