Jelang Lebaran 2026, Disnakertrans Jatim Turunkan 54 Posko THR dan Siaga Cegah PHK

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 25 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disnakertrans Jatim siagakan 54 posko THR jelang Lebaran 2026 dan perketat pengawasan potensi PHK di seluruh wilayah.

Disnakertrans Jatim siagakan 54 posko THR jelang Lebaran 2026 dan perketat pengawasan potensi PHK di seluruh wilayah.

Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) mengambil langkah strategis untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyiagakan 54 posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di berbagai daerah di Jawa Timur.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi pelanggaran pembayaran THR serta kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Lebaran.

Kepala Disnakertrans Jatim menegaskan bahwa posko THR tersebut akan aktif menerima pengaduan dari para pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Ia menyampaikan, “Kami menyiagakan 54 posko THR di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur untuk memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.”

Baca Juga :  DPRD Jatim Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Pelatihan Pembuatan Roti dan Kue di Malang

Posko tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengaduan, tetapi juga menjadi sarana konsultasi bagi pekerja dan perusahaan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan kewajiban pembayaran THR.

Pengawasan Ketat untuk Cegah PHK Sepihak

Selain memastikan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, Disnakertrans Jatim juga memperketat pengawasan terhadap potensi PHK menjelang Lebaran 2026. Pemerintah provinsi menilai momen menjelang hari raya kerap menjadi periode rawan terjadinya PHK sepihak.

Dalam keterangannya, pihak Disnakertrans menegaskan, “Kami juga melakukan pemantauan dan pengawasan ketat terhadap potensi PHK, terutama yang dilakukan tanpa prosedur sesuai aturan.”

Pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan dinas tenaga kerja di kabupaten/kota serta pemantauan laporan dari perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran, Disnakertrans Jatim akan melakukan mediasi hingga penegakan aturan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Bulan Batik Malang 2025: Wujud Apresiasi dan Kebanggaan Atas Warisan Budaya Lokal

Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan di Jawa Timur sekaligus memberikan rasa aman bagi para pekerja yang tengah mempersiapkan kebutuhan Lebaran bersama keluarga.

Komitmen Lindungi Hak Pekerja

Disnakertrans Jatim menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. THR wajib dibayarkan kepada pekerja yang telah memenuhi masa kerja sesuai ketentuan.

Pihaknya juga mengimbau perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu dan tidak menunda tanpa alasan yang sah.

“Kami mengimbau seluruh perusahaan untuk membayarkan THR tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pekerja,” tegasnya.

Selain itu, perusahaan juga diminta untuk melakukan komunikasi yang baik dengan pekerja apabila menghadapi kendala finansial, sehingga dapat dicari solusi bersama tanpa harus menempuh langkah PHK.

Baca Juga :  Pemerintah Kembali Salurkan Bansos Pangan Beras dan Minyak Goreng untuk 18,3 Juta KPM

Posko Tersebar di Seluruh Jatim

Sebanyak 54 posko THR tersebut tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur. Posko ini menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menerima laporan, melakukan klarifikasi, serta memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Masyarakat atau pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi dapat langsung mendatangi posko terdekat atau melapor melalui jalur resmi yang telah disediakan.

Dengan langkah ini, Disnakertrans Jatim berharap suasana menjelang Lebaran 2026 tetap kondusif dan hak-hak pekerja dapat terpenuhi secara optimal.

Upaya ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Jawa Timur.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Arus Petikemas Internasional di Terminal Teluk Lamong Melonjak 91,9% di Awal 2026
Harga Cabai Rawit di Banyuwangi Turun Jadi Rp85 Ribu/Kg, Pasokan Meningkat
Ciptakan Ramadhan Berkesan Dengan SHORUSH
PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur
YukBelajar.com: Platform Video Pembelajaran dan Marketplace Edukasi untuk Kreator dan Pembelajar
Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan
KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula
Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir

Berita Terkait

Wednesday, 25 February 2026 - 18:45 WIB

Arus Petikemas Internasional di Terminal Teluk Lamong Melonjak 91,9% di Awal 2026

Wednesday, 25 February 2026 - 18:41 WIB

Harga Cabai Rawit di Banyuwangi Turun Jadi Rp85 Ribu/Kg, Pasokan Meningkat

Wednesday, 25 February 2026 - 18:37 WIB

Jelang Lebaran 2026, Disnakertrans Jatim Turunkan 54 Posko THR dan Siaga Cegah PHK

Wednesday, 25 February 2026 - 18:31 WIB

Ciptakan Ramadhan Berkesan Dengan SHORUSH

Friday, 16 January 2026 - 15:51 WIB

PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur

Berita Terbaru

Ciptakan Ramadhan berkesan dengan microphone SHORUSH. Cocok untuk tadarus, tarawih, dan kajian, lengkap promo diskon & gratis ongkir.

Berita

Ciptakan Ramadhan Berkesan Dengan SHORUSH

Wednesday, 25 Feb 2026 - 18:31 WIB