UMKMJATIM.COM – Program Jaminan Hari Tua atau JHT dari BPJS Ketenagakerjaan tetap menjadi salah satu perlindungan finansial penting bagi pekerja di Indonesia.
Memasuki tahun 2025, ketentuan klaim JHT masih mengharuskan peserta memenuhi persyaratan administrasi tertentu agar pencairan dana dapat dilakukan tanpa kendala.
Oleh karena itu, pemahaman terhadap syarat umum dan dokumen pendukung menjadi langkah awal yang tidak boleh diabaikan.
Peserta yang akan mengajukan klaim JHT diwajibkan menyiapkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kartu ini berfungsi sebagai bukti kepesertaan aktif maupun riwayat kepesertaan selama bekerja.
Tanpa kartu tersebut, proses verifikasi data akan mengalami hambatan karena sistem memerlukan kecocokan nomor kepesertaan.
Selain kartu peserta, identitas diri berupa KTP elektronik juga menjadi syarat utama.
E-KTP digunakan untuk mencocokkan data kependudukan peserta dengan data yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Keakuratan data identitas sangat penting agar proses klaim dapat diproses dengan cepat dan aman.
Dokumen lain yang tidak kalah penting adalah Kartu Keluarga.
KK berfungsi sebagai pelengkap data kependudukan dan membantu petugas memastikan kesesuaian informasi keluarga peserta.
Data pada KK harus masih berlaku dan sesuai dengan identitas yang tercantum pada E-KTP.
Dalam proses pencairan JHT, peserta juga diwajibkan memiliki buku tabungan yang aktif. Rekening ini akan digunakan sebagai tujuan transfer dana JHT setelah klaim disetujui.
Nama pemilik rekening harus sesuai dengan nama peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari kendala administrasi saat pencairan dana.
Bagi peserta yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dokumen NPWP disarankan untuk dilampirkan.
Meskipun tidak selalu bersifat wajib, keberadaan NPWP dapat membantu kelengkapan data, terutama bagi peserta dengan saldo JHT dalam jumlah tertentu yang berkaitan dengan ketentuan perpajakan.
Jenis klaim JHT juga memengaruhi dokumen tambahan yang harus disiapkan.
Untuk pencairan JHT secara penuh, peserta diwajibkan melampirkan surat keterangan berhenti kerja atau paklaring dari perusahaan terakhir.
Dokumen ini menjadi bukti bahwa hubungan kerja telah berakhir dan peserta berhak mencairkan seluruh saldo JHT.
Sementara itu, bagi peserta yang mengajukan pencairan sebagian, misalnya karena masih aktif bekerja, surat keterangan aktif bekerja perlu disertakan.
Surat ini menunjukkan status peserta yang masih terdaftar sebagai pekerja dan hanya mengajukan sebagian dana sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJS Ketenagakerjaan menekankan pentingnya kesesuaian data di seluruh dokumen yang diajukan.
Apabila terdapat perbedaan nama, nomor identitas, atau status pekerjaan, proses klaim berpotensi tertunda hingga dilakukan perbaikan data.
Oleh karena itu, peserta dianjurkan melakukan pengecekan dokumen sebelum mengajukan klaim.
Dengan menyiapkan seluruh persyaratan secara lengkap dan valid, peserta dapat mempercepat proses klaim JHT 2025.
Ketertiban administrasi tidak hanya mempermudah pencairan dana, tetapi juga memberikan kepastian bagi peserta dalam menerima hak jaminan hari tua yang telah dikumpulkan selama masa kerja.***










