Jelang Lebaran 2026, Disnakertrans Jatim Turunkan 54 Posko THR dan Siaga Cegah PHK

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 25 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disnakertrans Jatim siagakan 54 posko THR jelang Lebaran 2026 dan perketat pengawasan potensi PHK di seluruh wilayah.

Disnakertrans Jatim siagakan 54 posko THR jelang Lebaran 2026 dan perketat pengawasan potensi PHK di seluruh wilayah.

Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) mengambil langkah strategis untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyiagakan 54 posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di berbagai daerah di Jawa Timur.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi pelanggaran pembayaran THR serta kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Lebaran.

Kepala Disnakertrans Jatim menegaskan bahwa posko THR tersebut akan aktif menerima pengaduan dari para pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Ia menyampaikan, “Kami menyiagakan 54 posko THR di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur untuk memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.”

Baca Juga :  Harga Cabai di Pasar Induk Pare Naik, Permintaan Tetap Tinggi

Posko tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengaduan, tetapi juga menjadi sarana konsultasi bagi pekerja dan perusahaan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan kewajiban pembayaran THR.

Pengawasan Ketat untuk Cegah PHK Sepihak

Selain memastikan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, Disnakertrans Jatim juga memperketat pengawasan terhadap potensi PHK menjelang Lebaran 2026. Pemerintah provinsi menilai momen menjelang hari raya kerap menjadi periode rawan terjadinya PHK sepihak.

Dalam keterangannya, pihak Disnakertrans menegaskan, “Kami juga melakukan pemantauan dan pengawasan ketat terhadap potensi PHK, terutama yang dilakukan tanpa prosedur sesuai aturan.”

Pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan dinas tenaga kerja di kabupaten/kota serta pemantauan laporan dari perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran, Disnakertrans Jatim akan melakukan mediasi hingga penegakan aturan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  PT Freeport Siap Produksi 60 Ton Emas di KEK Gresik, Mendorong Hilirisasi Sumber Daya Alam

Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan di Jawa Timur sekaligus memberikan rasa aman bagi para pekerja yang tengah mempersiapkan kebutuhan Lebaran bersama keluarga.

Komitmen Lindungi Hak Pekerja

Disnakertrans Jatim menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. THR wajib dibayarkan kepada pekerja yang telah memenuhi masa kerja sesuai ketentuan.

Pihaknya juga mengimbau perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu dan tidak menunda tanpa alasan yang sah.

“Kami mengimbau seluruh perusahaan untuk membayarkan THR tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pekerja,” tegasnya.

Selain itu, perusahaan juga diminta untuk melakukan komunikasi yang baik dengan pekerja apabila menghadapi kendala finansial, sehingga dapat dicari solusi bersama tanpa harus menempuh langkah PHK.

Baca Juga :  Meski Luas Panen Menurun, Produksi Padi dan Beras Kota Malang Tahun 2024 Justru Naik

Posko Tersebar di Seluruh Jatim

Sebanyak 54 posko THR tersebut tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur. Posko ini menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menerima laporan, melakukan klarifikasi, serta memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Masyarakat atau pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi dapat langsung mendatangi posko terdekat atau melapor melalui jalur resmi yang telah disediakan.

Dengan langkah ini, Disnakertrans Jatim berharap suasana menjelang Lebaran 2026 tetap kondusif dan hak-hak pekerja dapat terpenuhi secara optimal.

Upaya ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Jawa Timur.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Harga Jagung Anjlok Saat Panen! Petani Sekar Bojonegoro Terpaksa Jual Murah ke Tengkulak
Konflik Timur Tengah Mengguncang Ekspor Jawa Timur, Biaya Logistik Terancam Melonjak
Harga Emas Naik, Pembelian di Pegadaian Banyuwangi Melonjak Tajam
Panic Buying BBM Menyebar! Warga Bondowoso dan Situbondo Mulai Serbu SPBU, Hiswanamigas Beri Peringatan
Stok Menipis, Harga Bawang Prei di Ponorogo Naik Hingga 50 Persen
Jelang Lebaran 2026, Pemkab Jombang Gelar Pasar Murah EPIK Mobile: Warga Serbu Sembako Harga Terjangkau
Gerobak Cinta Disalahgunakan? Dinas Koperasi Jember Turun Langsung Door to Door, Pelanggar Bisa Dipidana
Babinsa Gresik Turun Langsung ke Kolam Lele Warga, Kisah Roro Fitria Bangkitkan Ekonomi Keluarga Jadi Sorotan

Berita Terkait

Monday, 9 March 2026 - 19:39 WIB

Harga Jagung Anjlok Saat Panen! Petani Sekar Bojonegoro Terpaksa Jual Murah ke Tengkulak

Monday, 9 March 2026 - 15:41 WIB

Konflik Timur Tengah Mengguncang Ekspor Jawa Timur, Biaya Logistik Terancam Melonjak

Saturday, 7 March 2026 - 20:29 WIB

Harga Emas Naik, Pembelian di Pegadaian Banyuwangi Melonjak Tajam

Saturday, 7 March 2026 - 16:34 WIB

Panic Buying BBM Menyebar! Warga Bondowoso dan Situbondo Mulai Serbu SPBU, Hiswanamigas Beri Peringatan

Saturday, 7 March 2026 - 15:36 WIB

Stok Menipis, Harga Bawang Prei di Ponorogo Naik Hingga 50 Persen

Berita Terbaru