UMKMJATIM.COM Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bantuan sosial bersyarat yang dirancang untuk mendukung keluarga berpenghasilan rendah agar mampu meningkatkan kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Menjelang akhir tahun 2025, program ini memasuki periode penyaluran terakhir yang berlangsung sepanjang bulan Desember.
Pada tahap akhir ini, penyaluran dilakukan secara bergelombang di berbagai wilayah, menyesuaikan jadwal masing-masing bank penyalur serta kesiapan data penerima di lapangan.
Di setiap daerah, proses penyaluran meliputi beberapa tahapan penting, mulai dari pemberitahuan kepada keluarga penerima manfaat (KPM),
proses transfer dana ke rekening yang telah ditetapkan, hingga penarikan dana melalui ATM, bank, agen bank, maupun e-warong.
Dengan alur yang terstruktur, pemerintah memastikan bantuan benar-benar dapat tersampaikan kepada penerima sesuai ketentuan.
PKH memberikan bantuan berdasarkan kategori anggota keluarga, bukan per kepala keluarga secara umum.
Dana diberikan per tahap, dengan total penyaluran satu tahun terbagi ke dalam empat periode.
Pada Desember 2025, ini menjadi penyaluran terakhir yang sangat dinanti masyarakat, terutama untuk mempersiapkan kebutuhan akhir tahun.
Berikut adalah besaran dana bansos PKH Desember 2025 sesuai kategori penerima:
1. Ibu Hamil dan Nifas
Kategori ini menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahap, sehingga total bantuan per tahun mencapai Rp3.000.000.
Bantuan ini difokuskan untuk menunjang kesehatan ibu sebelum dan sesudah melahirkan.
2. Anak Usia Dini (0–6 Tahun)
Anak dalam rentang usia dini memperoleh bantuan Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun, untuk mendukung kebutuhan nutrisi, kesehatan, dan pendidikan awal.
3. Anak Sekolah Dasar
Untuk tingkat SD atau sederajat, besaran dana adalah Rp225.000 per tahap, dengan total tahunan Rp900.000.
Bantuan ini membantu kebutuhan pendidikan dasar seperti seragam, alat tulis, dan transportasi.
4. Anak Sekolah Menengah Pertama
Siswa SMP atau sederajat menerima Rp375.000 per tahap, sehingga total tahunan mencapai Rp1.500.000.
5. Anak Sekolah Menengah Atas
Untuk tingkat SMA atau sederajat, bantuan yang diberikan adalah Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun, guna menunjang biaya sekolah yang lebih tinggi dibanding jenjang sebelumnya.
6. Penyandang Disabilitas Berat
Kategori ini menerima Rp600.000 per tahap, dengan total bantuan tahunan Rp2.400.000.
Dana diarahkan untuk membantu keluarga merawat anggota keluarga dengan kebutuhan khusus.
7. Lansia
Penerima lansia usia 60 tahun ke atas mendapatkan Rp600.000 per tahap, sama seperti penyandang disabilitas berat, dengan total tahunan Rp2.400.000.
Bantuan ditujukan sebagai dukungan perawatan dan kebutuhan harian.
8. Korban Pelanggaran HAM Berat
Kategori khusus ini memperoleh bantuan cukup besar, yaitu Rp2.700.000 per tahap, dan total tahunan Rp10.800.000.
Dana tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian negara atas kondisi mereka.
Dengan informasi detail mengenai besaran bantuan PKH Desember 2025 ini, keluarga penerima manfaat dapat mempersiapkan pencairan dengan lebih baik.
Pastikan selalu melakukan pengecekan melalui aplikasi resmi Kemensos atau pendamping sosial di wilayah masing-masing agar data tetap valid dan proses pencairan berjalan lancar.
PKH terus menjadi harapan bagi jutaan keluarga Indonesia untuk meningkatkan kualitas hidup dan memenuhi kebutuhan dasar secara lebih layak.***











