Update Rincian Iuran BPJS Kesehatan Desember 2025 untuk Peserta Mandiri: Lengkap dan Terbaru

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Tuesday, 2 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang wajib diikuti seluruh warga Indonesia.

Setiap peserta memiliki kewajiban untuk membayar iuran tiap bulan agar kepesertaannya tetap aktif dan bisa digunakan saat membutuhkan layanan kesehatan.

Memasuki Desember 2025, pemerintah masih mempertahankan besaran iuran bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Informasi mengenai tarif terbaru ini penting dipahami agar peserta tidak mengalami keterlambatan pembayaran yang dapat mempengaruhi status keanggotaan mereka.

Peserta mandiri adalah kelompok yang membayar iuran secara rutin tanpa potongan gaji atau bantuan dari pemberi kerja.

Ada tiga pilihan kelas layanan yang disediakan, yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Setiap kelas memiliki besaran iuran berbeda sesuai dengan cakupan layanan serta fasilitas yang dapat diakses peserta.

Baca Juga :  Tradisi Methik Pari di Ponorogo: Wujud Syukur Warga Desa Glinggang atas Panen Melimpah

Berikut rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan Desember 2025 untuk peserta PBPU.

1. Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1

Peserta BPJS Kesehatan mandiri yang memilih layanan Kelas 1 diwajibkan membayar iuran sebesar Rp150.000 per orang per bulan.

Kelas ini memberikan fasilitas paling tinggi dibandingkan kelas lain.

Peserta dapat memperoleh layanan rawat inap di ruang kelas 1 yang lebih nyaman dan memiliki kelengkapan fasilitas yang umumnya lebih baik.

Karena itu, beban iurannya juga lebih besar.
Iuran ini berlaku untuk seluruh peserta yang terdaftar di kelas ini dan wajib dibayar maksimal tanggal 10 setiap bulan untuk mencegah penonaktifan sementara.

2. Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2

Bagi peserta yang memilih Kelas 2, besaran iurannya adalah Rp100.000 per orang per bulan.

Baca Juga :  Pasokan Melimpah, Harga Cabai Rawit di Kediri Turun Drastis

Kelas 2 sering menjadi pilihan karena iurannya lebih terjangkau namun fasilitas yang didapat tetap memadai.

Peserta dapat memperoleh layanan rawat inap kelas 2 di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Tarif ini masih sama dengan ketentuan sebelumnya dan belum mengalami perubahan hingga Desember 2025.

3. Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Kelas 3 merupakan kategori dengan iuran paling rendah, sehingga banyak dipilih oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 untuk Desember 2025 adalah Rp35.000 per peserta per bulan.

Namun angka ini bukan tarif asli. Sebenarnya biaya Kelas 3 adalah Rp42.000. Pemerintah memberikan subsidi iuran sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya perlu membayarkan sisanya yaitu Rp35.000.

Subsidi ini diberikan untuk memastikan seluruh masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan dasar meskipun memiliki kemampuan finansial terbatas.

Baca Juga :  Pemerintah Lanjutkan Program PBI Jaminan Kesehatan 2025, Warga Miskin Tetap Dapat Akses Layanan Gratis

Pentingnya Membayar Iuran Tepat Waktu

Pembayaran iuran secara tepat waktu sangat penting agar status kepesertaan tidak terhenti.

Jika iuran menunggak, peserta berpotensi tidak bisa menggunakan layanan dengan optimal dan harus melunasi tunggakan terlebih dahulu.

Karena itu, disarankan untuk menggunakan metode pembayaran otomatis atau pengingat bulanan agar tidak lupa membayar.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Desember 2025 masih mengacu pada regulasi sebelumnya, dengan tiga pilihan kelas bagi peserta mandiri.

Kelas 1 dikenakan iuran Rp150.000, Kelas 2 sebesar Rp100.000, dan Kelas 3 hanya Rp35.000 setelah dikurangi subsidi pemerintah.

Mengetahui rincian iuran ini penting agar peserta dapat mengatur keuangan bulanan serta memastikan layanan kesehatan tetap aktif dan dapat digunakan kapan saja.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Panduan Lengkap Cara Cek Status Penerima BPNT Desember 2025 Secara Online Lewat HP
Cara Cek Saldo PKH Desember 2025 Lewat HP Secara Praktis dan 100 Persen Akurat
Daftar Bansos Jakarta yang Dipastikan Cair pada Desember 2025, Cek Jadwal dan Cara Mengeceknya
Telat Bayar BPJS Kesehatan 2025? Ini Besaran Denda dan Aturan Terbarunya
Pamekasan Siap Lantik 4.160 PPPK Paruh Waktu pada Desember 2025
Kebun Gizi RW 07 Sananrejo Jadi Sumber Sayuran Sehat dan Upaya Cegah Stunting di Turen
Pemkab Lamongan Serahkan SK kepada 231 P3K Paruh Waktu, Layanan Publik Siap Terdongkrak pada 2026
Jadwal Pencairan PKH 2025: Panduan Lengkap agar Keluarga Tidak Terlambat Memantau Bantuan

Berita Terkait

Tuesday, 2 December 2025 - 16:00 WIB

Update Rincian Iuran BPJS Kesehatan Desember 2025 untuk Peserta Mandiri: Lengkap dan Terbaru

Tuesday, 2 December 2025 - 14:00 WIB

Panduan Lengkap Cara Cek Status Penerima BPNT Desember 2025 Secara Online Lewat HP

Tuesday, 2 December 2025 - 12:00 WIB

Cara Cek Saldo PKH Desember 2025 Lewat HP Secara Praktis dan 100 Persen Akurat

Tuesday, 2 December 2025 - 10:00 WIB

Daftar Bansos Jakarta yang Dipastikan Cair pada Desember 2025, Cek Jadwal dan Cara Mengeceknya

Tuesday, 2 December 2025 - 08:17 WIB

Telat Bayar BPJS Kesehatan 2025? Ini Besaran Denda dan Aturan Terbarunya

Berita Terbaru