UMKMJATIM.COM – Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2025 kembali menjadi salah satu pilihan pembiayaan utama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.
Program ini dirancang untuk membantu UMKM memperoleh tambahan modal dengan bunga terjangkau serta proses yang relatif mudah.
Namun, agar penyaluran kredit berjalan tepat sasaran dan berkualitas, Bank Rakyat Indonesia menetapkan sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh calon debitur.
Salah satu ketentuan utama dalam pengajuan KUR BRI adalah status kewarganegaraan.
Calon pemohon harus merupakan Warga Negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Dokumen kependudukan ini menjadi dasar verifikasi identitas serta memastikan bahwa pemohon memenuhi ketentuan administratif yang berlaku.
Selain identitas diri, calon debitur diwajibkan memiliki usaha yang aktif dan legal. Artinya, kegiatan usaha yang dijalankan harus benar-benar beroperasi dan bukan sekadar rencana.
Legalitas usaha menjadi aspek penting karena mencerminkan keseriusan pelaku usaha dalam menjalankan bisnis serta memudahkan proses penilaian oleh pihak perbankan.
BRI juga mensyaratkan agar usaha yang diajukan telah berjalan minimal selama enam bulan.
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa usaha tersebut memiliki riwayat operasional yang cukup sehingga dapat dinilai kelayakannya.
Dengan masa usaha yang sudah berjalan, bank dapat melihat potensi keberlanjutan usaha serta kemampuan calon debitur dalam mengelola keuangan.
Dalam proses pengajuan KUR, calon debitur juga tidak diperkenankan sedang memiliki kredit produktif di bank lain.
Ketentuan ini diberlakukan untuk mencegah beban kredit berlebih yang dapat meningkatkan risiko gagal bayar.
BRI ingin memastikan bahwa pembiayaan yang diberikan benar-benar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pengembangan usaha, bukan sekadar menutup kewajiban kredit lainnya.
Aspek penting lainnya adalah rekam jejak perbankan.
Calon debitur tidak boleh tercatat dalam daftar hitam perbankan atau memiliki riwayat kredit bermasalah.
Riwayat kredit yang baik mencerminkan kedisiplinan dan tanggung jawab pemohon dalam memenuhi kewajiban keuangan, sehingga menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian kredit.
Untuk melengkapi proses pengajuan, calon pemohon diwajibkan menyertakan dokumen pendukung usaha.
Dokumen tersebut dapat berupa Surat Keterangan Usaha dari pemerintah setempat atau Nomor Induk Berusaha yang diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha.
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legalitas sekaligus verifikasi bahwa usaha benar-benar ada dan dijalankan oleh pemohon.
Seluruh persyaratan umum pengajuan KUR BRI 2025 ini dirancang untuk menjaga kualitas pembiayaan sekaligus meminimalkan risiko kredit.
Dengan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, pelaku UMKM diharapkan dapat memperoleh akses permodalan yang sehat dan berkelanjutan.
KUR BRI pun diharapkan terus menjadi motor penggerak pertumbuhan usaha rakyat dan perekonomian nasional.***











